Dampak Pernikahan Dini bagi Masa Depan Anak

Dampak Pernikahan Dini bagi Masa Depan Anak

DEPOK POS – Fenomena pernikahan dini kian semakin marak terjadi. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang usianya belum menginjak usia yang telah ditetapkan oleh UU NO. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam Undang undang tersebut dikatakan bahwa perkawinan hanya akan diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Walaupun pernikahan dini dianggap sah sah saja menurut sudut pandang agama dan adat istiadat tetapi apabila status pernikahan tersebut tidak tercatat dalam catatan pegawai nikah maka pernikahan tidak dianggap sah secara hukum seperti yang telah ditelah ditetapkan dalam UU perkawinan pasal 2 ayat 2, dan apabila pernikahan tidak sah secara hukum maka hal tersebut akan berdampak pada pembuatan KK sang anak yang menjadi tidak sempurna.

Pernikahan dini sudah terjadi di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Fenomena ini Juga kerap terjadi di berbagai negara karena beberapa latar belakang yang berbeda. Diantaranya adalah status ekonomi yang rendah atau seorang anak yang terlahir dari keluarga yang kurang mampu, Pengetahuan yang rendah atau kurang, orang tua yang mungkin khawatir anaknya akan melakukan hal yang tidak diinginkan saat berpacaran, media dan internet yang dapat mempermudah para anak dalam mengakses sesuatu yang berhubungan dengan seks, dan faktor hamil di luar nikah yang kebanyakan orang tua memilih untuk menikahi anaknya supaya dapat menutupi aib keluarga. tidak hanya itu, pernikahan dini juga dapat terjadi karena adat istiadat di daerah setempat dengan alasan dan tujuan yang berbeda.

BACA JUGA:  Tantangan Kecerdasan Emosional pada Era Digital bagi Pendidikan Anak

Pernikahan dini memberikan dampak yang cukup berpengaruh pada masa depan anak. Karena, dengan menikah di usia dini dapat menyebabkan anak menjadi putus sekolah sehingga berkemungkinan besar dalam mengubur cita citanya, adanya ketidakstabilan dalam membangun keluarga sehingga rawan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan adanya suatu pandangan terhadap perempuan yang dapat mempengaruhi Kesehatan fisik dan psikisnya. Berikut penjelasannya.

BACA JUGA:  Lenong Betawi: Tradisi Refleksi Identitas Komunitas Masyarakat Betawi

Dampak pernikahan dini pada Kesehatan fisik anak

Dengan menikah di usia dini dapat menimbulkan dampak yang berpengaruh pada Kesehatan fisik atau biologis seorang anak, terutama pada organ reproduksi anak perempuan. Karena pada usia yang masih dini organ reproduksi perempuan belum cukup siap atau matang untuk dibuahi. Dan apabila adanya ketidaksiapan dalam melahirkan serta merawat bayi maka kemungkinan besar pelaku pernikahan dini akan mengambil Tindakan untuk mengaborsi kandungannya. Jika pelaku mekakukan aborsi yang tidak aman maka Hal tersebut dapat membahayakan Kesehatan Rahim sang ibu. Selain itu apabila pernikahan dini dilakukan karena faktor hamil di luar nikah maka dikhawatirkan adanya penyakit HIV/AIDS pada anak yang memiliki resiko tingkat kematian tinggi.

Dampak pernikahan dini pada Kesehatan psikis anak

Menikah di usia dini juga beresiko pada Kesehatan psikis anak. Karena adanya ketidak siapan mental dalam menghadapi perubahan peran dan masalah rumah tangga. Sehingga sering kali timbulnya rasa penyesalan. Pernikahan dini memiliki potensi yang cukup tinggi terhadap kekerasan rumah tangga dan Perceraian yang dapat menimbulkan trauma hingga rasa ingin bunuh diri. selain itu, anak perempuan yang sudah menikah di usia dini dan mengalami kehamilan yang tidak di inginkan cenderung merasa bingung dan mengurung diri.

BACA JUGA:  Roti Buaya: Tradisi Seserahan dan Simbol Kesetiaan Masyarakat Betawi

Apabila hal tersebut terjadi pada anak tentu dapat mengganggu bahkan menutup semangat belajar anak untuk menggapai cita citanya di masa depan. [Haiza Mutia Hani]