Tujuan pengelolaan keuangan ini adalah agar kita terhindar dari kondisi lebih banyak hutang dari pada pemasukan.
Pentingnya literasi keuangan dalam bentuk semua aspek keuangan pribadi bukan karena untuk mempersulit dalam menggunakan uang yang mereka miliki, tetapi diharapkan individu dapat menikmati hidup dengan menggunakan sumber daya keuangan yang dimiliki dengan tepat. Dengan pengelolaan keuangan yang tepat yang ditunjang dengan literasi keuangan yang baik, maka taraf hidup masyarakat diharapkan akan meningkat, karena walau bagaimanapun tingginya tingkat penghasilan seseorang tapi tanpa pengelolaan keuangan yang tepat, keamanan finansial pasti akan sulit tercapai.
Pengelolaan keuangan pribadi sangat membantu untuk menjalani aktivitas secara terencana secara finansial. Literasi keuangan dalam bentuk pemahaman terhadap semua aspek keuangan pribadi bukan ditujukan untuk mempersulit atau mengekang orang dalam menikmati hidup, tetapi justru dengan literasi keuangan, individu atau keluarga dapat menikmati hidup dengan mendayagunakan sumberdaya keuangannya dengan tepat dalam rangka mencapai tujuan keuangan pribadinya.
Cara Mengedukasi Masyarakat mengenai Literasi Keuangan
Edukasi Literasi Keuangan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan cara seluruh industri jasa keuangan melaksanakan program literasi keuangan dan literasi digital, dimulai dari masyarakat yang masih jauh dari kata modern. Salah satunya Menkominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus pengawasan terhadap platform keuangan digital melalui Program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD). Melalui GNLD ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang literasi keuangan dan menghindari risiko keuangan yang dapat merugikan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan 3 infrastruktur literasi keuangan, yaitu Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025, Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan, dan Buku Saku Cerdas Mengelola Keuangan bagi Calon Pengantin.
Penyusunan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia tahun 2021-2025 merupakan salah satu bentuk penyempurnaan dan penyegaran SNLKI tahun 2013 dan Revisit 2017. SNLKI 2021- 2025 akan menjadi pedoman yang bersifat nasional bagi OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan program literasi dan edukasi keuangan sehingga upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia dapat dilakukan secara lebih sistematis, terstruktur, dan terkoordinasi dengan baik (OJK, 2021).
Literasi keuangan, kasus keuangan yang terjadi di Indonesia, pengawasan OJK terhadap kegiatan di sektor keuangan dan pencegahan berbagai kasus keuangan yang terjadi di Indonesia, dan cara mengedukasi masyarakat mengenai literasi keuangan dapat disimpulkan bahwa bahwa literasi keuangan di Indonesia harus lebih ditingkatkan lagi agar masyarakat dapat mengelola dan memilih instrumen keuangan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhannya, serta masyarakat harus memahami setiap risiko keuangan yang ada pada instrumen keuangan dan produk keuangan yang telah mereka pilih sehingga kasus-kasus keuangan yang terjadi, seperti kasus DNA Pro dan kasus Binomo tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Akan tetapi, tentunya upaya meningkatkan literasi keuangan, mencegah berbagai kasus keuangan, seperti kasus DNA Pro dan kasus Binomo tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah saja, tetapi lembaga keuangan terkait dan masyarakat harus turut berperan dalam upaya peningkatan literasi keuangan, serta mencegah berbagai kasus keuangan yang terjadi di Indonesia.
Dalam memahami literasi keuangan secara mendalam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tentang 4 strata atau pembagian pengetahuan mengenai literasi keuangan di masyarakat Indonesia. Pembagian ini didasari oleh survei yang dilakukan OJK di tahun 2013 kepada masyarakat Indonesia dalam memahami literasi keuangan. Berikut adalah hasil surveinya.
Well literate dengan persentase survei mencapai 21,84 %. Yang dimaksud dengan istilah well literate adalah kemampuan masyarakat Indonesia dengan literasi keuangan yang baik. Kemampuan tersebut mengacu pada pengetahuan dan keyakinan masyarakat Indonesia tentang lembaga jasa keuangan serta produk jasa keuangan.
Pengetahuan mengenai produk jasa keuangan ini meliputi pemahaman hak dan kewajiban yang diketahui oleh masyarakat terkait produk dan jasa keuangan tersebut. Dalam survei yang dilakukan juga masyarakat Indonesia dinilai cakap untuk memahami fitur, manfaat dan risiko, serta memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan dengan bijak
Sufficient literate dengan persentase survei mencapai 75,69 %. Istilah ini mengacu pada cukupnya pengetahuan masyarakat Indonesia dan juga keyakinan mendasar yang dimiliki terkait lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan.
Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat Indonesia dinilai bisa untuk memaksimalkan fitur, serta mengetahui tentang manfaat dan risiko, hak dan kewajiban terkait produk dan jasa keuangan secara mendasar.
Less literate dengan persentase survei mencapai 2,06 %. Dalam bagian ini, hasil survei menilai bahwa masyarakat Indonesia hanya memiliki pengetahuan tentang lembaga jasa keuangan, produk dan jasa keuangan saja. Tanpa memahami atau mengetahui terkait fitur, manfaat, risiko, serta hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi sebagai pengguna atau nasabah.
Not literate dengan persentase survei mencapai 0,41% mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang tidak memiliki pengetahuan dan keyakinan terhadap lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan. Selain itu, hasil survei ini juga menunjukkan bahwa ada masyarakat Indonesia yang tidak memiliki keterampilan dalam menggunakan produk dan jasa keuangan.
Dinda Dwi Febriana
