Oleh: Ummul Fiqri, Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok
Baru-baru ini, pemerintah Kota Depok melakukan kebijakan baru berupa menaikan tarif puskesmas hingga 300% dari sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Terhitung sejak 1 Agustus 2023, dijelaskan dalam Perwal untuk jenis pelayanan pagi bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp10.000,- lalu warga non KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp20.000,- Sedangkan untuk pelayanan sore dan pelayanan gawat darurat dikenakan tarif Rp15.000,- untuk warga KTP Depok dan Rp30.000,- untuk warga non KTP Depok (berita.depok.go.id).
Sebagaimana yang diberitakan, News.detik.com Rabu, 2 Agustus 2023, kenaikan tarif ini dilakukan karena puskesmas yang saat ini sudah berubah menjadi BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah perlu melakukan peningkatan kualitas dan kesejahteraan bagi pegawainya. BLUD sendiri adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Itu semua berakibat biaya pelayanan puskesmas yang dulunya dibebankan kepada pemerintah, dan hanya membayar retribusi kepada pemerintah, kini Puskesmas harus mengelola keuangannya sendiri, termasuk mencari dana untuk menutup biaya operasionalnya.
Ditambah lagi dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 pada 8 Agustus lalu yang menghapus mandatory spending atau belanja wajib di sektor kesehatan pada APBN dan APBD yang sebelumnya sebesar 5% untuk APBN dan 10% untuk APBD. Hal ini tentu akan memperberat beban fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas.
Dengan kenaikan tarif Puskesmas tersebut, dapat terlihat kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini, membukakan mata kita bahwa pemerintah dalam sistem kapitalisme tidak akan pernah dapat menyediakan jaminan layanan kesehatan yang gratis untuk masyarakat. Yang dilakukan pemerintah saat ini hanya memindahkan tanggung jawab pembiayaan pelayanan kesehatan kepada pihak ketiga berupa asuransi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Secara tidak langsung, ini menunjukan bahwa pemerintah lepas tangan akan jaminan kesehatan masyarakat dan tak mau terbebani oleh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Padahal kesehatan merupakan salah satu aspek pokok yang sudah seharusnya dipenuhi oleh pemerintah untuk rakyatnya.
Namun dalam sistem kapitalis justru kebutuhan pokok seperti kesehatan dijadikan ladang basah bisnis, baik oleh pemerintah sendiri, maupun swasta untuk berlomba-lomba mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat.
Kondisi seperti ini, akan terus menerus terjadi dalam sistem kapitalis karena yang menjadi standar baik buruk sebuah perbuatan adalah materi. Hal ini berbanding terbalik dengan sistem Islam. Islam menjadikan hukum syara yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai standar perbuatan manusia secara menyeluruh, baik dalam tatanan kehidupan pribadi, sosial, bahkan pemerintah.
Dalam Islam, kesehatan masyarakat merupakan kebutuhan dasar, yang wajib untuk dipenuhi oleh negara agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas-aktivitas sebagaimana mestinya. Islam tidak memandang fasilitas kesehatan yang diberikan kepada masyarakat sebagai ladang bisnis, melainkan sebagai sebuah urusan yang harus diselesaikan oleh negara karena merupakan amanah dari apa yang dipimpinnya. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus” (HR Bukhari).
Hal ini pernah Rasulullah SAW contohkan, ketika beliau mendapatkan hadiah seorang dokter dari Raja Mesir, beliau menjadikan dokter tersebut untuk mengobati seluruh rakyat, tanpa memandang ras, suku, maupun domisili.
Maka, Islam memiliki empat prinsip dasar dalam pelayanan kesehatan. Pertama, pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali dan tanpa memandang suku, ras, kedudukan, jabatan, bahkan non Muslim pun wajib diberikan layanan kesehatan yang sama dengan Muslim. Kedua, pelayanan yang diberikan haruslah gratis. Ketiga, aksesnya mudah didapatkan oleh seluruh rakyat. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis, bukan plafon seperti saat ini.
Untuk itu, wajib bagi negara mengalokasikan anggaran belanja yang besar untuk memenuhi kebutuhan kesehatan rakyatnya. Dan tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada rakyat maupun pihak swasta.
Anggaran yang besar ini, hanya dapat dipenuhi apabila negara menjalankan sistem ekonomi Islam. Salah satunya adalah pengaturan kepemilikan individu maupun negara dalam Islam diatur dengan rinci dan adil. Sehingga seluruh sumber daya alam wajib dimiliki dan dikelola oleh negara, yang hasil dari pengelolaan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk kesehatan. Tidak seperti saat ini SDA sudah lumrah dimiliki oleh individu maupun swasta.
Dari paparan di atas kita dapat melihat bahwa permasalahan pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini bukanlah merupakan aspek terpisah yang bisa diselesaikan secara parsial, melainkan merupakan kesalahan sistemik, yang hanya dapat diperbaiki dengan cara memperbaiki sistemnya bukan individu per individunya. Oleh karenanya sistem kapitalis yang diterapkan saat ini harus diganti dengan sistem Islam.[]
