Scroll untuk baca artikel
Artikel

Apakah Bagi Hasil Sama dengan Riba?

×

Apakah Bagi Hasil Sama dengan Riba?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Shofiyah An Ni’mah, mahasiswa Universitas Tazkia

Apakah Bagi Hasil Sama dengan Riba?

Apakah bagi hasil sama dengan riba?  Sangat berbeda, di tengah melambungnya minat usaha masyarakat yang berbasis syariah di zaman sekarang, sering menjadi perbincangan “apakah bagi hasil juga merupakan bagian dari riba?” meski sama sama menghasilkan keuntungan finansial, bagi hasil memiliki mekanisme yang berbeda dengan bunga (riba) dengan prinsip yang bertolak belakang.

Bunga mematok keuntungan pasti dari nominal uang yang  dipinjamkan tanpa peduli usaha sedang rugi atau bangkrut. Sedangkan bagi hasil dihitung dari laba bersih riil yang dihasilkan oleh usahanya, sehingga nominalnya bergantung pada keuntungan yang didapatkan dan risiko ditanggung bersamanya secara adil.

Lewat akad Mudharabah, kerjasama bisnis yang dijalankan berbasis kepercayaan dan transparansi murni: pemilik modal menyetor dana, pengelola menyumbang keahlian, dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan rasional

Lalu apa itu Mudharabah? 

Mudharabah adalah sebuah akad, perjanjian atau kontrak antara kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam menjalankan suatu usaha untuk memperoleh keuntungan.Istilah mudharabah secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu darb, yang berarti memukul, berdetak, mengalir, berenang, bergabung, menghindar berubah, mencampur, berjalan, dan lain sebagainya. Secara terminologi mudharabah adalah sebuah perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) untuk menjalankan sebuah usaha yang di mana keuntungan dibagi kedua belah pihak antara pemilik modal dan pengelola modal. Apabila terjadi kerugian maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal dan pengelola modal harus siap menerima pengurasan waktu, tenaga dan pikiran. (Riadi,2023).

Siapa saja yang terlibat ? (sisi kemitraan mudharabah) 

1) Pelaku akad, yaitu shahib al-mal (pemodal) adalah pihak yang memiliki modal tetapi tidak pandai mengelola modal , dan mudlarib (pengelola) adalah pihak yang pandai mengelola modal dengan ide, tenaga dan waktu , tetapi tidak memiliki modal.

2) Obyek akad, yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh).

3) Shighah, yaitu ijab dan qabul.(Badruddin & Hasan Husaini, 2023).

Apa itu bagi hasil  

Bagi hasil menurut terminologi asing disebut profit sharing. Dalam kamus ekonomi profit sharing diartikan sebagai pembagian laba. Secara istilah profit sharing adalah pembagian beberapa bagian laba pada para pegawai di suatu perusahaan. Macam macam bagi hasil dapat berupa pembagian laba akhir, bonus prestasi, dan lain lain-lain. Dengan demikian, bagi hasil merupakan sistem tata cara pembagian hasil usaha antara pemilik modal dan pengelola modal yang dimana antara kedua belah pihak melakukan perjanjian atau ikatan bersama dalam kegiatan usaha.(Arifin:2021)

Cara kerja bagi hasil  

Cara kerja bagi hasil (khususnya dalam akad Mudharabah) berpusat pada kemitraan riil, di mana keuntungan dibagi berdasarkan persentase kesepakatan (nisbah) dari laba bersih, bukan dari angka nominal tetap.

Contohnya

Besarnya persentase (nisbah) sesuai kesepakatan awal yang bersifat fleksibel tanpa menjadikan uang nominal pasti sebagai patokan nya . Jika kedua pihak sepakat bahwa pemilik modal mendapat porsi 60% dan pengelola usaha mendapat 40%, pembagiannya tetap mengacu pada laba bersih yang benar-benar didapat bisnis di lapangan.

Sebagai contoh, jika sebuah usaha memperoleh laba bersih sebesar Rp10.000.000 dalam satu bulan:

Pemilik Modal (60%): Menerima 60% x 10.000.000 = 6.000.000

Pengelola Usaha (40%): Menerima 40% x 10.000.000 = 4.000.000

Hasil penghitungan dilakukan dengan cara pendapatan dikurangi oleh seluruh biaya operasional kemudian hasil tersebut dibagi oleh kedua belah pihak sesuai dengan persentase yang telah disepakati di awal. Nominal laba sesuai dengan seberapa besar keuntungan yang diraih. Jika nominal laba besar maka kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang besar, adapun jika nominal laba kecil maka otomatis kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang kecil.

Pembagian risiko saat bisnis rugi  

Dalam akad mudharabah, skema ini akan terasa tantangannya ketika bisnis mengalami kerugian, ketika usaha merugi akibat faktor murni seperti harga bahan naik, perubahan trend, maka beban kerugian akan dibagi secara adil sesuai dengan peran masing-masing. Tanpa adanya tuntutan diluar kesepakatan. Dalam kondisi ini maka

Pemilik modal: menanggung sepenuhnya modal yang diberikan

Pengelola modal: menanggung kerugian berupa hilangnya waktu, tenaga, pikiran dan kerja keras

Dengan pembagian beban secara adil  ini, Mudharabah memastikan bahwa kedua belah pihak sama-sama menanggung risiko usaha secara proporsional.

Jenis kemitraan Mudharabah  

A.Mudharabah Muthlaqah 

Pemilik modal menyerahkan modalnya tanpa adanya syarat dan pembatasan yang memberikan kebebasan kepada pengelola untuk memilih jenis usaha yang ingin dijalani.

Mudharabah Muqayyadah  

Seorang pengelola modal wajib mengikuti syarat syarat dan batasan yang diberikan oleh pemilih modal untuk menentukan jenis usaha yang akan dijalani.

(Taufiqurrohman & Muhris, 2025)

 Langkah untuk Memulai Kemitraan  

Memutuskan  kesepakatan nisbah dan aturannya secara tertulis antara kedua belah pihak.

Menyepakati jenis kemitraan apa yang ingin dijalani.

memisahkan rekening pribadi dengan rekening usaha.

Membuat pembukuan dan laporan keuangan yang jujur serta transparan.

Kesimpulan  

Mudharabah adalah kegiatan kemitraan riil yang berlandaskan keadilan jujur dan transparan sesuai prinsip syariah yang terbebas dari unsur riba. Konsep ini melibatkan kedua belah pihak sebagai pemilik modal dan pengelola modal untuk menjalankan usaha dalam kerja sama yang saling menguntungkan. Sebagai seorang muslim, konsep ini memberikan rasa keamanan dan keberkahan halal dalam menjalankan usahanya.