Siapapun yang menghalangi pemberian air susu ibu (ASI) dari ibu ke bayinya di Kota Depok, nantinya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai perda tersebut sebagai dasar yang menyatakan adanya sanksi pidana itu.
Tag: KIBBLA
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.