Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kebocoran Data Marketplace; Bentuk Perlindungan dan Tanggung Jawab terhadap Konsumen

×

Kebocoran Data Marketplace; Bentuk Perlindungan dan Tanggung Jawab terhadap Konsumen

Sebarkan artikel ini

Oleh Muthia Sari. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Kebocoran Data Marketplace; Bentuk Perlindungan dan Tanggung Jawab terhadap Konsumen

DEPOKPOS – Perkembangan teknologi membuat kegiatan jual beli secara online semakin mudah dilakukan.

Salah satu platform yang banyak digunakan masyarakat adalah Tokopedia. Dalam menggunakan layanan Tokopedia, konsumen memberikan berbagai informasi dan data pribadi yang diperlukan untuk membuat akun maupun melakukan transaksi.

Oleh karena itu, keamanan data menjadi salah satu hal yang penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pada tahun 2020, Tokopedia mengalami kasus kebocoran data pengguna. Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia, sekitar 91 juta akun pengguna Tokopedia diklaim mengalami kebocoran dan data tersebut kemudian diperjualbelikan di forum daring.

Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna karena data yang diberikan kepada Tokopedia seharusnya mendapatkan perlindungan dan digunakan sesuai dengan kepentingannya.

Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan teknologi, tetapi juga menimbulkan persoalan mengenai hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha

Kasus ini memunculkan beberapa persoalan hukum. Pertama, siapa yang bertanggung jawab. Tokopedia adalah penyelenggara sistem elektronik yang mengumpulkan dan mengelola data konsumen.

Hubungan itu lahir dari perjanjian yang disepakati saat konsumen mendaftar. Konsumen menyerahkan data, dan perusahaan berkewajiban menjaganya. Kewajiban ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua, dasar gugatan konsumen. Ada dua jalur. Jalur wanprestasi berangkat dari perjanjian, sedangkan jalur perbuatan melawan hukum berangkat dari Pasal 1365 KUHPerdata, yang mewajibkan pihak yang merugikan orang lain karena kesalahan atau kelalaiannya untuk mengganti kerugian. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas keamanan, dan Pasal 19 mewajibkan pelaku usaha memberi ganti rugi.

Pasal 26 UU ITE juga mengatur bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan pemiliknya, dan pihak yang dirugikan dapat menggugat.

Ketiga, sulitnya pembuktian. Kerugian akibat kebocoran data sering tidak langsung terlihat. Konsumen mungkin baru mengalami penipuan, spam, atau penyalahgunaan identitas berbulan-bulan kemudian, dan sulit membuktikan bahwa semua itu berasal dari kebocoran tertentu.

Padahal, dalam gugatan perdata, penggugat harus membuktikan kerugian dan hubungan sebab akibatnya.

Keempat, kekosongan aturan pada waktu kejadian. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi baru disahkan setelah kasus ini terjadi. UU tersebut mengatur hak subjek data untuk menggugat dan menerima ganti rugi serta kewajiban pemberitahuan tertulis kepada pengguna paling lambat 3×24 jam setelah kegagalan pelindungan data.

Namun, karena tidak berlaku surut, korban kasus 2020 tidak bisa memakainya secara langsung.

Menurut penulis, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan keamanan dalam menggunakan layanan yang diberikan oleh pelaku usaha.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Tokopedia sebagai pelaku usaha juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada konsumennya.

Apabila kebocoran data terbukti terjadi akibat kelalaian dalam menjaga keamanan data pengguna dan kemudian menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka Tokopedia dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi hukum perdata, peristiwa tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Dalam hal ini, perlu dibuktikan adanya perbuatan atau kelalaian, kesalahan, kerugian yang dialami konsumen, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian.

Selain itu, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila konsumen benar-benar mengalami kerugian yang dapat dibuktikan berkaitan dengan kebocoran data, konsumen dapat memperoleh dasar untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi.

Perlindungan konsumen dalam kasus ini tidak seharusnya hanya berfokus pada upaya mengamankan akun setelah kebocoran terjadi.

Pelaku usaha juga harus bertanggung jawab dalam menjaga keamanan sistem dan memberikan penanganan yang jelas kepada konsumen yang terdampak.

Tokopedia perlu meningkatkan keamanan sistem dan melakukan pencegahan agar kebocoran data tidak kembali terjadi.

Apabila terjadi kebocoran, Tokopedia juga perlu memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai data yang terdampak dan langkah yang harus dilakukan.

Bagi konsumen yang mengalami kerugian, perlu disediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang mudah, termasuk pemberian ganti rugi apabila terbukti terdapat kerugian dan terpenuhi unsur pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak hanya berupa keamanan data, tetapi juga adanya tanggung jawab dan pemulihan kerugian apabila konsumen dirugikan akibat kebocoran tersebut.

Muthia Sari
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang