DEPOKPOS – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun bukan lagi sekadar fenomena alam atau bencana musiman biasa. Di balik pekatnya kabut asap yang menyelimuti ruang hidup masyarakat, terdapat realitas kelam mengenai ancaman nyata terhadap keberlangsungan generasi masa depan (intergenerational health) dan beban domestik berlapis yang harus dipikul oleh kaum perempuan.
Dari kacamata kesehatan masyarakat (public health), krisis ekologis ini merupakan hilir dari kegagalan tata kelola lingkungan struktural yang memerlukan evaluasi mendasar dari hulu hingga ke akarnya.
Perempuan dan Balita di Garis Depan Kerentanan Medis
Setiap kali karhutla terjadi, dampak kesehatan langsung menghantam kelompok paling rentan secara biologis dan sosial. Asap pekat yang mengandung komponen polutan berbahaya, seperti Particulate Matter (PM2.5), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), dan senyawa organik volatile, memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berat. Paparan kronis ini mengancam keselamatan balita, anak-anak dengan saluran pernapasan yang masih berkembang, serta ibu hamil dan menyusui.
Secara klinis, partikel PM2.5 yang berukuran sangat kecil mampu menembus barier masker kain biasa, masuk jauh ke dalam alveoli paru, hingga bermigrasi ke sirkulasi darah sistemik. Pada ibu hamil, toksisitas (racun) asap ini memicu stres oksidatif dan inflamasi sistemik yang mengganggu perfusi plasenta (aliran darah ke janin).
Dampak biomedisnya sangat fatal, mulai dari peningkatan risiko keguguran, kelahiran prematur, hingga Intrauterine Growth Restriction (IUGR) atau bayi lahir dengan berat badan rendah (BBLR). Dalam jangka panjang, kondisi ini berkontribusi terhadap tingginya prevalensi stunting serta penurunan fungsi kognitif anak.
Di wilayah terdampak, seperti Kalimantan Selatan, perempuan harus menghadapi beban ganda (double burden). Selain harus bertahan di tengah ancaman terhadap kesehatan reproduksi dan kehamilan mereka sendiri, ekspektasi sosial menuntut mereka menguras energi untuk merawat anggota keluarga yang jatuh sakit akibat asap. Situasi ini diperparah oleh kelangkaan air bersih yang krusial untuk sanitasi medis dasar di tengah rusaknya ekosistem penghidupan harian masyarakat setempat.
Fenomena ini terus berulang akibat pembukaan lahan skala besar yang masif, sementara respons kebijakan publik selama ini dinilai cenderung berfokus pada penanganan darurat di hilir (reactive approach) tanpa mitigasi tuntas pada pemicu utama di hulu.
Eksploitasi Lahan Berbasis Komersial dan Regulasi Minimalis
Jika ditelaah secara struktural, karhutla tahunan ini lahir dari paradigma ekonomi yang menempatkan pertumbuhan investasi dan keuntungan korporasi di atas keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem. Atas nama percepatan ekonomi, jutaan hektare hutan dikonversi menjadi lahan industri monokultur melalui cara-cara murah yang destruktif, yaitu pembakaran lahan. Hal ini mencerminkan kegagalan penegakan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di tingkat makro.
Ketika bencana kabut asap melanda, pendekatan kebijakan publik yang minimalis cenderung melimpahkan beban krisis sosial dan kesehatan ini kepada institusi keluarga (eksternalisasi dampak). Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang berkali-kali lipat lebih berat untuk merawat anak atau balita yang mengalami eksaserbasi (kekambuhan) asma dan bronkopneumonia (radang paru) akibat paparan polutan.
Di sisi lain, jaminan perlindungan lingkungan hidup dan hak kesehatan preventif dari instansi terkait masih sangat terbatas. Pemerintah sering kali memosisikan diri sebagai pengambil kebijakan temporer yang mengandalkan imbauan medis normatif, seperti menyuruh memakai masker atau tetap berada di dalam rumah (stayed indoor). Pendekatan pragmatis ini mengabaikan fakta sosiologis dan medis bahwa rumah-rumah warga berpenghasilan rendah tidak memiliki sistem filtrasi udara (air purifier) yang memadai. Akibatnya, jerebu beracun tetap terhirup setiap detik, membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam dalam lingkaran setan yang sama setiap tahun.
Perlindungan Lingkungan dan Jaminan Kesejahteraan Publik
Sebagai jalan keluar yang komprehensif, Islam sebagai sebuah sistem kehidupan menyeluruh (kaffah) memiliki paradigma alternatif yang sangat kuat dalam memandang tata kelola alam, peran negara, dan pelayanan kesehatan. Islam memandang lingkungan hidup dan kesehatan tubuh sebagai amanah besar yang wajib dijaga (menjaga jiwa atau hifzhun nafs).
Hal tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 56 yang artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Berdasarkan tuntunan wahyu dan tinjauan kemaslahatan publik (mashlahah ‘ammah), Islam menyelesaikan krisis karhutla secara sistemik melalui tiga pilar fikih lingkungan dan kesehatan berikut:
Pertama, tata kelola kepemilikan dan larangan privatisasi sumber daya alam. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan manusia dan merusak alam. Berdasarkan hukum syariat, hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah). Hal ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Nabi SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput (termasuk hutan), dan api.”
Karena statusnya sebagai milik bersama seluruh rakyat, tata kelola hutan tidak boleh diprivatisasi, dikuasai penuh oleh korporasi, atau dikonversi secara ugal-ugalan yang melepaskan zat karsinogenik ke udara. Negara wajib menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan skala besar yang merusak ekosistem demi menjamin kualitas hidup dan kesehatan respirasi (pernapasan) generasi mendatang.
Kedua, peran negara sebagai pengurus pelayanan kesehatan mutlak. Dalam sistem Islam, negara bertindak sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung yang bertanggung jawab penuh atas urusan publik. Prinsip ini bersumber dari hadis shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim: “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”
Kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin penuh oleh negara. Ketika terjadi krisis polusi asap, negara wajib melakukan intervensi langsung untuk menghilangkan bahaya (dharar) biologis yang mengancam rakyat, sesuai kaidah fikih dari hadis riwayat Ibnu Majah dan Ahmad: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Atas dasar kaidah ini, negara berkewajiban menyediakan fasilitas medis mutakhir, seperti ruang evakuasi beroksigen dan berpenapis udara, secara gratis dan merata, serta memastikan pasokan air bersih langsung mengalir ke pemukiman warga, khususnya untuk melindungi ibu hamil, menyusui, dan anak-anak. Seluruh tindakan kuratif dan preventif ini dibiayai penuh oleh baitulmal sehingga beban finansial domestik keluarga tidak makin terhimpit.
Ketiga, penegakan hukum berkeadilan dan sanksi jera (ta’zir). Untuk mencegah terjadinya perusakan di masa depan, negara wajib menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan memberikan sanksi berat (ta’zir) kepada para pelaku pembakaran hutan. Tindakan mengeksploitasi alam demi keuntungan bisnis yang mengorbankan nyawa publik dikategorikan sebagai bentuk kriminalitas (jinayah), sebagaimana larangan Allah dalam surah al-Qasas ayat 77 yang artinya: “…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Sanksi ta’zir yang dijatuhkan oleh lembaga peradilan Islam bersifat menjerakan, dapat berupa denda finansial yang masif untuk pemulihan fungsi alam, sanksi kurungan, hingga penyitaan seluruh aset entitas bisnis yang terbukti merusak kesehatan publik demi kepentingan profit semata.
Kesimpulan
Sebagai seorang praktisi kesehatan, saya menegaskan bahwa penanganan medis di hilir tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan krisis karhutla tahunan selama tata kelola agraria masih bersandar pada keserakahan paradigma komersial. Penderitaan berlapis yang dialami kaum perempuan dan ancaman terhadap kesehatan generasi hanya bisa diakhiri dengan mengembalikan fungsi negara pada pemenuhan hak-hak dasar publik secara holistik.
Melalui implementasi prinsip Islam kaffah, kelestarian alam dapat dijaga, hak kesehatan reproduksi perempuan dapat terlindungi, dan masa depan generasi dapat diselamatkan secara berkelanjutan.[]
