Opini

Pendidikan Gratis Bukan Bansos, Negara Wajib Menjamin Hak Rakyat!

×

Pendidikan Gratis Bukan Bansos, Negara Wajib Menjamin Hak Rakyat!

Sebarkan artikel ini

Oleh Nanda Nabila Rahmadiyanti, Alumnus Universitas Indonesia

Pendidikan Gratis Bukan Bansos, Negara Wajib Menjamin Hak Rakyat!

DEPOKPOS – Program perluasan akses pendidikan di Depok akan dimulai pada Tahun Ajaran 2026/2027, salah satunya melalui Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) yang juga menyasar jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pemerintah Kota Depok telah bekerja sama dengan 22 PAUD dan 52 Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) jenjang SMP.

Wali Kota Depok, Supian Suri menilai bahwa masyarakat masih membutuhkan dukungan dalam pendidikan anak usia dini sebelum memasuki jenjang sekolah dasar. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Depok telah mengalokasikan anggaran operasional bagi 1.200 PAUD di Kota Depok, dengan besaran anggaran Rp6 juta untuk setiap lembaga. Menurutnya, kerja sama tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan gratis yang merupakan investasi bagi masa depan anak-anak di Kota Depok.

Tujuan dari program ini untuk memudahkan dan memeratakan akses pendidikan memanglah bagus. Namun, perlu diketahui bahwa sejatinya pendidikan bukan sekadar program bantuan sosial. Pendidikan merupakan kebutuhan penting untuk membentuk generasi yang berilmu dan berkepribadian Islam. Maka, sebenarnya tanggung jawab negara tidak cukup berhenti pada subsidi pendidikan bagi kelompok tertentu saja.

Hal ini dapat terjadi karena diterapkannya sistem Kapitalisme pada kehidupan bernegara. Kebijakan yang dikeluarkan hanya berdasar asas manfaat dan untung rugi bagi para pemodal semata. Kapitalisme, membuat pemberian subsidi saat ini masih terbatas berdasarkan kriteria ekonomi dan kemampuan anggaran. Belum lagi, rakyat harus melalui proses administrasi yang ruwet demi mendapatkan akses pendidikan gratis dan program ini masih diterapkan secara lokal di suatu daerah saja. Padahal, seharusnya pemberian subsidi pendidikan dan penyediaan akses pendidikan haruslah berkualitas dan terjangkau secara luas bagi seluruh rakyat, baik miskin maupun kaya.

Inilah cerminan negara yang menjunjung tinggi Kapitalisme, sampai saat ini mereka masih berlepas tangan, merasa pendidikan bukan suatu hal penting lagi genting. Dengan demikian juga tidak memiliki rasa tanggung jawab untuk memudahkan dan memeratakan akses pendidikan di penjuru negerinya.

Lain halnya dengan negara yang menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam kehidupan bernegaranya. Negara sadar dengan perannya sebagai raa’in (pengurus rakyatnya), sehingga paham betul apa saja kebutuhan rakyatnya. Negara juga paham bahwa pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang sama penting dengan kesehatan. Karena pendidikan dalam Islam bertujuan menciptakan generasi penerus peradaban yang beriman, cerdas, dan berakhlak mulia.

Dengan kesadaran tersebut, negara memiliki sistem anggaran dan konsep pemerintahan yang berlandaskan syariah Islam untuk memenuhi kebutuhan pendidikan rakyatnya. Sarana pendidikan dalam negara Islam akan diatur sedemikian rupa agar merata di seluruh negerinya dengan biaya yang terjangkau bahkan gratis. Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status sosial, kriteria ekonomi, ataupun keterbatasan anggaran. Anggaran pendidikan bersumber dari Baitul Mal yang didapat dari pengolahan sumber daya alam sesuai syariat yang dikelola oleh negara. Pejabat pemerintahan juga mengemban amanahnya dengan dorongan aqidah yang kuat, sehingga tidak akan ada penyalahgunaan ataupun korupsi anggaran yang memberikan keuntungan pada kelompoknya. Dengan demikian, biaya pendidikan tidak akan dibebankan kepada rakyatnya. Semua solusi ini tidak akan tercapai tanpa adanya negara yang menerapkan syariat Islam secara sempurna. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Nanda Nabila Rahmadiyanti
Alumnus Universitas Indonesia