Ditulis Oleh Mansurni abadi
Aktivis Ikatan mahasiswa Muhammadiyah cabang Malaysia dan perhimpunan pelajar Indonesia sedunia yang sempat menjadi tahanan politik aksi demonstrasi Agustus 2025.
Tulisan ini awalnya saya buat dengan tulisan tangan , dua hari sebelum saya bebas dari rumah tahanan salemba pada tanggal 23 september 2025 sebagai tahanan politik terkait aksi demonstrasi agustus 2025. Inspirasinya berasal dari sistem penjara yang justru merawat keistimewaan bagi mereka yang mempunyai kekuatan ekonomi , sosial, dan politik yang dalam istilah Penjara disebut “orang yang sangat jelas” atau Bahasa awamnya “orang berada”
Di Rumah Tahanan Salemba mereka yang “sangat jelas” terbagi dalam tiga level yang tingkat kejelasannya tinggi akan ditempatkan di Blok O dan K yang ekslusif dan level menengah akan ditempatkan di blok L, U, dan K. Mereka yang dilevel atas dan menengah, bahkan mendapatkan persetujuan “Satu sel, satu orang” ditengah overkapasitas Salemba” tetapi harus membayar uang mingguan dan bulanan yang cukup besar dan selalu sedia jika menjadi “sapi perah” ekonomi.
Sementara “yang jelas” di level bawah, yang indikatornya bisa membayar uang kamar setiap minggu kisaran 500 sampai dengan 100 ribu menempati hampir setiap sel dengan jaminan tidak akan dipindahkan dari satu sel ke sel lainnya.
Lalu dari sana saya merefleksikannya menjadi dua pertanyaan bagaimana jika perlakuan Istimewa itu juga berpotensi diterapkan pada para “agamawan” yang memiliki basis ekonomi, massa, dan politik yang menjadi pelaku kekerasan seksual ? kenapa bisa ada keistimewaan dilingkungan penjara ? dan dampak apa yang selanjutnya terjadi ketika keistimewaan itu juga berlaku bagi para “agamawan “ cap predator seksual ini ?
Sekali lagi, dan mungkin mustahil akan berujung apalagi ditengah negara yang masih terjebak pada budaya pemerkosaan (rape culture) di mana kekerasan dan pelecehan seksual dinormalisasi, diremehkan , diterima, dimaklumi, dijadikan bahan tertawaan, atau tidak cukup ditentang oleh masyarakat secara keseluruhan persoalan perempuan yang menjadi objek sekaligus subjek pemberitaan terkait kekerasan seksual akan selalu berbanding terbalik dengan upaya untuk menjadikan keamanan bagi Perempuan agar terlindung dari kekerasan seksual sebagai prioritas apalagi di lingkungan yang religius.
Sebagai negara yang katanya paling “Beragama”, ada anggapan yang sudah mengakar secara sosial jika lingkungan yang religius dianggap sebagai lingkungan yang paling aman atau paling kecil kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap Perempuan ataupun laki- laki berdasarkan anggapan jika di lingkungan religius itu sudah diterapkan nilai-nilai dan aturan beragama dalam pergaulan secara ideal.
Disini saya menyebut laki-laki juga dengan alasan agar tidak bias gender dan untuk menegaskan jika laki-laki meskipun jarang ter-ekspos juga menjadi korban kekerasan seksual dilingkungan religius.
Viralnya dokumenter yang diproduksi oleh BBC berjudul “Aib sang guru: Di balik dinding pesantren” tentang dua perempuan penyintas kekerasan seksual dipesantren yang merupakan institusi Pendidikan agama sebenarnya menurut Haula Noor dan Windy Triana (2025) seperti fenomena gunung es yang keberadaan cenderung disangkal, dibantah, dan diabaikan oleh komunitas diluar maupun didalam pesantren.
Hal yang sama juga berlaku dikomunitas religius lainnya karena disetiap lingkungan religius termasuk didalamnya Pendidikan itu sendiri selalu ada fenomena penyalahgunaan otoritas dan teks keagamaan untuk melanggengkan kekerasan seksual sebagaimana temuan dari Professor Johanna Stiebert (2025) dalam artikel bernasnya berjudul “Holy Words, Harmful Acts: investigating abuse in religious contexts”.
Oleh karena itu jika tidak viral, maka potensi terungkapnya kekerasan seksual di institusi Pendidikan agama sangat kecil apalagi banyak makhluk Bernama “enabler”, yang secara pasif maupun aktif membantu menutupi kasus kekerasan seksual.
Mendeteksi adanya “enabler”, entah itu pasif, aktif, atau institusiona dalam kasus kekerasan seksual dipesantren sangatlah mudah, cukup telaah saja respon ketika sudah viral akan ada yang menuduh jika media terlalu membesar-besarkan, sehingga berdampak pada menurunnya minat masyarakat untuk mendaftarkan anak-anak mereka ke pondok pesantren atau korban yang bercerita tanpa fakta
Selain itu ada pula intervensi dari pihak terkait yang menawarkan sejumlah uang tutup mulut, yang paling ekstrem adanya ancaman kekerasan yang menakuti-nakuti korban dan mereka yang ingin membantu korban.
Sedangkan jika ada “agamawan” yang tertangkap lalu kemudian masuk penjara atau yang sudah masuk penjara tapi karena pembebasan bersyaratnya dicabut akibat viralitas lalu masuk penjara Kembali , apakah sudah cukup membawa keadilan bagi korban ?
Sebagai mantan tahanan politik yang pernah merasakan situasi dan kondisi penjara, saya menilai institusi tersebut sebenarnya sangat berpotensi menjadi enabler secara institusional yang memberikan keistimewaan, terutama bagi agamawan yang memiliki kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi.
Artinya pemenjaraan saja tidak pernah cukup karena pada kenyataan penjara bukan ruang hampa kekuasaan karena di dalamnya persoalan kekuatan uang, status sosial, relasi dengan penguasa, dan otoritas religius tetap bekerja.
Meskipun beragam kasus seksual yang disebut “stut” dalam istilah penjara itu, tidak disukai oleh para tahanan (sebutan untuk warga binaan yang belum ada putusan tetap) maupun narapidana ( sebutan untuk warga binaan yang sudah ada putusan tetap) bahkan mengharuskan pelakunya dipisahkan dari warga binaan lainnya tetapi tidak berlaku bagi yang dikategorikan “orang yang sangat jelas”, yang justru mendapatkan perlakuan spesial dari petinggi penjara, petugas bawahannya, dan juga sesama warga binaan yang mendapatkan untung dari kehadiran mereka.
Perlakukan Istimewa yang biasa mereka diterima dan juga berpotensi terjadi bagi para “agamawan” pelaku kekerasan seksual yang dikategorikan “orang yang sangat jelas itu” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupunRumah Tahanan Negara (Rutan), yang saat artikel ini ditulis sudah berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) berupa sel mewah, makanan berbeda, komunikasi lebih bebas, kunjungan istimewa, hingga jalur remisi dan pembebasan bersyarat yang lebih mulus.
Mengapa keistimewaan itu dapat terjadi diinstitusi penjara ?
Keistimewaan di institusi penjara tidak lahir dari aturan resmi, melainkan dari relasi kuasa yang dibiarkan tumbuh. Selain itu, masih eksisnya budaya pungutan liar meskipun ada aturan insitusi penjara sebagai zona halinar ( larang handphone, pungutan liar, dan narkoba) tapi aturan hanyalah slogan tanpa penerapan apalagi bercampur dengan budaya feodalisme yang dicirikan dengan hubungan antara patron-klien.
Apalagi “agamawan” termasuk dalam tiga kelompok pembentuk Masyarakat feudal yaitu “mereka yang berdoa” atau kaum klerus.
Oleh karena itu, berangkat dari kasus “bechi” sebenarnya penjara berpotensi menjadi ruang perlindungan baru yang berpotensi bisa mengubah hukuman Sehingga terjadilah impunitas yang sistemik.
Pada praktiknya pemenjaraan tanpa reformasi hanya memindahkan predator dari panggung publik ke balik dinding, tanpa membongkar struktur yang melindunginya. Selama struktur kuasa itu tidak dibongkar, penjara hanya akan menjadi enabler institusional
Jadi yang selanjutnya dibutuhkan adalah Upaya transformatif yang menerapkan transparansi klasifikasi tahanan, audit remisi dan pembebasan bersyarat, pengawasan independen, perlindungan pelapor dan penyintas, dan juga sanksi tegas bagi enable dimanapun.
Selain itu perlu ada pendidikan antikekerasan seksual, reformasi tafsir yang tidak menyalahgunakan otoritas agama, etika kekuasaan yang menempatkan korban sebagai prioritas. Tanpa itu, “agamawan” predator seksual hanya akan berpindah ruang, sementara korban tetap terpenjara dalam trauma.
