Membangun Perekonomian Melalui BMT

Kemiskinan mungkin bukanlah permasalahan baru di Indonesia. Permasalahan ini sudah ada dari beberapa tahun sebelumnya. Bahkan semenjak Indonesia merdeka, kita belum bisa lepas dari masalah ini. Permasalahan ini seakan menjadi PR turunan dari periode presiden satu ke presiden lainnya. Salah satu upaya pengentasan kemiskinan adalah dengan memberdayakan unit usaha kecil dan menengah. Namun. unit usaha kecil menengah sering terbentur dengan permasahan permodalan. Dalam pembiayaan permodalan unit usaha kecil dan menengah ini terkadang terbentur dengan syarat yang diajukan oleh bank sebagai tempat peminjaman uang untuk modal, selain itu juga terkadang bank memberikan bunga yang memberatkan unit usaha kecil dan menengah. Karena hal-hal itulah unit usaha kecil dan menengah sulit untuk mengembangkan usahanya.

Namun saat ini sudah banyak lembaga yang memberikan kemudahan dalam pembiayaan usaha untuk unit usaha kecil dan menengah, seperti halnya BMT atau koperasi syariah. Di dalam Islam harta yang dimiliki tidak boleh ditimbun, maka oleh karena itu hadirlah BMT sebagai sarana untuk menghimpun serta mengelola harta. BMT bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan kemiskinan di Indonesia, melalui program-program pembiayaan BMT, sehingga memudahkan unit usaha kecil dan menengah lebih mudah mendapatkan bantuan pembiayaan modal untuk mengembangkan usahanya. Oleh karena itu disini saya ingin sedikit mengulas tentang BMT.

Bacaan Lainnya

Definisi Baitul Mal Wat Tamwil

Baitul Mal wat Tamwil atau biasa disebut dengan BMT berasal dari tiga kata yaitu, bait yang artinya rumah, mal yang artinya harta dan tamwil yang artinya pengembangan harta. Jadi BMT adalah rumah tempat penghimpunan dan pengelolaan harta. Maka dari itu fungsi utama dari BMT adalah sebagai tempat pembiaayan dan menabung. Namun selain itu BMT juga menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah.

Sementara menurut para ahli pengertian BMT adalah lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi,yaitu: Baitut tamwil (rumah pengembangan harta), yang bertugas melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi. Lalu fungsi kedua adalah Baitul maal (rumah harta), yang maksudnya menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Sejarah Baitul Mal Wat Tamwil

Awalnya Baitul Mal Wat Tamwil didasari karena saat itu sistem penghimpunan zakat yang belum rapi, maka Rasulullah mendirikan BMT ini untuk mengelola dana zakat. Seiring berjalannya waktu BMT pada zaman Rasulullah tidak hanya mengelola dana zakat saja tetapi juga mengelola setiap pemasukan harta umat muslim seperti ghanimmah perang. Bahkan mulai zaman khalifah Abu Bakar khalifah juga mendapat gaji dari BMT. Saat itu gaji Abu Bakar sebagai khalifah adalah sebesar 4000 dirham setahun, jumlah itu bukanlah gaji yang besar dan bisa digunakan untuk bermewah-mewahan. Bahkan, gaji yang tak seberapa itu juga bukan atas permintaan Abu Bakar sendiri,namun atas usulan Umar bin Khattab dengan dasar agar keluarga khalifah tetap dapat memenuhi kebutuhannya walaupun khalifah sedang mengurusi umat muslim. Dari hal ini saja bisa kita lihat bahwa para amirul mukminin dulu bukanlah orang yang menjadikan jabatan untuk harta, bahkan mereka sangat berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara.

BACA JUGA:  Memahami Prinsip Fisika Listrik pada Smart Plug untuk Mengontrol Konsumsi Energi Perangkat Elektronik di Rumah

Sementara BMT di Indonesia mulai dikenalkan pada tahun 1984 oleh mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK). BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan pertaturan dan amanahnya.

Asas dan Landasan Hukum BMT

Meburut Soemitra (dalam Aslikhah, 2011: 20) menyatakan bahwa Baitulmaal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan yang sifatnya informal. disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya. Namun walaupun BMT bukanlah lembaga keuangan forma, BMT tetap memiliki asas sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Adapun status dan legalitas hukum, BMT dapat memperoleh status kelembagaan sebagai berikut:

1. Kelompok swadaya masyarakat yang berada di bawah pengawasan PINBUK berdasarkan Naskah Kerjasama YINBUK dengan PHBK – Bank Indonesia.

2. Berdasarkan Hukum Koperasi: Koperasi simpan pinjam syariah (KSP Syariah);Koperasi serba usaha syariah (KSU Syariah) atau Koperasi Unit Desa Syariah (KUD Syariah);Unit Usaha Otonom dari Koperasi seperti KUD, Kopontren atau lainnya.

BACA JUGA:  Mengenal Ikan Bala Shark, Salah Satu Komoditi Unggulan Kota Depok

Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagai lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah, di dalamnya mengandung keterpaduan sisi sosial dan bisnis, dilakukan secara kekeluargaan dan kebersamaan untuk mencapai sukses kehidupan di dunia dan di akhirat.

Poduk dan Mekanisme Baitul Mal wat Tamwil

Secara umum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi empat hal yaitu :

a. Produk penghimpunan dana (funding)
b. Produk penyaluran dana (lending)
c. Produk jasa
d. Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)

Dan Mekanisme operasional BMT adalah menggunakan prinsip bagi hasil. Sistem bagi hasil adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya berada di lingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkungan pendidikan. Biasanya yang mensponsori pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama, pengurus masjid, pengurus majelis taklim, pimpinan pondok pesantren, cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik. Peran serta kelompok masyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran, penyediaan modal awal, bantuan penggunaan tanah dan gedung ataupun kantor. Untuk menunjang permodalan, BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari zakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut.

Pola Tabungan dan Pembiayaan

TabunganTabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut:

  • Tabungan persiapan qurban;
  • Tabungan pendidikan;
  • Tabungan persiapan untuk nikah;
  • Tabungan persiapan untuk melahirkan;
  • Tabungan naik haji/umroh;
  • Simpanan berjangka/deposito;
  • Simpanan khusus untuk kelahiran;
  • Simpanan sukarela
  • Simpanan hari tua;
  • Simpanan aqiqoh.
  • Dll

Pola Pembiayaan

Pola pembiayaan di dalam BMT terdapat 3 jenis, yaitu:

  1. Pembiayaan dengan bagi hasil

Bagi hasil dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana (penyimpan/penabung). Bagi hasil ini dibedakan atas :

  • Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
  • Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
  • Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
    Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
    Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
BACA JUGA:  Eco-enzyme Memangkas Sampah Rumah Tangga

2. Jual Beli dengan Mark Up (tambahan atas modal)

Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya, BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin/mark up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi kepada penyedia dan penyimpan dana. Jenis-jenisnya adalah:

  • Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
  • Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.-
  • Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.
  • Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
  • Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.
  • Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.

3. Pembiayaan Non Profit

Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal dengan Qard yang bertujuan untuk kegiatan produktif yang secara aplikatif peminjam dana hanya perlu mengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila sudah jatuh tempo, yang tentu dengan beberapa kriteria UMK yang harus dipenuhi.

Melalui produk-produk yang ditawarkan BMT, masyarakat dapat menggunakannya untuk mengembangkan bisnisnya. Ketika bisnis rakyat kecil dan menengah bisa berkembang, maka diharapkan dapat terjadi kekuatan ekonomi. Maksud dari kekuatan ekonomi ini adalah masyarakat kecil bisa memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebnutuhannya, sehingga pelan-pelan akan terangkat dari kemiskinan. Maka dengan dukungan semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah BMT dan unit usaha kecil dan menengah akan sedikit mulai sedikit bisa mengangkat perekonomian bangsa. [Dzakia Mutawadi’a/STEI SEBI]

Referensi :
http://www.hestanto.web.id/bmt/
http://jokosuratno82.blogspot.co.id/2013/06/lembaga-keuangan-syariah-non-bank.html

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait