Sewa Rahim: Hak Reproduksi dan Kontroversi

Oleh Dr. dr. Denni Joko Purwanto, SpB(K)Onk, M.M
SMF Bedah Onkologi, RS Kanker Dharmais Jakarta

Sewa rahim merupakan praktik memperoleh keturunan dengan jalan menggunakan rahim ibu pengganti, hingga saat ini belum terdapat peraturan jelas yang mengaturnya.

Bacaan Lainnya

Setiap orang berhak untuk memperoleh keturunan dan hal tersebut telah dijamin oleh negara. Namun tidak semua orang memiliki kesempatan tersebut, salah satunya akibat suatu kendala medis.

Pengangkatan rahim atau disebut dengan histerektomi merupakan hal yang dapat terjadi disebabkan penyakit yang mengharuskan dilakukan tindakan tersebut. Kanker payudara merupakan salah satu alasan pengangkatan ovarium untuk suatu tujuan medis.

Pengangkatan rahim, ovarium, penyakit-penyakit tertentu ataupun terapi suatu penyakit seperti pada pasien kanker dapat menyebabkan wanita tidak dapat lagi mengandung. Meskipun prosedur tersebut telah disetujui bersama antara dokter dengan pasien, terkadang pasien masih memiliki keinginan untuk memiliki anak karena berkembangnya teknik “perlindungan / pelestarian” ovarium, sperma maupun embrio.

Akhirnya timbulah sebuah permintaan untuk tetap memiliki anak, dengan jalan melalui sewa rahim. Cara ini dianggap dapat memenuhi kebutuhan memiliki anak tanpa seorang wanita memiliki rahim. Dengan menyewa ibu pengganti untuk mengandung anak dari orang tua penyewa.

Perkembangan penggunaan sewa rahim ini kian banyak ditemui (CNBC, 07/03/2023).

Praktik ini diketahui banyak dilakukan di Amerika, Ukraina dan Meksiko (Kompas.com, 14/03/2022). Kebolehan melakukan sewa rahim memiliki peraturan yang berbeda-beda di setiap negara. Adapun negara yang dengan jelas melarang praktik sewa rahim yakni Kamboja dan China (Kompas.com, 24/06/2018)

Pengaturan di Indonesia

Belum ada peraturan yang jelas mengenai sewa rahim di Indonesia. Sedangkan praktik ini tidak dipungkiri dapat terjadi di Indonesia.

Larangan sewa rahim di Indonesia secara umum ditinjau dari tidak sejalannya praktik tersebut dengan undang-undang kesehatan Pasal 127 UU No.36 Tahun 2009 karena pada pasal ini yang diperbolehkan hanyalah bayi tabung.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait