DEPOKPOS – Kasus ini bermula dari perbuatan seorang pelaku usaha (terdakwa Rustandi) yang menjalankan usaha air minum isi ulang. Dalam praktiknya, terdakwa mengisi air minum isi ulang ke dalam kemasan galon yang berlabel/bermerek Aqua, merek dagang milik PT Tirta Investama (Danone-Aqua) tanpa hak dan tanpa izin dari pemegang merek tersebut. Air yang dijual bukanlah produk asli Aqua, namun dikemas dan dijual seolah-olah merupakan produk bermerek Aqua.
Konsumen mengira membeli air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Aqua yang telah melalui standar produksi dan pengawasan mutu tertentu, padahal senyatanya bukan. Dengan demikian, konsumen tidak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai asal-usul serta kualitas produk yang sesungguhnya mereka beli. Perkara ini kemudian diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pandeglang dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Pdl.
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan pokok yang perlu dibahas. Pertama, apakah tindakan pelaku usaha mengemas dan menjual air minum isi ulang menggunakan galon berlabel merek Aqua tanpa hak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Kedua, apakah dasar hukum yang digunakan hakim dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Pdl sudah cukup melindungi kepentingan konsumen.
Perbuatan terdakwa yang menggunakan kemasan galon berlabel Aqua untuk menjual air isi ulang yang bukan produk asli jelas melanggar Pasal 8 ayat (1) UUPK, karena barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasannya. Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g UUPK melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan pada label/etiket, serta melarang tidak dicantumkannya informasi yang seharusnya. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 7 huruf a dan b UUPK yang mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang.
Pelanggaran dalam kasus ini bukan sekadar soal pelabelan yang keliru secara administratif. Perbuatan tersebut menyangkut hak konsum en atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan c UUPK, karena kualitas air isi ulang tidak terjamin setara standar Aqua dan konsumen tidak memperoleh kejujuran mengenai asal-usul produk. Bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 8, Pasal 62 ayat (1) UUPK mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g jo. Pasal 62 ayat (1) UUPK. Putusan tersebut sudah tepat dari segi penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku usaha, karena tindakan menjual air isi ulang dengan kemasan berlabel merek terkenal jelas merupakan bentuk itikad tidak baik yang merugikan konsumen sekaligus melanggar hak atas merek pihak lain. Dengan demikian, perbuatan pelaku usaha dalam kasus ini terbukti melanggar UUPK dan telah tepat dijerat dengan sanksi pidana Pasal 62 ayat (1).
Namun, dari sudut pandang perlindungan konsumen yang komprehensif, penerapan pasal tersebut belum sepenuhnya menyentuh hak dasar konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a dan c, maupun kewajiban itikad baik pelaku usaha dalam Pasal 7 huruf a dan b. Dengan tidak diterapkannya pasal-pasal tersebut secara utuh, perlindungan yang diberikan kepada konsumen cenderung berhenti pada aspek pidana terhadap pelaku usaha (punitive), namun kurang menegaskan hak pemulihan konsumen, misalnya hak atas ganti kerugian (Pasal 4 huruf h UUPK) yang semestinya juga dapat dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum putusan.
Lebih jauh, pendekatan hukum pidana saja belum cukup memberikan keadilan yang utuh bagi konsumen yang dirugikan. Konsumen yang selama ini mengonsumsi air isi ulang dengan anggapan bahwa produk tersebut setara dengan Aqua asli berpotensi dirugikan, baik secara materiil (membayar harga yang tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya) maupun dari sisi kepercayaan terhadap merek yang mereka pilih.
Akar masalah dalam kasus semacam ini sebenarnya bukan semata-mata kesalahan pelaku usaha, melainkan juga rendahnya kesadaran dan daya kritis konsumen dalam memeriksa keaslian kemasan yang mereka gunakan, serta lemahnya pengawasan berkala dari instansi terkait terhadap depot-depot air isi ulang di lapangan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang bersifat represif (pemidanaan) idealnya diimbangi dengan langkah preventif yang lebih konsisten.
Pelanggaran dalam kasus ini bukan sekadar soal pelabelan yang keliru secara administratif. Perbuatan tersebut menyangkut hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan c UUPK, karena kualitas air isi ulang tidak terjamin setara standar Aqua dan konsumen tidak memperoleh kejujuran mengenai asal-usul produk. Bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 8, Pasal 62 ayat (1) UUPK mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g jo. Pasal 62 ayat (1) UUPK. Putusan tersebut sudah tepat dari segi penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku usaha, karena tindakan menjual air isi ulang dengan kemasan berlabel merek terkenal jelas merupakan bentuk itikad tidak baik yang merugikan konsumen sekaligus melanggar hak atas merek pihak lain. Dengan demikian, perbuatan pelaku usaha dalam kasus ini terbukti melanggar UUPK dan telah tepat dijerat dengan sanksi pidana Pasal 62 ayat (1).
Namun, dari sudut pandang perlindungan konsumen yang komprehensif, penerapan pasal tersebut belum sepenuhnya menyentuh hak dasar konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a dan c, maupun kewajiban itikad baik pelaku usaha dalam Pasal 7 huruf a dan b. Dengan tidak diterapkannya pasal-pasal tersebut secara utuh, perlindungan yang diberikan kepada konsumen cenderung berhenti pada aspek pidana terhadap pelaku usaha (punitive), namun kurang menegaskan hak pemulihan konsumen, misalnya hak atas ganti kerugian (Pasal 4 huruf h UUPK) yang semestinya juga dapat dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum putusan.
Lebih jauh, pendekatan hukum pidana saja belum cukup memberikan keadilan yang utuh bagi konsumen yang dirugikan. Konsumen yang selama ini mengonsumsi air isi ulang dengan anggapan bahwa produk tersebut setara dengan Aqua asli berpotensi dirugikan, baik secara materiil (membayar harga yang tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya) maupun dari sisi kepercayaan terhadap merek yang mereka pilih.
Akar masalah dalam kasus semacam ini sebenarnya bukan semata-mata kesalahan pelaku usaha, melainkan juga rendahnya kesadaran dan daya kritis konsumen dalam memeriksa keaslian kemasan yang mereka gunakan, serta lemahnya pengawasan berkala dari instansi terkait terhadap depot-depot air isi ulang di lapangan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang bersifat represif (pemidanaan) idealnya diimbangi dengan langkah preventif yang lebih konsisten.
Badzlena
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
