Oleh: Nurmala Hendrawaty, Mahasiswa S3 Ilmu Pendidikan Bahasa (Inggris) Program Pascasarjana Universitas Negeri Semarang dan Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) Jakarta
Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan suatu gagasan yang dicanangkan oleh Bapak Nadiem Makariem sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2020. Pemerintah melalui kebijakan Kemenristek Dikti mengimplementasikan kurikulum MBKM dengan menerbitkan Permendikbud No. 3 tahun 2020. Implementasi MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang lulus seleksi untuk menempuh 1 semester atau setara dengan 20 sks pembelajaran di luar prodinya pada universitas yang sama, dan maksimal 2 semester atau setara dengan 40 sks pembelajaran pada prodi yang sama pada universitas yang berbeda (Hartono et al., 2022). Kurikulum MBKM bertujuan untuk meningkatkan kompetensi soft skills dan hard skills lulusan agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, meyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program MBKM mencakup (1) pertukaran pelajar, (2) magang atau praktik kerja, (3) asistensi mengajar di satuan pendidikan, (4) penelitian/riset, (5) proyek kemanusiaan, (6) kegiatan wirausaha, (7) studi/proyek independent, dan (8) membanguan desa/KKN tematik (Dikti, 2020 dalam Rahmawanti & Nurzaelani, 2021). Oleh karena itu, mahasiswa terutama dari semester 5 hingga 7 diberikan kebebasan untuk mengikuti program MBKM yang disesuaikan dengan ketersediaan program yang disediakan oleh kampus kemudian melakukan transfer kredit/rekognisi disesuaikan dengan kebijakan kampus masing-masing. Dari kedelapan program MBKM, asistensi mengajar di satuan pendidikan merupakan program Kampus Mengajar (Ferdiani & Harianto, 2022).
Program Kampus Mengajar (KM) memberikan kesempatan bagi mahasiswa di seluruh Indonesia untuk mengembangkan potensi diri serta berkontribusi aktif di dunia pendidikan. Adapun kegiatan KM meliputi literasi, numerasi, adaptasi teknologi, dan administrasi sekolah. Sedangkan tujuan dari KM adalah agar mahasiswa ikut serta membantu guru dan peserta didik yang mengalami kesulitan dalam proses kegiatan belajar mengajar serta keterbatasan fasilitas internet di masa pandemi COVID-19. Selain itu, program KM bertujuan agar mahasiswa mampu memajukan pendidikan pada jenjang SD atau SMP khususnya di daerah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar) (Makhfuza & Hardian, 2022; Sahbrina, 2022; Waldi et al., 2022).