Di Depok, Halangi Bayi Dapatkan ASI Bisa Kena Sanksi Pidana

asi-eksklusif.jpg

Depok (19/12) – Sebanyak 20 rumah sakit di Kota Depok menyatakan keseriusan dengan berkomitmen mengawal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA).

Siapapun yang menghalangi pemberian air susu ibu (ASI) dari ibu ke bayinya di Kota Depok, nantinya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai perda tersebut sebagai dasar yang menyatakan adanya sanksi pidana itu.

Untuk mengawal Perda ini dan sebagai bentuk untuk turut menegakkannya, sebanyak 20 rumah sakit di Kota Depok menyatakan keseriusan dengan berkomitmen mengikuti Perda KIBBLA ini.

Komitmen itu dilakukan dalam penandatangan nota kesepahaman atau MoU antara ke 20 rumah sakit dengan Pemkot Depok.

Kepala Bidang Pelayanan Dasar dan Rujukan (Yandasru) Dinas Kesehatan (Disdik) Kota Depok, Eni Ekasari, mengatakan dengan MoU itu, maka ke 20 rumah sakit itu juga wajib mengimplementasikan Perda KIBBLA itu di rumah sakitnya.

“Mereka lah yang nantinya turut mengedukasi masyarakat atas pentingnya kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita,” katanya, Jumat (18/12/20145).

BACA JUGA:  BPN Depok Sosialisasian Keunggulan Sertifikat Elektronik, SDM Kunci Penting

Menurutnya dalam MoU itu, pihak rumah sakit akan melaksanakan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2015 ini.

“MoU ditandatangani di atas meterai,” katanya.

Eni mengatakan Perda ini dibuat untuk meminimalisir angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita di Kota Depok.

Sehingga nantinya angka kematian ibu dan bayi di Depok rendah.

Seperti diketahui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) ini dikeluarkan oleh Walikota Depok dan sudah disetujui oleh DPRD Depok pada April 2015 lalu.

Perda KIBBLA kini masih disosialisasikan ke semua lingkungan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok.

Ke depan Perda akan mulai disosialisasikan ke kelurahan dan kecamatan hingga seluruh masyarakat Depok.

Selain mengatur adanya ancaman pidana bagi siapapun yang menghalangi pemberian ASI dari ibu ke bayinya, Perda KIBBLA ini juga mengatur bahwa dukun beranak di Depok tidak boleh sendirian membantu seorang ibu melahirkan bayinya.

BACA JUGA:  Wali Kota Depok Keluarkan SE Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD

Dukun beranak diperkenankan namun sebagai pendamping dari bidan yang membantu proses kelahiran bayi.

Karenanya di sejumlah Puskesmas di Depok, sejumlah dukun beranak dijadikan mitra pendamping bagi bidan.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Hidayat Nuh Ghazali, menuturkan Perda KIBBLA berdasarkan intruksi Presiden RI, tentang tanggung jawab melindungi kesehatan ibu dan bayi.

Sehingga ke depan, kata dia, tidak boleh sembarangan lagi mengurus bayi, atau memberikan layanan bagi ibu yang mengandung atau akan melahirkan, di Kota Depok ini.

Menurut Hidayat ancaman pidana bagi siapapun yang menghalangi pemberian ASI dari ibu ke bayinya, sangat jelas untuk memberikan jaminan semua bayi di Depok mendapat asupan ekslusif.

Untuk melengkapinya, kata dia, Perda masih menunggu Peraturan Walikota atau Perwal yang mengatur ancaman sanksi itu.

Dalam Perda juga diatur setiap keluarga di Depok tidak boleh membawa atau memeriksakan ibu yang akan melahirkan ke dukun beranak. Ibu yang mengandung harus dibawa atau diperiksa ke bidan atau rumah sakit.

BACA JUGA:  Belum Selesai DBD, Kini Wabah Flu Singapura Hantui Warga Depok

Jika diketahui ada keluarga yang enggan membawa ibu yang hendak melahirkan ke dukun beranak tanpa didampigi bidan, akan dikenai sanksi sosial.

Hidayat mengatakan pemberian ASI eksklusif yang diwajibkan diberikan dari ibu ke bayi selama enam bulan pertama, sangat penting untuk meminimalkan kematian bayi dan memberikan kesehatan bagi bayi.

“ASI ekslusif wajib diberikan ibu ke bayinya selama enam bulan. Lalu dianjurkan ASI terus diberikan hingga anak berusia dua tahun,” kata Hidayat seperti dilaporkan Warta Kota, Sabtu (19/12).

Menurutnya Perda KIBBLA ini akan mulai berlaku, terutama soal ancaman pidananya, saat sudah melewati masa sosialisasi selama sekitar enam bulan, juga setelah Perwal pelengkap Perda, dikeluarkan oleh Walikota Depok.‎