DEPOKPOS – Data HIV di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Hingga Juni 2026, tercatat 7.230 kasus HIV secara kumulatif sejak 2001, dengan 1.183 kasus pada kelompok usia 0-24 tahun. Angka tersebut kemudian ramai dikaitkan dengan temuan 522 pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA.
Menanggapi fenomena ini, Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Republik Indonesia, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kasus HIV yang ditemukan dari tahun ke tahun berlangsung seiring dengan semakin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), (health.detik.com, 26/07/2026).
Menanggapi fenomena ini, Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Republik Indonesia, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa peningkatan temuan kasus HIV dari tahun ke tahun sejalan dengan semakin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa bertambahnya temuan kasus tidak serta-merta berarti meningkatnya penularan. Namun, di balik keberhasilan deteksi dini, ada persoalan yang tak kalah penting: seberapa efektif upaya pencegahan membentengi generasi muda dari penularan HIV?
Di luar persoalan deteksi, peningkatan temuan HIV pada remaja juga perlu dibaca dari persoalan pergaulan yang semakin bebas dan longgarnya batas perilaku seksual. Tidak adanya aturan yang menjadi pedoman mereka untuk berperilaku juga menjadi faktor utama.
Mengapa aturan agama tidak lagi diindahkan?
Hal ini terjadi akibat rusaknya sistem sosial dari paham pemisah antara agama dan kehidupan. Celah ini memberi ruang bagi remaja untuk melanggar batas yang mengakibatkan berbagai kerusakan.
Sayangnya, upaya yang ditawarkan pemerintah juga belum menyentuh akar masalah. Selama ini, penanganan yang ditawarkan hanya persoalan mencegah dalam medis dan teknis administrasi.
Mengapa upaya ini tidak solutif?
Karena pendekatan ini mengabaikan akar moral yang pada akhirnya berpotensi keberulangan kasus yang sama di kemudian hari.
Merespons maraknya fenomena tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai pendidikan seksual sejak dini menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berujung pada penularan HIV/AIDS.
Pendidikan seksual yang dimaksud tidak sekadar mengenalkan seksualitas, tetapi membekali anak dengan pemahaman mengenai risiko fisik dari perilaku seksual berisiko sejak usia dini.
Hal ini menjadi penting karena pembahasan mengenai seksualitas di tengah masyarakat masih kerap dibatasi oleh tabu sosial, sehingga akses terhadap informasi medis yang akurat dan komprehensif menjadi terbatas. Karena itu, pendidikan seksual perlu diarahkan pada pemberian pengetahuan yang tepat mengenai kesehatan reproduksi, risiko infeksi menular seksual, serta cara merespons dorongan seksual secara aman dan bertanggung jawab untuk meminimalkan risiko penularan.
Namun, pendekatan ini ternyata masih menimbulkan kecacatan mendasar, yaitu edukasi ala Barat (Comprehensive Sexuality Education) atau kampanye safe sex sering ditafsirkan sebagai “lampu hijau” untuk berzina, asalkan menggunakan alat pelindung.
Selain itu, Pendekatan sekuler menanggalkan rasa malu dan nilai ketakwaan kepada Allah SWT, padahal keduanya merupakan benteng pertahanan utama seorang remaja.
Lantas, solusi seperti apa yang bisa diterapkan?
Apakah solusi sistemik itu ada?
Penyelesaian tuntas atas ancaman wabah HIV dan kerusakan moral remaja tidak dapat dicapai dengan perbaikan parsial. Islam menawarkan kerangka penanganan yang bersifat fundamental, menyeluruh (kaffah), dan terintegrasi secara utuh dengan nilai-nilai hukum syara’ dan akhlak
Pelajar dididik untuk memahami bahwa organ reproduksi dan dorongan seksual adalah amanah dari Allah yang wajib dijaga serta hanya boleh disalurkan melalui ikatan pernikahan yang sah.
Kurikulum pendidikan Islam juga mengajarkan fiqih kesucian, batas-batas aurat, tanda-tanda akil baligh, dan tata cara mandi wajib sejak usia dini secara proporsional.
Terakhir, materi kesehatan reproduksi disampaikan bersanding dengan pemahaman aqidah bahwa setiap penggunaan anggota tubuh akan dimintai pertanggungjawabannya secara individual di hadapan Allah pada Hari Kiamat.
Agar solusi sistemik Islam ini terwujud, dibutuhkan kolaborasi antara 3 pilar penjaga generasi, yaitu keluarga, lingkungan, dan negara. Dalam hal ini, keluarga bertindak sebagai benteng pertama yang menanamkan akidah Islam, membangun ketakwaan individu, menyalurkan kasih sayang, serta memberikan pengawasan melekat terhadap pola tumbuh kembang anak.
Kemudian, lingkungan sosial dan lembaga pendidikan berperan menghidupkan budaya amar ma’ruf nahi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) untuk mengontrol pergaulan remaja di lingkungannya.
Selain itu, negara wajib menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, menutup seluruh saluran media yang merusak moral, menindak tegas pelaku penyimpangan sosial, serta menjamin ketersediaan sarana edukasi dan kesehatan yang bersih dari paradigma sekuler.
Lonjakan kasus HIV pada pelajar merupakan bukti nyata gagalnya paradigma sekuler liberal dalam melindungi generasi penerus.
Narasi yang menyederhanakan masalah ini sebatas keberhasilan “deteksi dini” atau pengusungan solusi “seks aman” terbukti meleset dari akar persoalan yang sebenarnya, yakni rusaknya tata pergaulan akibat pemisahan agama dari kehidupan.
Hanya dengan mengembalikan tata kehidupan pada sistem pergaulan Islam, mengintegrasikan fiqih pergaulan dalam kurikulum pendidikan, serta mengokohkan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara, generasi muda dapat diselamatkan secara tuntas dari ancaman wabah HIV dan kehancuran moral. Islam punya semua solusi itu.
