Aku Musuh Bagi Kamu yang Gharar dalam Transaksi

Ilustrasi. (Istimewa)

Rasul Saw banyak mengajarkan perdagangan yang menyangkut perdagangan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, yang mengandung riba maupun tidak riba, yang mengandung spekulasi dan ketidakpastian (gharar). Yang terakhir (gharar) bahkan hingga sekarang terus dikembangkan dan didiskusikan menyangkut penerapannya dalam dunia bisnis.

Menurut bahasa gharar adalah pertaruhan atau ketidakjelasan/ ketidakpastian. Para ulama yang ahli dalam fiqh menilai tidak diizinkannya transaksi yang mengandung gharar karena transaksi ini tidak mengantisipasi kerugian dan peluang terjadinya sengketa yang bisa ditimbulkan, sehingga potensi ini bisa mengancam hilangnya dana yang dipakai investasi. Padahal, di dalam islam, perlindungan terhadap dana investasi diprioritaskan, karena islam mengajarkan kehati- hatian.

Seseorang tidak semestinya melakukan transaksi jual beli ikan yang masih ada di dalam kolam, atau burung yang masih terbang di udara, atau anak sapi yang ada dalam kandungan induknya, atau unta yang hilang, atau cengkeh yang masih menempel di pohonnya, kalau dalam istilah Orang Sunda itu teplak dan transaksi- transaksi lainnya yang objek jual belinya tidak pasti sehingga dikhawatirkan bisa merugikan salahsatu partisipan dalam transaksi. Dengan kata lain, inilah transaksi yang dikategorikan sebagai gharar. Meminjam istilah al- Suwailem (2000), transaksi ini hanya mendasrkan pada peluang, bukan pada alasan dan kondisi yang jelas (reliance on chance, not real causes).

Para ulama hanya memberikan toleransi atas penempatan dana yang berisiko bila memenuhi tiga hal: (1). Tidak terhindarkan, maksudnya bahwa setiap tindakan investasi yang dilakukan secara alamiah terdapat resiko yang tidak bisa dihindari yang bisa menyebabkan kerugian atau kegagalan. (2). Resikonya tidak terlalu signifikan, maksudnya, bahwa peluang kegagalan atau kerugian harus lebih kecil dari peluang keberhasilannya. (3). Tidak sengaja, maksudnya, ketidaksengajaan menempatkan dana investasi pada terjadi resiko yang mencelakainya.

Allah berfirman: “ mereka tidak mengagungkan Allah sebagai mana mestinya ketika mereka berkata, “ Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada manusia”. Katakanlah (Muhammad) “Siapakah yang menurunkan kitab (Taurat) yang dibawa Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan kitab itu lembaran- lembaran yang bercerai-berai, kamu memperlihatkan (sebagiannya) dan banyak yang kamu sembunyikan. Padahal telah diajarkan kepadamu apa yang tidak diketahui, baik olehmu maupun nenek moyangmu”. Katakanlah, “Allah (yang menurukannya).” Kemudian setelah itu biarkanlah mereka bermain- main dalam kesesatannya. (QS. Al- An’am : 91)

Allah juga berfirman: Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalangi- halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidak kah kamu mau berhenti? (QS. Al-Maidah 91)

Maka dilukiskan bahwa gharar akan memantik “permusuhan dan kebencian” di antara pelakunya. Disini logika pelarangan transaksi gharar menemukan afirmasi yang kokoh. Ketika transaksi gharar terjadi, hampir tidak ada ruang yang memungkinkan kerjasama antara agen yang terlibat atau bahkan malah menimbulkan kebencian yang berkepanjangan. Maka islam memberikan jalan yang baik dalam transaksi agar mempererat ukhwah islamiyah yaitu mudharabah dan musyarakah.

Semoga dengan muamalah yang diajarkan Allah melalui rasul Nya kita bisa mendapatkan keberkahan hidup dalam mengkonsumsi rezeki yang dihalalkan Allah dan senantiasa dijauhkan bahkan dihindarkan dari rezeki yang tidak didapatkan melalui jalan Nya, Aamiin. (Noor Wahid/STEI SEBI)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait