Scroll untuk baca artikel
Opini

Sengketa Merek “Strong”: Unilever vs Hardwood

×

Sengketa Merek “Strong”: Unilever vs Hardwood

Sebarkan artikel ini

Oleh Tasya Dwi Handayani

Sengketa Merek “Strong”: Unilever vs Hardwood

DEPOKPOS – Sengketa Kekayaan Intelektual di bidang Merek (Pelanggaran Hak Merek Dagang dan Persaingan Tidak Sehat) antara Hardwood Private Limited (bagian dari Orang Tua Group) melawan PT Unilever Indonesia Tbk terkait kepemilikan dan penggunaan kata/merek “Strong” pada produk pasta gigi.

Dalam era perdagangan global dan persaingan bisnis yang semakin ketat, merek memiliki peran yang sangat krusial bagi pelaku usaha. Merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan produk barang atau jasa antara produsen yang satu dengan yang lain, tetapi juga menjadi aset komersial yang bernilai tinggi serta representasi dari reputasi sebuah perusahaan.

Namun, tingginya nilai ekonomi suatu merek sering kali memicu persoalan hukum, khususnya sengketa. Salah satu kasus hukum keperdataan di bidang Kekayaan Intelektual (HKI) yang sempat menjadi sorotan publik luas adalah sengketa penggunaan merek “Strong” antara raksasa multinasional PT Unilever Indonesia Tbk melawan Hardwood Private Limited (Orang Tua Group). Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai batas perlindungan hukum terhadap merek, terutama yang menggunakan kata-kata umum (generic words).

Kasus ini bermula ketika Hardwood Private Limited yang merupakan bagian dari Orang Tua Group melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Unilever Indonesia Tbk. Permasalahan hukum utama dalam sengketa ini meliputi:

Klaim Kepemilikan Merek Terdaftar: Hardwood mengklaim sebagai pemilik sah dan pendaftar pertama atas merek “Strong” (termasuk variasi seperti Formula Strong) di Kelas 3 untuk produk pasta gigi dan sejenisnya, serta mendalilkan bahwa merek tersebut adalah merek terkenal.

Dugaan Pelanggaran Merek: Hardwood menilai PT Unilever Indonesia Tbk telah tanpa hak memproduksi, memasarkan, dan mendistribusikan produk pasta gigi dengan menggunakan elemen kata “Strong” (seperti pada produk Pepsodent) yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik penggugat, sehingga merugikan hak eksklusif mereka.

Konflik Hukum Penggunaan Kata Umum (Generic Words): Perdebatan yuridis berfokus pada apakah sebuah kata sehari-hari yang bersifat umum (seperti Strong yang berarti kuat) dapat dimonopoli sebagai merek terdaftar untuk produk tertentu, serta bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada first-to-file principle berhadapan dengan prinsip itikad baik dalam hukum merek di Indonesia.

Pendapat Penulis 

Menurut pandangan penulis, sengketa merek “Strong” ini sangat menarik karena menguji konsistensi penerapan prinsip hukum merek di Indonesia, yaitu Prinsip First-to-File (siapa yang mendaftarkan pertama, dialah yang dilindungi) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, majelis hakim sempat memenangkan pihak Hardwood dengan menyatakan merek “Strong” adalah merek terkenal milik penggugat dan menghukum Unilever. Akan tetapi, dalam tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, putusan tersebut dianulir dan dimenangkan oleh pihak PT Unilever Indonesia Tbk.

Penulis berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung sudah tepat secara doktriner. Kata “Strong” merupakan kosakata umum (generic/descriptive word) yang lazim digunakan untuk menggambarkan kualitas suatu produk (misalnya: gigi yang kuat). Dalam hukum merek, kata yang bersifat umum atau deskriptif seharusnya tidak boleh dimonopoli secara mutlak oleh satu badan usaha saja untuk menghalangi pelaku usaha lain menggunakan kata sifat deskriptif guna menjelaskan manfaat produknya, kecuali jika kata tersebut telah memiliki daya pembeda yang sangat kuat melalui sekunder meaning yang melekat secara masif. Kemenangan Unilever di tingkat akhir menegaskan bahwa perlindungan hukum merek harus tetap berimbang agar tidak mematikan persaingan usaha yang sehat di pasar.

Solusi 

Berdasarkan analisis terhadap sengketa merek “Strong” antara Hardwood dan Unilever, beberapa solusi preventif dan normatif yang dapat diajukan untuk menghindari sengketa serupa di masa depan adalah:

Kehati-hatian dalam Pemilihan Merek (Brand Creation): Bagi pelaku usaha, disarankan untuk menghindari penggunaan kata-kata yang bersifat umum, deskriptif, atau lazim sehari-hari (generic terms) sebagai merek inti produk, melainkan menciptakan kata yang bersifat fiktif atau memiliki daya pembeda (distinctiveness) yang tinggi guna meminimalkan risiko gugatan hukum.

Optimalisasi Penelusuran Merek (Trademark Search): Sebelum meluncurkan dan mendaftarkan sebuah produk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), perusahaan wajib melakukan audit dan penelusuran komprehensif untuk memastikan merek tersebut tidak bersinggungan dengan kelas barang yang sama dari kompetitor.

Penguatan Regulasi DJKI: Pemerintah melalui DJKI perlu memperketat seleksi substantif dalam proses pendaftaran merek, khususnya terhadap permohonan merek yang menggunakan kata-kata umum, agar tidak memberikan hak monopoli berlebihan atas kosakata dasar yang justru dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Penulis: Tasya Dwi Handayani