
Oleh : Azka Tahiyati
Era globalisasi merupakan aspek persaingan bebas antar bangsa, negara dan individu dalam berbagai aspek kehidupan terutama sektor ekonomi. Persaingan diera globalisasi semakin ketat. Hanya mereka yang siap mental dan ekonomi yang sangup memasuki era tersebut dan turut bersaing secara sehat. Maka setiap perusahaan dituntut untuk dapat mengelola sumber daya secara efektif dan efisien. Tidak hanya itu perusahaan juga harus mengatur strategi baru agar mampu bersaing dan mempertahankan eksistensinya dalam dunia bisnis.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tengah mengejar pertumbuhan ekonomi penanaman modal asing. Penanaman modal asing menjadi salah satu determinan utama dalam membangun perekonomian terutama terkait pembukaan lapangan kerja dan transfer teknologi.
Jumlah penanaman modal asing dapat dikatakan menjadi cerminan kondisi kesehatan perekonomian di Indonesia. Sebagai contoh kerusuhan pada tahun 1998 mengakibatkan terjadinya capital fligh atau pelarian modal asing secara besar-besaran keluar indonesia yang menyebabkan jumlah penanaman modal asing menyusut drastis. Hal ini melemahkan kondisi perekonomian indonesia secara keseluruhan.
Pasca terjadinya krisis 1998, perlahan Indonesia mengalami pertumbuhan jumlah penanaman modal asing Melihat hal ini nampaknya indonesia harus berjuang keras dalam menghadapi beragam tantangan internal maupun eksternal yang bersifat multidimensi, dikarenakan selain membawa dampak positif adanya investasi asing dalam negeri juga dapat mendatangkan dampak negatif. Maka control pemerintah sangatlah dibutuhkan.
Berbicara mengenai investasi asing UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memberikan kebebasan investor asing dan investor dalam negeri menanamkan modalnya untuk melakukan kegiatan usaha diwilayah Indonesia, sehingga diperbolehkannya pelaku usaha domestis melakukan kerja sama dengan pihak asing dalam mempertahankan eksistensinya dalam dunia bisnis.
Adanya penanaman modal asing di Indonesia mempunyai manfaat yang cukup luas ( multiplier effec ). Manfaat yang dimaksud, yakni kehadiran investor asing dapat menyerap tenaga kerja di negara penerima modal, dapat menciptakan demand bagi produk dalam negeri sebagai bahan baku, menambah devisa apalagi investor asing yang berorientasi ekspor, dapat menambah penghasilan negara dari sektor pajak, adanya alih teknologi ( transfer of teknology ) maupun alih pengetahuan ( transfer of know how ).
Terlepas dari itu semua pemerintah harus tetap membatasi mengenai investasi asing dalam negeri dikarenakan jika investasi modal asing tidak dibatasi akan memberikan tendensi ketergantungan terhadap investasi modal asing dan ini menyebabkan menurunnya tingkat tabungan dan investasi domestic.