Tarif Puskesmas Naik, Bukti Abainya Pemerintah Menjamin Kesehatan Warga

Oleh: Ummul Fiqri, Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

Baru-baru ini, pemerintah Kota Depok melakukan kebijakan baru berupa menaikan tarif puskesmas hingga 300% dari sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Terhitung sejak 1 Agustus 2023, dijelaskan dalam Perwal untuk jenis pelayanan pagi bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp10.000,- lalu warga non KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp20.000,- Sedangkan untuk pelayanan sore dan pelayanan gawat darurat dikenakan tarif Rp15.000,- untuk warga KTP Depok dan Rp30.000,- untuk warga non KTP Depok (berita.depok.go.id).

BACA JUGA:  Temuan Jasad Tinggal Kerangka, Cerminan Masyarakat Individualistik

Sebagaimana yang diberitakan, News.detik.com Rabu, 2 Agustus 2023, kenaikan tarif ini dilakukan karena puskesmas yang saat ini sudah berubah menjadi BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah perlu melakukan peningkatan kualitas dan kesejahteraan bagi pegawainya. BLUD sendiri adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

BACA JUGA:  Temuan Jasad Tinggal Kerangka, Cerminan Masyarakat Individualistik

Itu semua berakibat biaya pelayanan puskesmas yang dulunya dibebankan kepada pemerintah, dan hanya membayar retribusi kepada pemerintah, kini Puskesmas harus mengelola keuangannya sendiri, termasuk mencari dana untuk menutup biaya operasionalnya.

Ditambah lagi dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 pada 8 Agustus lalu yang menghapus mandatory spending atau belanja wajib di sektor kesehatan pada APBN dan APBD yang sebelumnya sebesar 5% untuk APBN dan 10% untuk APBD. Hal ini tentu akan memperberat beban fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas.

BACA JUGA:  Temuan Jasad Tinggal Kerangka, Cerminan Masyarakat Individualistik

Dengan kenaikan tarif Puskesmas tersebut, dapat terlihat kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini, membukakan mata kita bahwa pemerintah dalam sistem kapitalisme tidak akan pernah dapat menyediakan jaminan layanan kesehatan yang gratis untuk masyarakat. Yang dilakukan pemerintah saat ini hanya memindahkan tanggung jawab pembiayaan pelayanan kesehatan kepada pihak ketiga berupa asuransi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait