DEPOKPOS – Pesatnya perkembangan teknologi yang beriringan dengan dinamika kebutuhan masyarakat telah mendorong ketergantungan pada efisiensi sistem digital, salah satunya melalui transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Transaksi jual-beli yang dahulu dilakukan secara tatap muka kini bergeser ke platform e-commerce. Kemudahan akses, ragam pilihan produk, serta promo yang ditawarkan menjadikan marketplace sebagai pilihan utama konsumen. Kepraktisan ini memungkinkan aksesibilitas barang antarwilayah secara instan tanpa batasan jarak.
Namun, kemajuan teknologi dan kemudahan, tersebut tidak luput dari timbulnya problematika antara pelaku usaha dengan konsumen. Salah satu persoalan yang sering terjadi adalah pengiriman barang yang ternyata mengalami cacat produksi.
Ketika barang yang dibeli mengalami kerusakan bawaan dari pabrik, konsumen sering kali dihadapkan pada kerumitan prosedur retur. Penjual (seller) menunjuk pabrikan, penyedia platform (e-commerce) melempar tanggung jawab kepada penjual, dan penyedia jasa logistik merasa tidak bersalah selama kemasan luar utuh. Dalam posisi ini, konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.
Permasalahan hukum utama yang muncul adalah seberapa jauh batas tanggung jawab platform e-commerce terhadap konsumen atas barang cacat produksi yang dijual oleh seller di dalam platformnya. Banyak e-commerce berlindung di balik status mereka sebagai sekadar “penyelenggara perantara” untuk melepaskan diri dari kewajiban ganti rugi. Selain itu, prosedur klaim retur barang yang berbelit-belit seperti syarat wajib video unboxing sering kali dijadikan celah untuk membatalkan hak konsumen. Akibatnya, konsumen berada dalam posisi yang lemah dan dirugikan secara finansial maupun waktu.
Secara yuridis, perlindungan konsumen di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut pendapat saya, platform e-commerce tidak bisa sepenuhnya lepas tangan dengan alasan sekadar platform perantara.
Pasal 4 UUPK secara tegas menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi atau penggantian jika barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau mengalami cacat tersembunyi. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 19 UUPK, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi atau menggunakan barang yang diproduksi atau diperdagangkan. Penjual tidak dapat begitu saja mengalihkan kesalahan kepada produsen/pabrik, karena penjual memiliki kewajiban iktikad baik dalam memperdagangkan barang yang layak dan aman.
Meskipun penjual/produsen adalah pihak utama yang menyebabkan cacat produksi, e-commerce memegang kendali atas alur pembayaran dan sistem verifikasi toko. Oleh karena itu, e-commerce memiliki tanggung jawab etik dan hukum untuk menjamin bahwa transaksi yang memungut biaya layanan (service fee) dari konsumen berjalan aman dan berkeadilan. Sikap pasif atau mempersulit pengembalian barang cacat merupakan bentuk pengabaian terhadap asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, platform e-commerce harus memperketat sistem penahanan dana (escrow) dan menanggung biaya retur jika barang terbukti cacat produksi, tanpa menjejali konsumen dengan prosedur yang rumit. Pembeli juga perlu disiplin merekam video unboxing utuh sebagai bukti kuat saat mengajukan komplain. Jika platform dan penjual tetap tidak bertanggung jawab, konsumen jangan ragu melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pemerintah pun harus mendenda tegas platform e-commerce yang membiarkan praktik jual-beli barang cacat terus terjadi.
Sela Aryani
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Hukum Universitas Pamulang
