Scroll untuk baca artikel
Hukum

Tak Ada Hitam di Atas Putih, Motor Rusak Dibayar Sendiri

×

Tak Ada Hitam di Atas Putih, Motor Rusak Dibayar Sendiri

Sebarkan artikel ini

Oleh Aglos Ridho Walidain, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Tak Ada Hitam di Atas Putih, Motor Rusak Dibayar Sendiri

DEPOKPOS – Bayangkan seorang pemilik motor meminjamkan kendaraannya kepada teman dekat untuk urusan akhir pekan. Tidak ada surat, tidak ada catatan, hanya kalimat “tenang, nanti saya jaga”. Dua hari kemudian motor kembali dengan rem blong dan bodi
tergores. Si peminjam mengaku rem memang sudah bermasalah sejak awal.

Pemilik merasa dirugikan, tetapi tak punya apa pun untuk membuktikan kondisi motor sebelum dipinjam. Perdebatan berakhir buntu, dan biaya bengkel jutaan rupiah ditanggung sendiri oleh pemilik.

Cerita seperti ini bukan hal asing. Pinjam-meminjam motor di lingkungan
pertemanan dan keluarga adalah hal lumrah. Sewa motor di kawasan wisata juga kian marak, dari kos-kosan, kampung turis, hingga penyewa perorangan yang menawarkan lewat media sosial. Hampir semuanya berjalan atas dasar percaya, dan sering kali tanpa selembar kertas.

Secara hukum, perjanjian lisan tetap sah. Pasal 1320 KUHPerdata hanya mensyaratkan adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Pasal 1338 menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Masalahnya ada di pembuktian. Pasal 1865 KUHPerdata menyatakan bahwa siapa yang mendalilkan adanya suatu hak wajib membuktikannya. Pemilik yang menagih ganti rugi harus bisa menunjukkan apa yang disepakati.

Tanpa dokumen, saksi, atau percakapan tertulis, klaimnya mudah dipatahkan dengan satu kalimat: “Dari awal kita
tidak pernah bilang begitu.” Sah di atas kertas hukum belum tentu menang di meja perundingan.

Kerugiannya juga tidak hanya menimpa pemilik. Peminjam atau penyewa bisa dimintai ganti rugi atas kerusakan yang sudah ada sebelumnya, atau yang wajar karena usia motor, tanpa bukti kondisi awal. Kedua pihak sama-sama rentan karena sumber masalahnya sama: tidak ada kejelasan sejak awal.

Keberatan yang paling sering muncul adalah soal perasaan. Meminta perjanjian tertulis kepada teman atau saudara dianggap kaku, bahkan seolah menuduh.

Perasaan itu wajar, tetapi keliru membaca dampaknya. Hubungan baik jarang retak karena kertas perjanjian. Yang lebih sering merusaknya adalah salah paham soal uang dan barang, ketika masing-masing pihak merasa benar dan tidak ada acuan untuk menengahi.

Perjanjian tertulis sebenarnya bentuk penghormatan. Ia menunjukkan bahwa kedua pihak menganggap serius kepentingan satu sama lain, dan bahwa hubungan itu layak dijaga dari risiko perselisihan.

Perjanjian untuk pinjam atau sewa motor tidak perlu rumit. Selembar surat bermaterai sudah sangat membantu. Isinya memuat identitas kedua pihak, data kendaraan seperti nomor polisi dan merek, jangka waktu pemakaian, serta biaya sewa bila ada.

Bagian terpenting adalah pembagian tanggung jawab. Misalnya, kerusakan akibat pemakaian wajar menjadi tanggungan pemilik, sedangkan kerusakan akibat kelalaian atau pelanggaran lalu lintas menjadi tanggungan peminjam. Bisa pula
ditambahkan kewajiban melapor segera bila terjadi kecelakaan atau kehilangan,
serta ketentuan siapa yang menanggung denda tilang selama motor dipakai.

Lengkapi dengan foto atau video kondisi motor sebelum dan sesudah dipakai, lengkap dengan odometer. Bila ingin lebih praktis, kesepakatan melalui pesan singkat yang spesifik juga dapat menjadi bukti tambahan, asalkan isinya jelas dan disimpan baik-baik.

Kepercayaan memang modal sosial yang berharga, tetapi ia tidak menggantikan kejelasan. Menulis kesepakatan hanya memakan waktu beberapa menit, sementara tidak menulisnya bisa berujung pada biaya jutaan rupiah dan hubungan yang renggang.

Jadi, sebelum menyerahkan kunci motor kepada siapa pun, entah teman, saudara, atau penyewa baru, pastikan ada hitam di atas putih. Itu bukan tanda curiga, melainkan cara paling sederhana agar persahabatan tidak berakhir di bengkel.

Aglos Ridho Walidain
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang