Ekonomi

Literasi Naik, Inklusi Tertinggal: Mengapa Masyarakat Masih Ragu pada Bank Syariah?

×

Literasi Naik, Inklusi Tertinggal: Mengapa Masyarakat Masih Ragu pada Bank Syariah?

Sebarkan artikel ini

​Oleh: Iffah Husnul Zahidah, Mahasiswa Akuntansi Syariah, Universitas Tazkia

Literasi Naik, Inklusi Tertinggal: Mengapa Masyarakat Masih Ragu pada Bank Syariah?

DEPOKPOS – ​Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyajikan angka yang menarik sekaligus menyisakan teka-teki. Indeks literasi keuangan syariah di Indonesia tercatat mencapai 43,07 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah baru berada di angka 13,24 persen.

Hasil survei tersebut menunjukkan adanya jarak yang cukup jauh sebesar 29,83 persen antara pemahaman dan penggunaan nyata. Masyarakat sebenarnya memahami keberadaan perbankan syariah, namun masih enggan menjadikannya sebagai pilihan utama dalam bertransaksi sehari-hari. Mengapa kesenjangan signifikan ini bisa terjadi?

​Keraguan Masyarakat: “Bukan Sekadar Ganti Nama?”

​Jika diteliti lebih dalam, kesenjangan antara pemahaman dan penggunaan produk syariah ini bermula pada keraguan masyarakat terhadap hakikat perbankan syariah itu sendiri. Pertanyaan umum yang paling sering terdengar di tengah masyarakat adalah: “Apa bedanya bank syariah dengan bank konvensional? Bukankah bagi hasil atau marginnya sama saja dengan bunga?”

​Keraguan ini muncul karena sosialisasi perbankan syariah selama ini terlalu berfokus pada anjuran keagamaan saja, bukan menjelaskan bagaimana cara sistem bekerja didalamnya. Sehingga, ketika masyarakat dihadapkan pada produk tabungan atau pembiayaan cicilan, mereka cenderung hanya membandingkan besaran angka nominal, tanpa memahami perbedaan mendasar pada aturan perjanjian (akad) di belakangnya.

​Membedah Akad: Kepastian Risiko dan Transparansi Transaksi

​Dalam perbankan syariah, perbedaan paling mendasar dibandingkan bank konvensional tidak terletak pada nama produknya, melainkan pada risiko dan kepastian akad.

​Pada Tabungan (Titipan vs Bagi Hasil):
Pada sistem konvensional, imbalan tabungan dihitung berdasarkan suku bunga tetap atas pokok simpanan. Sementara di bank syariah, melalui akad Mudharabah (bagi hasil), pembagian imbal hasil dihitung berdasarkan nisbah (persentase kelolaan) dari keuntungan nyata usaha pengelola. Jika menggunakan akad Wadiah (titipan), tidak ada kewajiban imbal hasil di awal, sehingga murni berfungsi sebagai tempat simpanan yang aman.

​Pada Pembiayaan Cicilan (Jual Beli vs Pinjaman Uang):

Pada kredit konvensional, nasabah meminjam uang dan mengembalikannya beserta bunga pinjaman yang nilainya dapat berubah mengikuti suku bunga pasar. Sebaliknya, pada pembiayaan Murabahah di bank syariah, transaksinya berlandaskan prinsip jual-beli barang. Harga perolehan awal dan margin keuntungan bank disepakati sejak awal akad, sehingga nilai cicilannya bersifat tetap dan tidak berubah sampai lunas.

​Namun, keunggulan struktur akad yang adil dan pasti ini belum tersampaikan menggunakan bahasa yang dekat dengan keseharian masyarakat awam.

​Mengubah Cara Edukasi Agar Lebih Memasyarakat

Supaya jarak antara pemahaman dan penggunaan produk syariah lebih dekat, ada cara pendekatan yang harus diubah. Ada 2 hal utama yang perlu dilakukan:

  • Mengubah gaya sosialisasi
    Lembaga Keuangan syariah jangan hanya menekankan aspek kepatuhan syariah nya saja, tetapi juga menjelaskan secara transparan bagaimana pembagian risikonya dan keunggulan akad yang dipakai sehari hari.
  • Menggunakan analogi yang dekat dengan keseharian
    Pelaku industri keuangan dan akademisi perlu menghadirkan pemahaman akad dengan bentuk simulasi atau analogi kehidupan sehari-hari agar mudah dicerna oleh masyarakat awam.

Angka literasi 43,07 persen adalah modal awal yang bagus untuk industri keuangan syariah nasional. Namun, perlu diingat bahwa minat penggunaan masyarakat terhadap bank syariah ​tidak akan meningkat secara otomatis selama keraguan masyarakat terhadap aturan perjanjiannya belum dijawab secara masuk akal dan transparan.

Perbankan syariah bukan sekadar bank yang berganti nama. Lebih dari itu, bank syariah hadir sebagai pilihan sistem yang menawarkan keadilan dan kejelasan aturan main bagi siapa saja.

​Iffah Husnul Zahidah
Mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah, Universitas Tazkia