Kebijakan Ekonomi pada Masa Umar bin Abdul Aziz

DEPOKPOS – Umar bin Abdul Aziz merupakan salah satu Khalifah terbaik pada masa Bani Umayyah yang memiliki sifat Sholeh dan rendah hati. Pada masa pemerintahan Umar Bani Umayyah berada pada masa keemasan.

Umar lahir di Madinah pada tahun 682. Sebagian sumber menyatakan bahwa dia lahir di Mesir. Ayahnya adalah Abdul-Aziz, putra Khalifah Marwan bin al-Hakam yang merupakan sepupu Khalifah Utsman bin Affan. Ibunya adalah Laila, cucu Khalifah Umar bin Khattab.

Bacaan Lainnya

Dibaiatnya Umar membawa dampak baru terhadap rakyat. Perubahan seluruh kebijakan dirasakan betul, begitu pun perihal ekonomi.

Lalu apa saja pemikiran dan kebijakan ekonomi yang dilakukan Umar?

Umar bin Abdul Aziz melindungi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan. Hal ini dilakukan Dengan instrumen wakaf produktif untuk usaha, serta perlindungan agar harga barang senantiasa Mahal di dalam negeri. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan ekspor kelebihan supply dalam jumlah besar ke luar negeri (membuka jalur perdagangan seluas-luasnya).

Beliau juga memprioritaskan pembangunan dalam negeri dibandingkan perluasan wilayah. Memperbaiki tanah pertanian, menggali sumur, pembangunan jalan-jalan, pembuatan tempat-tempat penginapan musafir dan menyantuni fakir miskin.

Termasuk juga menghapus pajak dari kaum muslimin, mengurangi beban pajak dari kaum Nasrani, membuat aturan takaran timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa.

Sementara pajak yang dikenakan pada non muslim hanya berlaku kepada tiga profesi yaitu pedagang, petani, Dan tuan tanah. Ia juga menetapkan gaji pejabat sebesar 300 dinar dan pejabat tersebut dilarang melakukan kerja Sampingan

Pemberlakuan adanya otonomi daerah, namun ketika ada yang wilayahnya kekurang zakat dan Pajak akan dilakukan transfer dari pemerintah pusat

Kemudian, lembaga al hisbah sangat ditekankan dimana tidak boleh ada harta haram di dalam pasar dan Syariat islam juga sangat mewarnai kehidupan masyarakat di saat itu

Sumber pendapatan negara semasa kepemimpinannya berasal dari pajak, zakat, wakaf, ghanimah (harta rampasan perang), dan hasil pembelian lapangan kerja yang produktif.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait