DEPOKPOS -Sepanjang Januari sampai Agustus 2026, sebanyak 53.490 pekerja di Indonesia melapor kehilangan pekerjaan lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Data ini diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 September lalu. Jawa Barat paling banyak, disusul Banten. Angkanya masih bisa bertambah, karena pekerja boleh mengajukan klaim sampai enam bulan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan, Said Iqbal, menyebut empat penyebabnya: pesanan dari pembeli luar negeri berkurang, rupiah melemah sehingga bahan baku impor lebih mahal, barang impor membuat produk dalam negeri sulit bersaing, dan sebagian pabrik dipindahkan ke luar negeri. Keempatnya datang dari luar perusahaan.
Meski begitu, perusahaan tetap punya tugas, yaitu bersiap. Menurut saya, banyak PHK bisa dikurangi atau ditunda kalau perusahaan mulai bersiap saat tanda masalah pertama muncul, bukan setelah uang kasnya hampir habis. Dalam ilmu manajemen, itu disebut perencanaan dan pengawasan, dua fungsi dasar manajemen.
Perencanaan dan Pengawasan dalam Manajemen
Perencanaan berarti menentukan tujuan dan menyiapkan langkah, termasuk langkah kalau keadaan memburuk. Pengawasan berarti memeriksa apakah keadaan masih sesuai rencana, lalu memperbaikinya kalau ada yang melenceng. Untuk urusan PHK, yang diawasi adalah jumlah pesanan, nilai tukar rupiah, stok barang, dan uang kas. Pemeriksaannya dilakukan setiap bulan, dan tiap tanda punya batas yang jelas. Kalau batas terlewati, misalnya pesanan turun di bawah angka tertentu, manajer langsung rapat hari itu juga.
Dasar Hukum dan Pentingnya Bersiap Sejak Dini
Upaya ini punya dasar hukum. UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) Pasal 151 ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus berusaha agar tidak terjadi PHK. Penjelasan pasal itu memberi contoh upayanya: mengatur waktu kerja, berhemat, memperbaiki cara kerja, dan melatih pekerja.
Langkah-langkah itu butuh waktu. Mengatur jam kerja bisa dilakukan dalam beberapa minggu. Melatih pekerja agar bisa pindah ke bagian lain baru terasa hasilnya setelah berbulan-bulan. Karena itu semuanya harus dimulai saat tanda pertama muncul.
Sebagai gambaran, bayangkan dua pabrik yang sama-sama kehilangan seperlima pesanannya. Pabrik pertama memantau pesanan sejak awal tahun, sehingga sempat mengurangi lembur dan melatih operator agar bisa pindah bagian. Pabrik kedua baru sadar ketika uang kasnya hampir habis. Pabrik pertama mungkin tetap harus mengurangi pekerja, tetapi jumlahnya lebih sedikit dan tidak mendadak.
Keterbatasan Perusahaan dan Tanggung Jawab Manajemen
Memang tidak semua masalah bisa diketahui jauh hari. Kalau pembeli utama berhenti memesan tiba-tiba, perusahaan sulit berbuat banyak, dan saya tidak bermaksud mengatakan semua PHK adalah kesalahan perusahaan. Namun keadaan sulit seperti itu sering berawal dari keputusan sebelumnya, misalnya bergantung pada satu pembeli besar. Itu keputusan manajemen, sedangkan yang menanggung akibatnya adalah pekerja.
Kesimpulan
Kualitas manajemen tidak terlihat saat pesanan sedang ramai. Kualitas itu baru terlihat saat tanda bahaya pertama muncul: apakah ada yang menyadarinya, dan apakah pekerja diberi tahu lebih awal. Pekerja yang tahu enam bulan sebelumnya masih bisa ikut mencari jalan keluar. Yang baru tahu di hari terakhir hanya bisa pasrah.
Saya baru belajar manajemen, dan satu hal yang saya pahami: PHK terlihat mendadak, tetapi biasanya merupakan hasil keputusan yang diambil, atau tidak diambil, jauh sebelumnya. Perencanaan dan pengawasan yang berjalan sejak dini bisa mengurangi jumlah pekerja yang terkena dampaknya.
Karena itu, saya mengajak perusahaan untuk memeriksa tanda bahaya setiap bulan, menuliskan rencana cadangan, dan memberi tahu pekerja lebih awal. Pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah pun bisa ikut mengingatkan, sebab UU Cipta Kerja meminta semua pihak berusaha agar PHK tidak terjadi.
Farell Adrian.
Mahasiswa S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang
