Oleh: Sita Amelia, Mahasiswi Program Studi S1 Ekonomi Syariah, di Universitas Pamulang
DEPOKPOS – Pengangguran adalah kondisi ketika seseorang yang termasuk angkatan kerja tidak memiliki pekerjaan, tetapi sedang aktif mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengukurnya dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), yaitu persentase jumlah penganggur terhadap total angkatan kerja. Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja atau mencari kerja, sehingga pelajar atau ibu rumah tangga yang tidak mencari kerja tidak dihitung sebagai penganggur.
Selain pengangguran terbuka, dikenal pula setengah pengangguran, yaitu pekerja dengan jam kerja kurang dari 35 jam per minggu yang masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain.
Secara teori, pengangguran dibedakan menjadi friksional (sedang mencari pekerjaan yang cocok), struktural (keterampilan tidak sesuai kebutuhan pasar), siklikal (akibat melemahnya ekonomi), dan musiman.
TPT penting sebagai indikator makro karena mencerminkan kemampuan perekonomian menyerap tenaga kerja. Pengangguran yang tinggi berarti sumber daya manusia tidak termanfaatkan, daya beli menurun, dan risiko kemiskinan meningkat.
Perkembangan TPT 2020-2026, selama tujuh tahun terakhir, TPT Indonesia bergerak mengikuti guncangan pandemi dan pemulihan sesudahnya. Sebelum pandemi, pada Februari 2020, TPT tercatat 4,94%. Pandemi COVID-19 mendorongnya naik, dan pada Februari 2021 TPT mencapai 6,26%, dengan 19,10 juta penduduk usia kerja terdampak COVID-19.
Setelah itu TPT menurun bertahap seiring pulihnya aktivitas ekonomi: 5,45% pada Februari 2023, 4,82% pada Februari 2024, 4,76% pada Februari 2025, dan 4,68% pada Februari 2026. Angka 2024 bahkan sudah lebih rendah daripada kondisi sebelum pandemi, (BPS).
Namun, penurunan persentase ini perlu dibaca hati-hati. Jumlah penganggur dalam dua tahun terakhir relatif stabil di kisaran 7,2 juta orang, dan pada Februari 2026 tercatat 7,24 juta penganggur serta 10,73 juta setengah penganggur. Artinya, TPT turun terutama karena angkatan kerja bertambah, bukan karena jumlah penganggur berkurang drastis. Kesenjangan wilayah juga tampak: TPT perkotaan 5,60%, sedangkan perdesaan 3,20%.
Pembatasan aktivitas pada 2020-2021 menekan sektor yang bergantung pada mobilitas, seperti transportasi, pariwisata, dan perdagangan, sehingga banyak pekerja kehilangan pekerjaan atau jam kerjanya. Ini contoh pengangguran siklikal, yaitu pekerjaan hilang karena permintaan ekonomi jatuh, bukan karena orangnya tidak mampu.
Ketika kegiatan usaha kembali berjalan, lapangan kerja terbuka lagi dan TPT turun. Pertumbuhan ekonomi yang berlanjut, termasuk pertumbuhan PDB 5,61% pada kuartal I-2026, mendukung tren ini.
Pada Februari 2025, angkatan kerja bertambah 3,67 juta orang dibanding tahun sebelumnya. Tiap tahun jutaan penduduk memasuki usia kerja, sehingga ekonomi harus menciptakan lapangan kerja baru hanya untuk menjaga TPT tetap. Inilah sebabnya jumlah penganggur sulit turun meski persentasenya membaik.
Dalam tiga sektor, yaitu pertanian, perdagangan, dan industri, menyerap 60,29% tenaga kerja nasional pada Februari 2026. Ketergantungan pada sektor-sektor konvensional menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja masih bertumpu pada pekerjaan yang tidak selalu berproduktivitas tinggi.
Lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PHK pada Januari-Februari 2025 mencapai 18.610 orang. Angka ini kecil dibanding total angkatan kerja, tetapi menjadi sinyal tekanan di sebagian industri, dan sebagian penganggur berasal dari lulusan yang keterampilannya belum sesuai kebutuhan dunia usaha. Ini pengangguran struktural yang tidak otomatis hilang meski ekonomi tumbuh.
Dampak pertama dari pengangguran terhadap masyarakat adalah ekonomi rumah tangga. Rumah tangga yang kehilangan penghasilan utama harus mengurangi konsumsi, menguras tabungan, atau berutang, sehingga risiko jatuh ke kemiskinan meningkat.
Secara makro, pengangguran yang tinggi menekan daya beli dan permintaan agregat, yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan.
Kedua, kualitas kerja. Data menunjukkan porsi pekerja formal turun menjadi 40,58% pada Februari 2026, sehingga mayoritas pekerja berada di sektor informal yang umumnya minim perlindungan, jaminan sosial, dan kepastian penghasilan. Jadi angka TPT yang rendah belum menjamin pekerjaan yang layak, terutama dengan masih adanya jutaan setengah penganggur.
Ketiga, dampak sosial dan psikologis. Pengangguran berkepanjangan dapat menimbulkan tekanan mental, menurunkan harga diri, dan memicu persoalan sosial dalam keluarga. Kelompok muda dan terdidik yang menganggur juga berisiko kehilangan produktivitas dan keterampilan bila terlalu lama tidak bekerja.
Dalam Islam, bekerja adalah kewajiban sekaligus ibadah. Allah berfirman agar manusia bertebaran di muka bumi dan mencari karunia-Nya setelah menunaikan shalat (QS. Al-Jumu’ah: 10).
Rasulullah SAW juga menegaskan bahwa tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah (HR. Bukhari dan Muslim no. 1429 dan 1035), yang mendorong kemandirian dan menjauhi ketergantungan. Dari sini tampak bahwa pengangguran bukan sekadar masalah statistik, tetapi persoalan yang menyentuh martabat manusia.
Dari sudut maqashid syariah, pengangguran berkaitan langsung dengan menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menjaga harta (hifz al-mal). Pekerjaan adalah sarana memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga kehidupan yang layak. Karena itu, penyediaan lapangan kerja merupakan bagian dari kemaslahatan yang menjadi tanggung jawab pemimpin dan masyarakat. Prinsip keadilan juga menuntut pekerja memperoleh upah yang layak, sebagaimana tuntunan agar upah dibayarkan sebelum keringat pekerja kering (HR. Ibnu Majah no. 2443). Dalam konteks ini, tingginya pekerja informal tanpa perlindungan menjadi catatan kritis.
Ekonomi Islam menawarkan beberapa instrumen yang relevan. Pertama, zakat produktif, yaitu zakat yang disalurkan sebagai modal usaha atau pelatihan keterampilan, bukan hanya bantuan konsumtif, sehingga mustahik bisa mandiri dan kelak menjadi muzakki. Kedua, pembiayaan berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah untuk membantu wirausaha dan UMKM membuka lapangan kerja tanpa beban bunga. Ketiga, wakaf produktif, misalnya wakaf untuk balai pelatihan kerja atau usaha yang hasilnya menopang program sosial.
Dengan demikian, penanganan pengangguran dalam perspektif Islam bersifat menyeluruh: negara menciptakan iklim usaha dan pendidikan yang relevan, lembaga keuangan syariah menyediakan akses modal yang adil, dan lembaga zakat serta wakaf memberdayakan kelompok rentan.