Diskursus Ekonomi Islam

Ilustrasi.

Oleh: Reni Marlina (Writer Executive Media)

Ekonomi Islam dikembangkan berdasarkan asumsi bahwa persoalan ekonomi itu bersifat kompleks atau multi-diomensional, sehingga membutuhkan pendekatan antar disiplin, khususnya antara disiplin ilmu-ilmu keagamaan tradisional dan ilmu pengetahuan umum multi disiplin. Ekonomi islam bukan persoalan keuangan atau pun perbankan saja namun mencakup moral dan social didalam nya. oleh karena itu, ekonomi islam menjadi salah satu solusi perekonomian bangsa dengan nilai-nilai nya yang ada di dalam nya.

Bacaan Lainnya

Ekonomi Syari’ah itu bisa pula dirumuskan, walaupun terbatas di bidang keuangan, sehingga terkesan bahwa Ekonomi Islam itu identik dengan Ekonomi Syari’ah Disitu Yang nampak menonjol pada Ekonomi Syari‟ah adalah adalah nilai instruemtalnya (instrumental value). Dalam realitas perkembangnnya, konsep-konsep ekonomi itu langsung diterapkan, khususnya di bidang keuangan dan perbankan yang didasarkan pada hukum-hukum syari‟ah dan karena itu maka Ekonomi Islam disebut juga sebagai “Ekonomi Syari‟ah Ahli ekonomi Islam kontemporer, Muhammad Arief Zakrullah dari Pakistan Mengambil kesimpulan, bahwa syari‟ah adalah paradigma Ekonomi Islam atau cara pandang yang disepakati oleh mayoritas penggagas Ekonomi Islam.Demikian pula, Umer Chapra mengatakan bahwa acuan dasar Ekonomi Islam itu adalah al Maqasith al Syari‟ah Tujuan-tujuan syari‟ah yang lima atau enam. Atas dasar pandangan Chapra itu ia mengebangkan teori Ekonomi moneter yang makro yang mengarah kepada pembantukan aristektur keuangan global.

BACA JUGA:  Transaksi Riba Gharar dalam Perbelanjaan Online

Ekonomi Islam adalah pemikiran atau konsep ekonomi yang berdasarkan pada norma-norma hukum. Dalam pemikiran atau konsep ini, Ekonomi Islam adalah “Ekonomi Syari‟ah” yang tergolong ke dalam kategori “Ekonomi Hukum” (Legal Economics). Kedua, Ekonomi Islam adalah pemikiran dan konsep ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai yang ditafsirkan dari ajaran Islam. Nilai-nilai itu tercermin dalam istilah-istilah yang terdapat dalam al Qur‟an dan Hadist yang ditafsirkan dengan teori ekonomi Istilah riba misalnya, dalam pendekatan ini tidak ditafsirkan sebagai hukum syariah, melainkan nilai yang tercermin dari perilaku ekonomi pada umumnya.

Demikian juga istilah zakat dan sadaqoh, tidak ditafsirkan sebagai hukum ibadah semata, melainkan sebagai nilai yang menjadi pedoman perilaku. Pengertian yang lebih terurai dari istilah-istilah itu dikembangkan melalui pendekatan ilmu tafsir, sebagaimana dilakukan oleh ulama tafsir dan kalam, Abul A‟la al Maududi, misalnya dalam buku “Risalah Riba” (1937) yang kemudian dikembangkan menjadi konsep sistem ekonomi Islam. Hal yang serupa dilakukan oleh ahli ekonomi pertanian, Ahmad Muflih Saefuddin dalam bukunya “ Nilai-nilai Sistem Ekonomi Islam “(1984) yang hasilnya memberi gambaran mengenai arsitektur dan sistem Ekonomi Islam. Dalam perspektif ini, maka Ekonomi Islam adalah Ekonomi Moral (Moral Economics)

Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Hukum. Dalam realitas, yang kini telah berkembang ke tingkat diskursus adalah Ekonomi Islam dengan sebutan Ekonomi Syariah sebagai Ekonomi Hukum (Legal Economics). Gagasan ini kini telah menjadi Diskursus (discoutsce) di tingkat internasional, kawasan Asia Tenggara maupun nasional Indonesia. Perkembangan pemikiran ini telah menghasilkan pengertian dan definisi sebagaimana dirumuskan oleh Hasanuz Zaman sebagai berikut

BACA JUGA:  Transaksi Riba Gharar dalam Perbelanjaan Online

“Ekonomi Islam adalah pengetahuan tentang penerapan perintah perintah (injuctions) dan tata cara (rules) yang ditetapkan oleh syari‟ah, dalam rangka mencegah ketidak-Adilan dalam penggalian dan penggunaan sumberdaya material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka memenuhi kewajiban meraka kepada Allah dan masyarakat Ahli Ekonomi Islam dari Clark University, Kanada asal Pakistan, Muhammad Arief Zakrullah dalam tulisannya menyatakan bahwa paradigma Ekonomi Islam yang telah disepakati dalam komunitas ilmu Ekonomi Islam adalah Syari’ah.Tapi dalam realitas,yang dimaksud dengan syari’ah di bidang ekonomi itu adalah hukum mu‟amalah atau transaksi keuangan, Dan dalam trasaksi keuangan itu yang menjadi dasar teori adalah konsep “riba”

Dari perkembangan diskursus Ekonomi Syari’ah itu dapat ditarik beberapa kesimpulan sehubungan dengan pembentukan arsitektur Ekonomi syari’ah. Pertama, Ekonomi Syari’ah adalah pengetahuan tentang penerapan perintah-perintah dan tata cara yang ditetapkan oleh hukum syari‟ah. Kedua, tujuan Ekonomi Syariah adalah
(1) menciptakan keselamatan melalui tindakan-tindakan yang selamat dan menyelamatkan (2) mencagah ketidak-adilan dalam penggalian dan penggunaan sumberdaya material (mencapai kesejahteraan material.

Kesemuanya itu dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat. Ketiga, tujuan-tujuan syari’ah melahirkan doktrin kesejahteraan sosial yang terdiri dari prinsip-prinsip perlindungan terhadap dan mengembangkan iman atau agama, akal, kerhoramatan, jiwa, keturunan dan harta atau hak milik Keempat, Doktrin kesejahteran sosial itu melahirkan beberapa prinsip dalam kegiatan ekonomi:

BACA JUGA:  Transaksi Riba Gharar dalam Perbelanjaan Online

(1) Prinsip menghindarkan diri dari tindakan untung-untungan, yaitu mengharapkan keuntungan besar pesat, dengan risiko besar,
(2) prinsip mengindari kegiatan spekulasi yakni mengharapkan keuntungan besar di masa mendatang,
(3) menolak transaksi yang mengandung eksploitasi oleh pemilik modal terhadap tenaga kerja,
(4) prinsip perlindungan konsumen dari konsumsi barang-barang yang dilarang, merusak kesehatan dan pemakaian busana yang melanggar larangan agama,
(5) prinsip pelaksanaan perdagangan yang jujur dan adil dan menghindari larangan pe
rdagangan curang yang mendatangkan kerugian di pihak lain
(6) prinsip membantu orang lain guna keluar dari kemiskinan
(7) jaminan sosial, terutama kepada golongan fakir dan miskin.

Berbeda dengan konsep ekonomi konvensional yang bebas nilai, hanya mencakup aspek kelembagaan, Ekonomi Islam, sebagai ekonomi yang berbasis nilai (value-based economics) mencakup aspek mentalitas yang bersumber pada nilai. Dewasa ini, studi Ekonomi Syari‟ah yang sebenarnya juga berbasis nilai itu, masih terbatas pada aspek kelembagaan, khususnya lembaga perbankan dan keuangan. Karena itu maka agenda studi Ekonomi Islam di masa mendatang perlu mengarah kepada kajian Ekonomi Islam sebagai Ekonomi Kelembagaan.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait