Sukuk kini sudah menjadi bagian terkuat dalam keuangan Islam. Sukuk telah terlibat dalam perdagangan pasar internasional dan mampu menggerakkan arus kas keuangan menuju pada luar pasar domestik. Seiring waktu berjalan, semua negara memiliki potensi untuk memperluas peran dalam keuangan Islam meningkat dalam memberikan suatu kontribusi pada pertumbuhan global dan stabilitas keuangan. Pertumbuhan pada sukuk meningkat secara signifikan dibandingkan dengan instrument keuangan Islam lainnya, dan pertumbuhannya mencapai 23,11% jika di analisis sejak tahun 2021. Peminat terbesar sukuk global berasal dari Timur Tengah dan Malaysia dengan komposisi 29% untuk green sukuk (sukuk hijau) dan sukuk reguler 30%. Lalu, negara Amerika Serikat Menjadi peminat terbanyak kedua dengan 23% sukuk hijau dan 26% sukuk reguler. Urutan ketiga yaitu Eropa dengan porsi 22% untuk sukuk hijau dan 21% untuk sukuk reguler.
Dalam ekonomi syariah tidak hanya fokus pada produk keuangan syariah yang halal dan sesuai akad syariahnya saja, akan tetapi harus ada manfaat dan maslahah bagi masyarakat Indonesia sesuai dengan maqashid syariah. Dalam beberapa tahun terakhir, diskusi tentang maqashid syariah telah meningkat secara signifikan pada ekonomi makro dan mikro.
Sukuk
Sukuk secara terminologi artinya surat berharga angka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau margin dan membayar kembali dana obligasi ketika jatuh tempo (berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.32/DSN-MUI/IX/2002)
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 69/DSN/MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. SBSN atau Sukuk Negara didiefinisikan sebagai Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset SBSN, baik pada mata uang rupiah ataupun valuta asing.
Maqashid Syariah
Maqashid syariah adalah tuuan-tujuan hukum dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah SWT untuk kemashlahatan umat Manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan umat untuk umat dan menghilangkan kemudharatan adlah salah satu tujuan yang disyariatkan hukum dimuka bumi ini.
Praktik Sukuk dalam pandangan maqashid syariah
Dalam tinjauan maqashid syariah melalui al-kulliyah al-khamsah, 5 green sektor yang dibiayai oleh green sukuk Indonesia sudah sesuai dengan maqashid syariah melalui al-kulliyah yaitu menjaga agama dan menjaga harta
Menjaga agama
Menjaga lingkungan bukan termasuk dari al-kuliiyah al-khamsah namun menjaga lingkungan termausk bagian dari ajaran agama Islam yang harus dijaga dan dilakukan. Dengan menjaga lingkungan merupakan bagian menjaga agama karena menjaga agama adalah termasuk perintah Allah SWT yang terdapat pada pada surat Al-Baqarah ayat 11, 60, 251, 22, dan ayat 27. Dengan seperti itu menjaga lingkungan merupakan bagian dari menjaga ajaran-ajaran Islam yag harus dilaksanakan semua umat Islam.
Menjaga jiwa,akal dan keturunan
Menjaga jiwa dapat berupa mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia (para pekera yang professional dapat mengisi kesempatan dalam industry keuangan syariah). Menjaga akal yaitu dengan membiayai pembangunan proyek infrastrusktur (Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya baik yang formal ataupun informal). Lalu, menjaga keturunan dengan mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia (para pekera yang professional mendapatkan upah gaji dari pekerjaannya untuk menghidupi keluarganya). Kemudian menaga harta yaitu mengembangkan alternatif instrument investasi (sebagai salah satu mdel investasi berbasis syariah guna untuk mengakomodir kepentingan umat Islam umumnya masyarakat luas).
Sukuk dalam pandangan Maqashid Syariah
Jual beli suku pada perusahaan hukumya boleh, baik secara tunai atau tidak tunai dengan syarat kegiatan pada perusahaan baik inventasi atau sharf tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jadi setiap barang atau komoditas yang diperjualbelikan harus sesuatu yang bernilai menurut tradisi pasar dan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun dengan sukuk, sebagai surat berharga harus menjadi bukti kepemilikan atau aset tertetu yang halal sehingga dapat dimiliki dan diperjualbelikan.
Menurut The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) sukuk berdasarkan standar syariah memberikan syarat-syarat sebagai berikut ialah:
Sukuk boleh dipasarkan atau diperjualbelikan jika berbentuk porsi kepemilikan aset baik barang, manfaat dan jasa setelah ditutupnya penawaran umum dan usaha investasinyatelah berjalan.
Jika usahanya belum dimulai, maka jual beli sukuk harus mengikuti kaidah sharf. Dan jika sudah ditashfiyah sedangkan aset masih berbentuk utang atau menjual aset yang menjadi underlying asetnya dijual dengan harga yang tidak tunai maka harus mengikuti kaidah tentang utang piutang.
Sukuk boleh dipasarkan dengan cara yang tidak bertentangan dengan syara seperti sarana elektronik dan munawalah.
Sukuk ijarah aset itu boleh dipasarkan sejak sukuk diterbitkan. Sukuk aset yang disewakan boleh dikembalikan dari penerbit sukuk sebelum waktunya menggunakan harga pasar atau harga yang disepakati pemegang sukuk dan penerbitnya.
Sukuk jasa boleh dipasarkan sebelum aset tersebut disewakan. Jika tidak disewakan ulang, maka sukuk pada upah. Pada saat sukuk menjadi utang penyewa kedua. Maka karena itu, jual beli sukuk mengikuti kaidah transaksi utang.
Penerbit boleh mengambil kembali sukuk jasa dari pemilik sukuk setelah harga jasa diterima perusahaan emiten baik dengan harga pasar atau harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada waktu pengembalian, dengan syarat jasa diterima pada perusahaan emiten baik dengan harga pasar atau harga yang sudah disepakati padakedua belah pihak pada waktu pengembalian dengan syarat harga penawaran itu tidak boleh tempo.
Sukuk manfaat barang tidak boleh dipasarkan sebelum harganya bisa dimanfaatkan kecuali mengikuti kaidah transaksi jual beli Utang. Jika barangnya sudah tertentu maka bisa dipasarkan.
Sukuk murabahah tidak boleh dipasarkan jika barang tersebut itu sudah terjual ke pembeli. Tetapi jika barang itu telah di beli tetapi belum dijual oleh pembeli, maka itu boleh dipasarkan.
Sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, sukuk wakalah bil istitsmar boleh dipasarkan setelah ditutup penawaran umum dan usahanya telah dimulai.
Sukuk tidak bisa dijadikan objek salam karena berarti menjadikan sukuk utang yang harus dibayarkan. Dan itu tidak diperbolehkan karena penjual sukuk menual sukuk yang belm dimilikinya.
Alifia Raihani Azwar
Dwi Yuniarti Mardiatun