DEPOK – Praktisi Ekonomi, Ummu Zufar mengemukakan bahwa jeratan riba sekarang semakin menggurita dan bisa ditemukan di mana-mana, di sekitar kita.
“Praktik riba kita bisa temukan di mana-mana, baik itu di kota, desa, dan di pelosok,” ungkapnya dalam Kajian Muslimah Tematik Komunitas Bidadari Syurga: Bahagia Melepas Riba, Ahad (17/9/2023) di Depok.
Lanjutnya, ternyata menurutnya jeratan riba juga dilakukan oleh lembaga keuangan, pemerintah, maupun individu per individu.
“Alasan melakukan praktik riba karena masyarakat menganggap hal yang ringan, masalah sepele, dosanya kecil, dan jika yang diambil kecil dianggap tidak berdosa,” terangnya di hadapan sekitar 85 Muslimah se Depok.
Padahal Ummu Zufah menegaskan bahwa dalam Al-Qur’an dan hadits sudah sangat jelas bahwa riba itu dilarang oleh Islam. Sesuai firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 275 yang artinya, “… dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
“Apalagi dampak riba dalam kehidupan yaitu ketidakberkahan dalam bisnis/usaha/pekerjaan, ketidakharmonisan dalam rumah tangga, memiliki tabiat buruk akibat utang yang disertai riba, menolak kebenaran, jauh dari pertolongan Allah, dan utang riba semakin lama akan semakin membesar dan berakhir dengan tragis,” bebernya.[Ayyuhanna Widowati]