DEPOKPOS – Kategorisasi desil belakangan ini cukup bikin resah masyarakat. Salah satu dampaknya adalah pada kesempatan seseorang untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Sistem desil terbaru juga menimbulkan polemik karena dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Keluhan soal ini bahkan ramai dibahas di media sosial. Beberapa pengguna Threads mempertanyakan, bagaimana satu klasifikasi desil bisa menentukan kemampuan ekonomi seseorang, sementara setiap keluarga punya kondisi keuangan, beban, kebutuhan, dan kemampuan yang berbeda-beda?
Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa desil bukan ukuran mutlak untuk menentukan seseorang miskin atau tidak. Desil merupakan klasifikasi untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi tertentu. Namun, dalam praktiknya, klasifikasi ini digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan akses masyarakat terhadap berbagai program subsidi, termasuk BBM bersubsidi. Bahkan, masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 turut terkena pembatasan akses terhadap BBM bersubsidi.
Di sinilah persoalannya. Kemiskinan seharusnya bukan sekadar persoalan angka atau kategori. Ketika seseorang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan, kondisi kemiskinannya sebenarnya bisa dilihat secara nyata. Namun, dalam sistem kapitalisme, kemiskinan justru sering diukur menggunakan standar yang relatif dan dapat berubah.
Garis kemiskinan ditentukan berdasarkan indikator dan batas tertentu yang bisa berbeda antarwilayah serta berubah mengikuti kebijakan dan kondisi ekonomi. Akibatnya, ukuran kemiskinan tidak selalu mampu menggambarkan kebutuhan hidup manusia secara utuh. Jadi, masalahnya bukan hanya soal angka desil. Ketika negara tidak memiliki definisi yang tepat tentang siapa yang benar-benar miskin, kebijakan untuk mengatasi kemiskinan pun berisiko tidak tepat sasaran.Data bisa berubah. Kategori bisa bergeser. Tapi masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup tetap menghadapi persoalan yang sama.
Lebih jauh lagi, kemiskinan di Indonesia tidak bisa hanya dilihat sebagai akibat dari rendahnya kemampuan individu dalam bekerja. Kemiskinan juga merupakan persoalan struktural. Salah satunya dipengaruhi oleh liberalisasi pengelolaan sumber daya alam yang dilegalkan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Sumber daya alam yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru banyak diprivatisasi dan dikuasai oleh pihak swasta. Akibatnya, rakyat kehilangan akses terhadap sumber kekayaan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kondisi ini semakin diperparah oleh berbagai kebijakan ekonomi yang memberikan ruang besar bagi kepentingan pemilik modal. Misalnya, pemberian konsesi pertambangan, pembukaan investasi dalam proyek hilirisasi, deregulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dan berbagai regulasi lainnya.
Dampaknya bisa dirasakan masyarakat. Kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau, bahkan ketika seseorang sudah bekerja keras. Penghasilan yang diperoleh sering kali tetap tidak sebanding dengan beban kebutuhan hidup yang harus ditanggung.
Bagaimana Islam Memandang Kemiskinan?
Kondisinya akan berbeda jika Islam dijadikan sebagai dasar dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam Islam, kemiskinan tidak ditentukan berdasarkan batas angka yang dapat berubah mengikuti standar ekonomi atau kondisi masyarakat. Islam memiliki definisi yang lebih jelas dan dapat diindra, sehingga kondisi seseorang yang miskin dapat dikenali secara objektif. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin...”
QS. At-Taubah: 60
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah menjelaskan bahwa kemiskinan berkaitan dengan ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Kejelasan standar ini penting. Kemiskinan tidak berhenti sebagai angka statistik atau sekadar data dalam sistem, tetapi menjadi kondisi nyata yang harus diselesaikan. Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Negara berfungsi sebagai ra’in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Artinya, tanggung jawab negara bukan hanya memberikan bantuan setelah seseorang jatuh miskin. Negara juga bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar setiap individu dapat terpenuhi.
Selain itu, negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan pelengkapnya melalui aktivitas ekonomi yang sesuai dengan syariat. Karena itu, pengentasan kemiskinan dalam Islam tidak hanya dilakukan dengan membagikan bantuan, tetapi melalui sistem ekonomi yang mampu menciptakan kesejahteraan dan menjamin distribusi kekayaan secara adil. Salah satu mekanismenya adalah pengelolaan sumber daya alam yang termasuk dalam kepemilikan umum. Sumber daya alam yang bersifat strategis tidak diserahkan kepada segelintir individu atau korporasi untuk dikuasai demi mengejar keuntungan. Sumber daya tersebut dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” HR. Abu Dawud dan Ahmad
Hasil dari pengelolaan sumber daya alam tersebut kemudian digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar dan menyediakan berbagai pelayanan publik. Manfaatnya bisa diberikan secara langsung, misalnya melalui subsidi listrik, BBM, atau kebutuhan publik lainnya. Bisa juga diberikan secara tidak langsung. Hasil pengelolaan sumber daya alam dimasukkan ke dalam pos kepemilikan umum di Baitulmal, kemudian digunakan untuk membiayai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum sehingga masyarakat dapat mengaksesnya secara gratis.
Dalam khazanah fikih, negara yang menjadikan Islam sebagai dasar dalam mengatur kehidupan masyarakat disebut Khilafah. Dengan demikian, Islam memandang kemiskinan bukan sekadar masalah angka, data, atau klasifikasi desil. Kemiskinan adalah persoalan yang harus diselesaikan melalui tanggung jawab negara dan penerapan sistem ekonomi yang mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat serta mendistribusikan kekayaan secara adil. Bukan sekadar menentukan siapa yang miskin, tetapi memastikan tidak ada rakyat yang dibiarkan hidup dalam kemiskinan.
Ditulis oleh Ismi Balza