Ekonomi

Meninjau Paradigma Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah

×

Meninjau Paradigma Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Tata kelola merupakan prasyarat yang diperlukan dalam setiap sistem keuangan, baik yang bersifat Islam maupun konvensional, untuk menyediakan pembiayaan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kapasitasnya. Keuangan Islam, sebagai bagian dari sistem yang berakar dalam prinsip-prinsip ketuhanan secara keseluruhan, didasarkan pada paradigma dan landasan teori yang berbeda dari keuangan konvensional.

Dengan mengambil rujukan dalam Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Islam yang berjudul Revisiting the paradigm of Sharīʿah governance of Islamic financial institutions yang ditulis oleh Muhammad Ayub, M. Kabir Hassan, dan Irum Saba yaitu meninjau kembali Paradigma Tata Kelola Syariah Islam yang ada di Lembaga Keuangan bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kesenjangan dalam penerapan tata kelola syariah dan mengusulkan solusi untuk mengatasi kesenjangan tersebut, sejalan dengan prinsip-prinsip keuangan Islam serta perkembangan global dalam intermediasi keuangan berdasarkan nilai-nilai sosial.

Latar belakang penelitian ini adalah mengkaji kembali kerangka dan peraturan tata kelola syariah yang ada saat ini di sektor perbankan syariah dan lembaga keuangan non-perbankan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan syariah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga dapat memperoleh pengakuan dan legalitas yang diperlukan. Selain itu, hal ini juga dilakukan dalam rangka mencapai tujuan keuangan syariah yang sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Penelitian ini menerapkan pendekatan interpretatif, sambil tetap mengakui bahwa realitas dikonstruksi secara sosial. Sebagai sebuah penelitian kualitatif, penelitian ini mengadopsi pendekatan metodologi deskriptif dan analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara rinci dengan 32 ahli keuangan Islam dari Pakistan, termasuk penasihat Sharÿÿah, personel yang terlibat dalam audit dan peninjauan Sharÿÿah, peneliti, dan praktisi perbankan dan keuangan Islam. Peneliti menggunakan relevansi sampling untuk mengekstrak satuan teks/materi yang berkaitan dengan peraturan bank syariah dan penelitian sebelumnya.

Dalam pemilihan responden, kami menerapkan convenience sampling untuk memastikan bahwa hanya partisipan berpengalaman dalam penelitian yang terlibat, yang memiliki pengetahuan, perspektif, dan pemahaman yang jelas dan mendalam tentang praktik, persepsi, dan pandangan perbankan Islam yang dijalankan dan diatur. Ini disebabkan oleh spesialisasi tinggi dari penelitian ini, sehingga hanya partisipan yang relevan dan memiliki pengetahuan langsung tentang SGF Bank Negara tahun 2015, serta wawasan mengenai kekuatan dan kelemahannya yang diminta untuk terlibat.

Sebagai hasilnya, peneliti secara acak memilih sebagian kecil dari seluruh populasi yang terdiri dari para ahli sebagai unit individu yang dapat mewakili populasi secara keseluruhan. Seorang regulator yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan peraturan untuk IBI di Pakistan, meskipun saat ini tidak lagi berada di departemen perbankan Islam SBP, juga memberikan respons dalam wawancara.

Pertanyaan wawancara yang digunakan dalam penelitian ini pertama-tama disampaikan kepada empat ahli yang memiliki wawasan dalam Sharÿÿah di bidang keuangan Islam, operasional perbankan, tinjauan dan audit, serta perspektif akademis. Pertanyaan tersebut dijawab oleh mereka untuk mendapatkan informasi dari peserta penelitian.

Penelitian ini menggunakan dokumen yang terkait dengan peraturan yang dikeluarkan oleh SBP, BNM, dan lembaga pengatur keuangan syariah lainnya. Studi ini juga mengumpulkan data melalui analisis dokumen dan literatur, serta mengacu pada standar tata kelola IFI untuk menggambarkan kerangka peraturan tata kelola syariah yang berlaku di berbagai negara. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kesenjangan dan mengusulkan paradigma yang berbeda agar diadopsi oleh regulator Lembaga Keuangan Islam (LKI). Metode ini memeriksa setiap fenomena secara rinci, baik secara konseptual maupun operasional, guna memberikan pemahaman yang komprehensif tentang data-data khusus ini, yang sesuai dengan pendekatan penelitian kualitatif.

Dari penelitian ini, peneliti menemukan temuan-temuan antara lain :

Hanya 27% dari responden yang menganggap FAPC baik-baik saja, sedangkan 73% dari mereka menyoroti kebutuhan perbaikan kriteria anggota SB. Persentase dari peneliti, anggota SB, pengulas Sharÿÿah, dan IBP yang mendukung peningkatan FAPC SBP adalah 100%, 43%, 57%, dan 88% masing-masing.

83% dari semua responden menilai bahwa ada konflik kepentingan yang serius dalam sistem penasihat syariah, sedangkan mereka yang menilai sistem tersebut baik-baik saja (17%) hanya terdiri dari para ulama atau pengulas syariah.

Delapan puluh persen dari responden mendukung penerapan SS AAOIFI, sementara 20% menganggap bahwa hal tersebut mungkin tidak diperlukan. Seorang peneliti senior berpendapat bahwa karena standar yang disarankan oleh AAOIFI tidak selalu identik dengan Al-Quran dan Sunnah, ada kemungkinan bahwa standar tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan syariah. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa standar dapat diadopsi selama sesuai dengan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Sunnah.

Sebanyak 90% dari responden menilai bahwa manajemen bank syariah dan Direksinya tidak berperan dengan baik dalam mengimplementasikan SGF sesuai semangatnya.

Tingkat 93% dari responden berpendapat bahwa SBP belum mampu melaksanakan SGF dengan memuaskan.

Sebanyak 77% dari responden menyatakan perlunya perbaikan dalam tinjauan Sharÿÿah IBI, audit Sharÿÿah, dan inspeksi peraturan. Di antara mereka, 83% dari peneliti, 100% dari praktisi perbankan Islam, 86% dari peninjau dan auditor Syari’ah, serta 29% dari penasihat Syari’ah menganggap bahwa perbaikan diperlukan pada sub-bidang ini.

Secara umum, 90% dari responden menilai bahwa SGF belum efektif dalam meningkatkan tingkat kepatuhan syariah IBI di negara tersebut. Selain itu, SGF juga tidak tampak memberikan mekanisme apapun untuk mencapai keselarasan pasar.

Temuan di atas sejalan dengan persepsi umum dalam praktik perbankan Islam, seperti yang diungkapkan oleh Mansuri (2021) dalam penelitiannya yang dipublikasikan di jurnal AAOIFI. Hal ini menunjukkan bahwa mungkin terdapat kelemahan, celah, dan konflik kepentingan dalam peran yang rumit para ulama Syari’ah, dan juga ketidakmampuan regulator untuk menegakkan kerangka kerja tersebut, yang mungkin menyebabkan kemunduran.

Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan, baik konvensional maupun syariah/etika, ketika menjalankan operasi mereka dengan tujuan meningkatkan pendapatan dan keuntungan, harus mempertimbangkan dampak praktik dan bisnis mereka pada manusia, hewan, dan lingkungan. Semua tindakan manusia harus selaras dengan keberlanjutan alam semesta dan kebutuhan umat manusia. Penggunaan sumber daya alam yang tidak rasional, tidak etis, dan tidak bermoral dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, di seluruh perekonomian, negara bagian, otoritas pengatur, dan pemangku kepentingan bank dan lembaga keuangan harus merancang dan mengikuti agenda bersama berdasarkan aturan disiplin dan tanggung jawab yang baru, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan solidaritas bersama. Namun, keuangan global, termasuk keuangan Islam, belum sepenuhnya mengintegrasikan konsep CSR, VBI (Values-Based Intermediation), dan ESG (Environmental, Social, and Governance) ke dalam strategi bisnis mereka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.

Prinsip dasar keuangan Islam adalah pembagian risiko dan imbalan secara adil. Pengembalian uang tunai atau pembiayaan yang bebas risiko dianggap tidak sah karena melibatkan unsur riba. Jika kegiatan produksi dan usaha didanai melalui pinjaman dan hutang, bukan melalui ekuitas, maka semua transaksi yang mendasarinya harus melibatkan usaha nyata dan penciptaan nilai tambah melalui kegiatan produksi baru, sehingga risiko dan manfaat terkait dengan kepemilikan. Namun, dalam praktiknya, lembaga keuangan berbasis Islam (IBFI) tidak selalu beroperasi dalam sistem keuangan Islam yang sepenuhnya sesuai dengan prinsip pembagian risiko dan imbalan.

Penelitian ini merekomendasikan perlunya adopsi antarmuka sistemis dan kerangka kerja baru dalam tata kelola lembaga keuangan berbasis Islam (IFI), jika tujuan syariah dalam mengembangkan sistem baru ingin tercapai. Kerangka kerja ini harus menekankan pada proses sertifikasi produk syariah, peningkatan kapasitas, dan faktor keberlanjutan. Upaya ini diharapkan akan membawa pengembangan keuangan Islam yang sejalan dengan filosofi dan prinsip-prinsipnya.

Menurut hukum alam, uang seharusnya hanya berfungsi sebagai alat pertukaran, sehingga uang tidak boleh diperlakukan seperti komoditas yang diperdagangkan seperti barang dan jasa yang digunakan oleh manusia dalam pertukaran. Sistem perbankan dan keuangan yang etis akan mencegah siapa pun dari menciptakan uang tanpa keterlibatan dalam kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk digunakan oleh manusia. Hal ini juga mencegah terjadinya eksploitasi massal oleh sejumlah kecil orang kaya. Tentu saja, mencapai tujuan dan rencana ini memerlukan reformasi dalam regulasi yang ada.

Implikasi dari penelitian ini, sebagaimana telah diuraikan, adalah bahwa bank syariah belum berhasil mengimplementasikan nilai-nilai etika seperti pemerataan, keadilan, transparansi, dan peningkatan kesejahteraan yang lebih luas, seperti yang dijelaskan oleh Mansuri (2021). Banyak produk mereka tidak mematuhi prinsip-prinsip Syariah yang ada, yang dapat merugikan citra dan integritas konsep keuangan Islam.

Hal ini mengundang kekhawatiran serius terkait dengan reputasi sistem keuangan Islam yang tengah berkembang. Dalam konteks ini, regulator perlu memastikan bahwa standar seperti SS AAOIFI dan standar lainnya diadopsi oleh lembaga keuangan berbasis Islam (IBFI) sesuai dengan prinsip-prinsip mereka yang sebenarnya, tanpa mengadopsi standar dengan cara yang sama seperti standar “salam” yang diadopsi oleh SBP pada tahun 2022, yang masih memperbolehkan salam mata uang.

Regulator dapat mewajibkan IBFI untuk menyertakan jumlah minimum pendanaan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), industri rumahan, pembiayaan nano, dan pembiayaan bagi petani kecil dan UKM dalam portofolio pembiayaan bank syariah. Jika hal ini tidak tercapai, maka tujuan sosial-ekonomi yang juga merupakan bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs) PBB mungkin tidak akan dapat terwujud sepenuhnya.

Dibutuhkan penekanan yang kuat pada menghubungkan sektor keuangan dengan sektor riil untuk mencapai tujuan pertumbuhan berkelanjutan yang berdampingan. Pertumbuhan ini akan berbeda jauh dari kriteria pertumbuhan yang saat ini digunakan, seperti PDB atau pendapatan rata-rata, demi menjaga kesejahteraan semua kelompok masyarakat.

Menurut prinsip-prinsip hukum alam, uang seharusnya hanya berfungsi sebagai alat pertukaran, sehingga uang tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan seperti barang dan jasa yang digunakan manusia dalam pertukaran. Sistem perbankan dan keuangan yang beretika akan mencegah siapa pun dari menciptakan uang tanpa keterlibatan dalam kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa untuk digunakan manusia. Hal ini juga akan mengurangi risiko eksploitasi oleh segelintir orang kaya. Tentu saja, untuk mencapai tujuan dan rencana ini, perlu reformasi dalam regulasi.

Untuk mencapai tujuan SDGs yang sejalan dengan prinsip syariah dan CSR, diperlukan serangkaian tindakan akuntabilitas dan tata kelola yang komprehensif, yang dapat dijalankan dengan jadwal yang jelas (Abhayawansa dkk., 2021).

Studi ini menekankan pentingnya adopsi strategi baru yang bergerak lebih dari sekadar mematuhi kontrak Islam secara hukum, dengan tujuan mengembangkan undang-undang dan prosedur baru yang dapat mencapai tujuan syariah. Strategi ini dapat mencakup berbagai inisiatif untuk meningkatkan kapasitas, mempertimbangkan faktor keberlanjutan seperti ESG (Environmental, Social, and Governance), serta menciptakan strategi untuk mendorong kewirausahaan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.

Pendekatan ini akan memudahkan regulator, penasihat syariah, dan bank-bank Islam dalam menerapkan paradigma keuangan yang berbasis nilai dan berkelanjutan, yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan ekstrem, mengurangi risiko lingkungan, dan menciptakan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Penelitian ini juga menyoroti bahwa, meskipun negara-negara memiliki peran penting dalam mempromosikan keadilan sosial, kerja sama internasional menjadi semakin krusial untuk menjamin masa depan manusia di dunia yang semakin terhubung. Regulator dan pembuat kebijakan harus memahami fenomena alam yang membutuhkan pertumbuhan dan kesejahteraan bersama, sebagaimana dijelaskan dalam laporan PBB tahun 2020.

Hasil penelitian ini akan memberikan panduan kepada para pembuat kebijakan, regulator, peneliti, dan praktisi di bidang keuangan untuk menyelaraskan sektor perbankan dan keuangan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta mencapai kesetaraan melalui tata kelola yang baik dan akuntabilitas, dengan tujuan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini dapat memfasilitasi perkembangan sektor perbankan dan keuangan Islam yang berorientasi pada tujuan positif, bukan sekadar menghindari larangan atau hukum yang mengikat.

Ruang lingkup penelitian ini terbatas pada diskusi dan analisis yang bertujuan untuk membangun teori, sambil mempertimbangkan tren yang muncul dalam keuangan yang bertanggung jawab dan sosial. Penelitian ini tidak bertujuan untuk menguji dampak peraturan tata kelola terkait kesetaraan dan keadilan sosial secara empiris terhadap seluruh pemangku kepentingan, maupun untuk mengevaluasi peran yang dimainkan oleh lembaga keuangan berbasis Islam (IBFI) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian.

Penelitian lebih lanjut, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif, dapat dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai paradigma dan kerangka yang disarankan untuk perumusan kebijakan yang lebih baik oleh regulator keuangan Islam.

Nama : Liva Fatrianda
Asal Instansi : STEI SEBI DEPOK