Oleh: Aulia Al-Fath, Aktivis Muslimah Bekasi
DEPOKPOS – Dua tahun telah berlalu sejak estafet kepemimpinan nasional beralih pada Oktober 2024. Di tengah riuh rendah evaluasi dua tahun masa jabatan pemerintah saat ini, masyarakat justru disuguhi tontonan politik yang berulang: revisi undang-undang yang kilat di parlemen tanpa keterlibatan publik, sengketa legitimasi kekuasaan di Mahkamah Konstitusi, hingga polemik konflik kepemilikan lahan agraria masyarakat bawah akibat aturan yang tumpang tindih. Berbagai paradoks ini membawa kita pada satu pertanyaan mendasar yang jarang berani disentuh secara ideologis: Mengapa sistem yang diklaim sebagai “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” ini terus-menerus memproduksi cacat bawaan?
Jawabannya terletak pada akar falsafahnya. Demokrasi modern mengidap cacat fundamental karena ia merupakan sistem yang murni dirancang oleh keterbatasan akal manusia, bukan oleh hikmah kesempurnaan Tuhan. Ketika hukum diserahkan sepenuhnya kepada nalar manusia yang fluktuatif, aturan tidak lagi berpijak pada kebenaran objektif, melainkan bergeser mengikuti dorongan kepentingan, lobi-lobi oligarki, dan hawa nafsu kelompok yang sedang mendominasi.
Dalam panggung demokrasi, hukum dianggap sah secara absolut jika disetujui oleh mayoritas suara di parlemen. Namun, laporan mendalam seperti BTI Country Report 2026 mengonfirmasi kenyataan pahit lapangan: ketika koalisi penguasa terlalu dominan dan ruang oposisi menyempit, aktivitas legislatif beralih menjadi terburu-buru, minim dialog publik, dan rentan mengabaikan hak asasi warga.
Secara konseptual, menyerahkan otoritas pembuatan hukum mutlak kepada manusia adalah sebuah anomali ilmiah. Manusia secara kodrat memiliki sifat lemah, membutuhkan, dan dipengaruhi oleh ruang dan waktu. Bagaimana mungkin manusia sebagai makhluk yang terbatas secara pengetahuan mampu merumuskan undang-undang yang berlaku adil bagi seluruh umat manusia tanpa celah?
Ketika standar baik dan buruk ditentukan lewat voting suara terbanyak, maka kebenaran menjadi sangat relatif. Apa yang hari ini dinilai ilegal, besok bisa dilegalkan hanya melalui ketukan palu kompromi politik. Sistem ini memposisikan manusia tidak sekadar sebagai pelaksana hukum, melainkan sebagai “tuhan-tuhan kecil” yang berhak mendikte apa yang halal dan haram bagi hawa nafsu mereka sendiri.
Sebagai sebuah ideologi yang komprehensif, Islam membalik cara pandang sekularistik tersebut secara elegan. Islam menaruh kedaulatan hukum tertinggi (As-Siyadah) bukan di tangan manusia, parlemen, ataupun raja, melainkan pada Syariat Allah Swt. (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Manusia tidak diberikan hak untuk menciptakan hukum dasar, melainkan hanya memegang otoritas pelaksanaan (As-Sulthah) sebagai amanah kekhalifahan di muka bumi. Perbedaan mendasar ini melahirkan sistem tata negara yang stabil, objektif, dan terbebas dari intervensi kepentingan kapitalistik
Masyarakat perlu menyadari bahwa mengkritik kerusakan sistem hari ini tidak cukup hanya dengan mengganti pemimpin. Selama fondasi kenegaraan masih bersandar pada hukum ciptaan manusia yang rapuh, maka tahun-tahun ke depan hanya akan menjadi siklus perpindahan kekuasaan dari satu kepentingan kelompok ke kepentingan kelompok lainnya.
Islam hadir bukan sebagai dogma spiritual yang mengurung diri di dalam rumah ibadah, melainkan sebagai cetak biru tatanan peradaban yang paripurna. Menyerahkan urusan kehidupan kepada Dzat yang menciptakan kehidupan itu sendiri bukanlah kemunduran, melainkan bentuk penalaran yang paling logis, ilmiah, dan paling sesuai dengan fitrah akal manusia yang terbatas. Hanya dengan kembali pada hukum-Nya, keadilan sejati yang bersih dari dikte hawa nafsu manusia dapat diwujudkan di atas muka bumi ini.
Wallahu a’lam bish-shawab