DEPOKPOS – Setiap pengguna jasa parkir atau penitipan kendaraan hampir selalu menjumpai tulisan pada karcis parkir, papan pengumuman di area parkir, atau tempat penitipan sepeda motor yang berbunyi:
“Harap kunci ganda kendaraan anda, segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pihak pengelola”
Klausula tersebut dicantumkan secara sepihak oleh pengelola parkir tanpa melalui proses negosiasi dengan konsumen, dan konsumen pada umumnya tidak memiliki pilihan lain selain menerima karcis yang telah memuat klausula tersebut apabila tetap ingin memarkirkan kendaraannya.
Praktik ini lazim ditemukan pada pengelola parkir di pusat perbelanjaan, perkantoran, kampus, rumah sakit, maupun tempat penitipan kendaraan swasta, dengan tujuan mengurangi risiko usaha, terutama risiko ganti rugi atas kendaraan konsumen yang hilang atau rusak selama berada dalam pengawasan pengelola. Pencantuman klausula tersebut umumnya dilakukan dengan cara dicetak langsung pada karcis parkir berukuran kecil, sehingga hampir tidak pernah dibaca secara saksama oleh konsumen sebelum ia menyerahkan kendaraannya. Konsumen menerima karcis tersebut semata-mata sebagai tanda bukti parkir, bukan sebagai persetujuan atas seluruh syarat yang tercantum di dalamnya.
Fenomena ini menimbulkan ketimpangan posisi tawar yang nyata antara pengelola parkir sebagai pelaku usaha dengan konsumen sebagai pengguna jasa. Padahal, sejak konsumen menyerahkan kunci atau kendaraannya kepada petugas parkir dan menerima karcis sebagai imbalannya, telah lahir suatu hubungan hukum yang membawa konsekuensi berupa kewajiban menjaga keamanan kendaraan tersebut. Pencantuman klausula sepihak semacam ini tidak dapat dilakukan secara bebas oleh pengelola parkir, karena hubungan hukum antara pengelola parkir dan konsumen telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dibatasi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Dertina Basar T Simanjuntak & Arista Candra Irawati, 2026).
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat 3 (tiga) permasalahan pokok yang perlu dibahas. Pertama, apakah frasa “harap kunci ganda kendaraan anda, segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pihak pengelola” yang dicantumkan pada karcis parkir sah secara hukum untuk digunakan oleh pengelola parkir. Kedua, apakah pengelola parkir tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila kendaraan konsumen hilang, meskipun klausula tersebut telah dicantumkan pada karcis parkir. Ketiga, upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila pengelola parkir menolak bertanggung jawab dengan berlindung di balik klausula tersebut.
Penulis berpendapat bahwa hubungan hukum yang timbul antara konsumen dan pengelola parkir pada saat konsumen menyerahkan kendaraannya dan menerima karcis parkir merupakan perjanjian penitipan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Mariam Darus Badrulzaman, hlm. 90). Pasal 1694 KUHPerdata menyatakan bahwa “Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama”. Kedudukan ini juga dikuatkan oleh kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985, yang menyatakan bahwa hubungan hukum antara pengelola parkir dan pengguna jasa parkir adalah suatu perjanjian penitipan barang. Sebagai penerima titipan, pengelola parkir wajib memelihara kendaraan yang dititipkan dengan sebaik-baiknya, layaknya memelihara barang kepunyaannya sendiri (Dertina Basar T Simanjuntak & Arista Candra Irawati, 2026).
Pasal 1706 KUHPerdata menegaskan bahwa “Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri”. Kewajiban tersebut bahkan diterapkan secara lebih teliti apabila penerima titipan, dalam hal ini pengelola parkir, meminta imbalan atau upah atas penitipan itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1707 KUHPerdata (R. Subekti & R. Tjitrosudibio, hlm. 45). Pasal 1707 KUHPerdata menyatakan bahwa “Ketentuan dalam pasal di atas wajib diterapkan secara lebih teliti: pertama, jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu; kedua, jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu; ketiga, jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan; dan keempat, jika diperjanjikan dengan tegas bahwa penerima titipan bertanggung jawab atas semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu”. Mengingat pengelola parkir pada umumnya memungut tarif atau retribusi parkir dari konsumen, maka standar kehati-hatian yang dituntut dari pengelola parkir semestinya lebih tinggi, bukan justru diringankan melalui klausula sepihak yang tertulis pada karcis. Dengan demikian, kewajiban menjaga keamanan kendaraan konsumen melekat pada pengelola parkir sejak karcis diserahkan, bukan pada konsumen (Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, hlm. 39).
Frasa “segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pihak pengelola” pada karcis parkir merupakan klausula baku yang bersifat eksonerasi, yaitu klausula yang dibuat sepihak oleh pengelola parkir untuk membebaskan diri dari tanggung jawab yang seharusnya melekat padanya sebagai penerima titipan (Esther Masri, dkk., hlm. 138). Klausula demikian secara langsung bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang pada pokoknya melarang pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila klausula itu menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
Selain bertentangan dengan Pasal 18, klausula tersebut juga berseberangan dengan semangat Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menegaskan “hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa”, serta Pasal 7 huruf a yang mewajibkan “pelaku usaha beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya” (Aulia Muthiah, hlm. 42-43). Pengelola parkir yang menerima pembayaran retribusi dari konsumen namun berupaya melepaskan diri dari tanggung jawab keamanan melalui tulisan sepihak pada karcis, pada dasarnya tidak menjalankan usahanya dengan itikad baik terhadap konsumen yang telah mempercayakan kendaraannya (Shidarta, hlm. 122).
Adapun anjuran “harap kunci ganda kendaraan anda” yang mendahului klausula tersebut, sekalipun bermanfaat sebagai imbauan kehati-hatian bagi konsumen, tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan tanggung jawab hukum pengelola parkir, sebab kewajiban pengelola sebagai penerima titipan bersumber dari undang-undang, bukan dari kesediaan konsumen mengikuti imbauan tersebut (Janus Sidabalok, hlm. 163). Oleh karena itu, sekalipun klausula tersebut telah tertera pada karcis dan secara diam-diam “disepakati” konsumen pada saat menerima karcis parkir, klausula tersebut tetap batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3), yang menyatakan bahwa “setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum”. Artinya, klausula itu dianggap tidak pernah ada sejak semula dan tidak mengikat para pihak.
Pasal 1708 KUHPerdata menentukan bahwa “penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu”. Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan. Dengan kata lain, klausula pada karcis tidak menghapus tanggung jawab pengelola, namun beban pembuktian mengenai ada tidaknya kelalaian tetap menjadi tanggung jawab pengelola parkir sebagai pelaku usaha (Susanti Adinugroho, hlm. 225).
Lebih jauh, penulis memandang bahwa pelanggaran terhadap Pasal 18 oleh pengelola parkir bukan sekadar persoalan perdata, melainkan juga membawa konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memandang serius setiap upaya pelaku usaha, termasuk pengelola parkir, untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada konsumen melalui klausula sepihak (Esther Masri, dkk., hlm. 118–119).
Dari sisi penyelesaian sengketa, konsumen yang dirugikan tidak harus selalu menempuh jalur pidana. Undang-Undang Perlindungan Konsumen membuka ruang penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bersifat lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dibandingkan proses pengadilan, di samping tetap terbukanya jalur gugatan perdata biasa berdasarkan wanprestasi atas perjanjian penitipan atau perbuatan melawan hukum (Susanti Adinugroho, hlm. 227). Ketersediaan jalur-jalur tersebut semakin menegaskan bahwa klausula “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” tidak dapat dijadikan tameng oleh pengelola parkir untuk menolak setiap bentuk tuntutan ganti rugi dari konsumen (Iqbal, M., Hasnati, H., & Afrita, I., 2022).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penulis mengajukan beberapa langkah. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi hukum secara berkelanjutan kepada pengelola parkir, baik pengelola perorangan, pengelola gedung, maupun badan usaha jasa perparkiran, mengenai larangan pencantuman klausula pengalihan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, agar karcis parkir tidak lagi memuat klausula yang merugikan konsumen. Edukasi ini sebaiknya turut menjangkau asosiasi pengelola parkir agar perubahan format karcis dapat dilakukan secara serentak dan menyeluruh (Muthmainnah, A., & Asmar, A. R., 2023).
Kedua, pengawasan oleh dinas perhubungan setempat dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) perlu ditingkatkan melalui pemeriksaan berkala terhadap karcis dan papan pengumuman pada tempat-tempat parkir, disertai teguran administratif sebelum sampai pada proses pidana, serta mendorong kewajiban asuransi bagi setiap pengelola parkir sebagai bentuk kepastian tanggung jawab atas risiko kehilangan kendaraan konsumen. Kewajiban asuransi ini penting agar konsumen memperoleh kepastian ganti rugi tanpa harus selalu menempuh proses hukum yang panjang (Noviyanto, D. E., dkk., 2025).
Ketiga, konsumen perlu didorong untuk lebih memahami hak-haknya sebagai penitip barang dan tidak begitu saja menerima klausula sepihak pada karcis parkir sebagai pembebas tanggung jawab pengelola. Apabila kendaraan hilang atau rusak, konsumen berhak menempuh upaya hukum, baik melalui pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun jalur pengadilan, dengan menyimpan karcis parkir sebagai alat bukti adanya perjanjian penitipan (Parmitasari, I., 2016).
Keempat, pengelola parkir sebaiknya secara proaktif memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, seperti pemasangan CCTV berkualitas tinggi, pencahayaan yang memadai, dan pelatihan bagi petugas parkir, sehingga kehilangan kendaraan dapat diminimalisir dan tanggung jawab hukum dapat dijalankan dengan baik (Purnamawati, P. C., dkk., 2017).
Muhammad Rayhan Jabir
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang
