Oleh: Ummul Fiqri, Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok
Baru-baru ini, pemerintah Kota Depok melakukan kebijakan baru berupa menaikan tarif puskesmas hingga 300% dari sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.
Terhitung sejak 1 Agustus 2023, dijelaskan dalam Perwal untuk jenis pelayanan pagi bagi warga ber-KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp10.000,- lalu warga non KTP Depok dikenakan tarif layanan kesehatan Rp20.000,- Sedangkan untuk pelayanan sore dan pelayanan gawat darurat dikenakan tarif Rp15.000,- untuk warga KTP Depok dan Rp30.000,- untuk warga non KTP Depok (berita.depok.go.id).
Sebagaimana yang diberitakan, News.detik.com Rabu, 2 Agustus 2023, kenaikan tarif ini dilakukan karena puskesmas yang saat ini sudah berubah menjadi BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah perlu melakukan peningkatan kualitas dan kesejahteraan bagi pegawainya. BLUD sendiri adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Itu semua berakibat biaya pelayanan puskesmas yang dulunya dibebankan kepada pemerintah, dan hanya membayar retribusi kepada pemerintah, kini Puskesmas harus mengelola keuangannya sendiri, termasuk mencari dana untuk menutup biaya operasionalnya.
Ditambah lagi dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 pada 8 Agustus lalu yang menghapus mandatory spending atau belanja wajib di sektor kesehatan pada APBN dan APBD yang sebelumnya sebesar 5% untuk APBN dan 10% untuk APBD. Hal ini tentu akan memperberat beban fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti Puskesmas.
Dengan kenaikan tarif Puskesmas tersebut, dapat terlihat kebijakan-kebijakan pemerintah saat ini, membukakan mata kita bahwa pemerintah dalam sistem kapitalisme tidak akan pernah dapat menyediakan jaminan layanan kesehatan yang gratis untuk masyarakat. Yang dilakukan pemerintah saat ini hanya memindahkan tanggung jawab pembiayaan pelayanan kesehatan kepada pihak ketiga berupa asuransi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.