Opini

Kabut Asap Bukan Takdir: Karhutla Sumatera Selatan dan Cermin Gagalnya Tata Kelola Lingkungan

×

Kabut Asap Bukan Takdir: Karhutla Sumatera Selatan dan Cermin Gagalnya Tata Kelola Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Oleh Dzaki valentino Agung. P, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Kabut Asap Bukan Takdir: Karhutla Sumatera Selatan dan Cermin Gagalnya Tata Kelola Lingkungan

DEPOKPOS – Setiap musim kemarau, masyarakat Sumatera Selatan seolah dipaksa menerima satu kenyataan yang terus berulang, yaitu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap pekat. Aktivitas masyarakat terganggu, kualitas udara menurun drastis, sekolah terancam ditutup, transportasi terganggu, dan yang paling mengkhawatirkan adalah meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Ironisnya, bencana ini bukan lagi peristiwa yang tidak dapat diprediksi, melainkan persoalan yang telah berulang selama bertahun-tahun. Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) bahkan mempertanyakan apakah kondisi ini merupakan bencana alam semata atau justru mencerminkan kegagalan tata kelola pemerintah dalam mengelola lingkungan.

Persoalan utama karhutla bukan hanya terletak pada api yang membakar hutan, melainkan pada pola penanganan yang cenderung bersifat reaktif. Pemerintah sering kali baru bergerak ketika titik api telah meluas dan kabut asap mulai menyelimuti permukiman. Padahal, wilayah-wilayah rawan kebakaran sebenarnya telah diketahui sejak lama dan perkembangan teknologi memungkinkan pemerintah melakukan pemetaan risiko, pemantauan hotspot secara real time, hingga langkah pencegahan sebelum kebakaran meluas. Jika setiap tahun lokasi kebakaran relatif sama, maka persoalannya bukan lagi kurangnya informasi, melainkan lemahnya implementasi kebijakan dan pengawasan.

Lebih jauh lagi, karhutla memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam. Pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi pilihan karena dianggap murah dan cepat. Di sisi lain, pengawasan terhadap pemegang izin usaha perkebunan maupun pengelola lahan sering kali belum memberikan efek jera. Penegakan hukum memang dilakukan, tetapi masyarakat masih mempertanyakan konsistensi dan keberanian negara dalam menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu. Akibatnya, karhutla terus berulang dan biaya sosialnya justru ditanggung oleh masyarakat yang tidak ikut menikmati keuntungan ekonomi dari eksploitasi lahan.

Dampak kesehatan menjadi bukti nyata bahwa karhutla bukan sekadar isu lingkungan. Kabut asap membawa partikel berbahaya yang memicu peningkatan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Rumah sakit dan puskesmas mengalami peningkatan jumlah pasien ketika kualitas udara memburuk, sementara anak-anak kehilangan hak untuk belajar dengan nyaman dan masyarakat kehilangan produktivitas akibat terganggunya aktivitas sehari-hari. Dengan demikian, karhutla sesungguhnya merupakan persoalan hak asasi manusia karena menyangkut hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yang menarik untuk dicermati adalah bahwa keberhasilan penanganan karhutla selama ini sering diukur dari seberapa cepat api berhasil dipadamkan. Padahal, ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berkurangnya jumlah kebakaran dari tahun ke tahun. Jika kebakaran terus terjadi di lokasi yang sama setiap musim kemarau, maka pemadaman hanyalah solusi sementara, bukan penyelesaian masalah. Pemerintah seharusnya menggeser paradigma dari firefighting menuju fire prevention, yakni memperkuat pengawasan, memulihkan ekosistem gambut, meningkatkan transparansi pemegang izin, serta memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungan secara nyata.

Sudah saatnya karhutla dipandang sebagai kegagalan tata kelola yang memerlukan reformasi kebijakan secara menyeluruh. Negara tidak boleh hanya hadir ketika asap telah memenuhi udara, tetapi harus mampu mencegah api muncul sejak awal. Penegakan hukum yang konsisten, pemanfaatan teknologi pengawasan, keterbukaan informasi, serta kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, akademisi, dan masyarakat merupakan langkah yang harus diperkuat.
Tanpa perubahan tersebut, kabut asap akan terus menjadi agenda tahunan yang merampas hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Karhutla bukanlah takdir yang harus diterima setiap musim kemarau. Ia adalah persoalan yang dapat dicegah apabila terdapat kemauan politik, tata kelola yang baik, dan penegakan hukum yang tegas. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pemadaman api, melainkan keberanian untuk memperbaiki sistem yang selama ini memungkinkan bencana tersebut terus berulang.

Dzaky valentino Agung. P
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.