
Pajak merupakan suatu kewajiban yang di terapkan di beberapa Negara. Pajak sendiri termasuk kedalam pendapatan Negara, khusus nya di Indonesia Pajak merupakan pendapatan terbesar di banding sektor lainnya. Sampai saat ini, di Tahun 2015 Pada tahun dimana terjadinya perlambatan ekonomi global, Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi 4,7% dan defisit APBN berada dalam batasan aman.
Pencapaian tahun 2015 tentunya menjadi fondasi dalam menempuh tahun 2016. Namun, pada APBN 2016, Pemerintah menetapkan target APBN yang ambisius. Pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 1.822 triliun dimana sekitar 75% atau Rp 1.360 triliun bersumber dari penerimaan pajak yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Angka ini mengalami kenaikan hampir 30% dari realisasi tahun 2015. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berbeda dan luar biasa agar target tersebut dapat dicapai (sumber : Asrul Hidayah, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak) pajak yang di pergunakan untuk pembangunan infrastruktur masyarakat banyak. Abdul Qadim Zallum mengungkapkan bahwa Pengertian Pajak merupakan harta yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada kondisi baitu mal tidak ada uang atau harta.
Prinsip-prinsip penerimaan negara menurut Sistem Ekonomi Islam, yaitu harus memenuhi empat unsur :
1. Harus adanya nash (Alquran dan Hadis) yang memerintahkan setiap sumber pendapatan dan pemungutannya.
2. Adanya pemisahan sumber penerimaan pajak dari kaum Muslim dan non-Muslim.
3. Sistem pemungutan pajak dan zakat haruslah menjamin bahwa hanya golongan makmur yang mempunyai kelebihan saja yang memikul beban utama.
4. Adanya tuntutan kepentingan umum.
Dari Definisi yang diungkapkan diatas, jelas terlihat Pajak adalah kewajiban yang datang secara temporer, diwajibkan oleh Ulil Amri (penguasa atau pemerintah) sebagai kewajiban tambahan sesudah zakat, karena kekosongan atau kekurangan harta atau kekayaan, dapat dihapus jika keadaan harta atau kekayaan sudah terisi kembali, diwajibkan hanya kepada kaum Muslim yang kaya dan harus digunakan untuk kepentingan mereka (kaum Muslim), bukan kepentingan umum, sebagai bentuk jihad kaum muslim untuk mencegah datangnya bahaya yang lebih besar jika hal itu dilakukan. (Sumber: Gusfahmi, 2007. Pajak Menurut Syariah)
Pajak yang menjadi pendapatan Negara paling besar ini juga memberi dampak yang luar biasa bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Pendapatan Negara dalam Islam di Mawarid Ad-Daulah pada zaman pemerintahan Rasulullah Muhammad SAW (610-632M) dan Khulafaurrasyidin (632-650M) diklasifikasikan menjadi 3 kelompok besar, yaitu: Ghanimah, Fay’I dan Shadaqah atau Zakat. Ghanimah, adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari kaum kafir, melalui peperangan. Inilah sumber pendapatan utama negara Islam periode awal. Ghanimah dibagi sesuai perintah Allah SWT pada QS. [8]:41, yang turun saat usai perang Badar bulan Ramadhan tahun ke-2 Hijriyah, yaitu 4/5 adalah hak pasukan, dan 1/5 dibagi untuk Allah SWT, Rasul dan kerabat beliau, Yatim, Miskin dan Ibnu Sabil.
Dari Ghanimah inilah dibayar gaji tentara, biaya perang, biaya hidup Nabi dan keluarga beliau, dan alat-alat perang, serta berbagai keperluan umum. Ghanimah merupakan salah satu kelebihan yang diberikan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang tidak diberikan kepada Nabi-Nabi yang lain. Fay’i adalah harta rampasan yang diperoleh kaum Muslim dari musuh tanpa terjadinya pertempuran, oleh karenanya, tidak ada hak tentara didalamnya (QS. Al-Hasyr [59]:6). Fay’i pertama diperoleh Nabi dari suku Bani Nadhir, suku bangsa Yahudi yang melanggar Perjanjian Madinah. Zakat (Shadaqah) adalah kewajiban kaum Muslim atas harta tertentu yang mencapai nishab tertentu dan dibayar pada waktu tertentu. Diundangkan sebagai pendapatan negara sejak tahun ke-2 Hijriyah, namun efektif pelaksanaan Zakat Mal baru terwujud pada tahun ke-9 H. Demikianlah sumber-sumber pendapatan negara yang utama dalam Sistem ekonomi Islam.
Disamping pendapatan utama (primer) ada pula pendapatan sekunder yang diperoleh tidak tetap, yaitu: ghulul, kaffarat, luqathah, waqaf, uang tebusan, khums/rikaz, pinjaman, amwal fadhla, nawa’ib, hadiah, dan lain-lain. Dengan Sistem Ekonomi Islam seperti demikian, negara mengalami surplus dan kejayaan, antara lain dizaman Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M), Umar bin Abdul Aziz (717-720 M) dan sebagai puncak keemasan dinasti Abbasiyah adalah tatkala dibawah Khalifah Harun Al-Rasyid (786-803 M).
Kemunculan pajak dari semenjak zaman Rasulullah hingga sekarang memberikan dampak baik bagi masa yang akan datang. Dimana pemerintahan sekarang berbeda dengan pada zaman Rasulullah. Kadang implementasi pajak sekarang masih minim terhadap masyarkat. Kurang nya transparansi pemerintah kepada masyarakat. Terutama saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan baru yaitu terkait “Pengampunan Pajak”. Semoga dengan adanya kebijakan-kebijakan baru seperti itu dapat menumbuhkan kembali penerapan pajak pada masyarakat. Terutama dalam pelaksanaannya tepat kepada sasaran infrastruktur pembangunan Negara. Semoga dapat mencontoh seperti pada masa zaman Rasulullah. (Reni Marlina)