DEPOKPOS – Pinjaman online atau biasa disingkat sebagai pinjol merupakan sebuah produk dari layanan keuangan digital yang ada di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2026, total penyaluran pinjaman online telah mencapai Rp103,73 triliun. Data tersebut mengartikan bahwa banyak masyarakat di Indonesia yang memanfaatkan layanan pinjaman online.
Meski pinjaman online memberikan solusi dan manfaat bagi peminjam, tetap terdapat celah permasalahan yang perlu di perhatikan. Permasalahan yang terjadi diantaranya yaitu tingkat persen bunga yang memberatkan, kebocoran data pribadi, dan munculnya pinjaman online ilegal. Tingkat risiko kredit macet nasional (TWP90) mencatat sebesar 4,42%, data tersebut mengartikan bahwa banyak masyarakat yang mengalami kesulitan mengembalikan uang yang dipinjam melalui penyelenggara pinjaman online. Sepanjang Semester I 2026, OJK melalui Satgas PASTI telah memblokir 951 entitas pinjaman online ilegal dari total 1.218 entitas keuangan ilegal menjadi bukti bahwa tata kelola industri ini masih memerlukan banyak perbaikan.
Melihat dari perspektif Etika Bisnis Syariah, persoalan utama pinjaman online terletak pada pada praktik bisnis yang dijalankan. Beberapa penyedia pinjaman online terlihat mengutamakan keuntungan bisnis tanpa memperhatikan celah negatif yang berpotensi merugikan peminjam.
Permasalahan pertama terletak pada akad pinjaman online yaitu adanya praktek riba. Peminjam diharuskan mengembalikan sejumlah pinjaman dengan tambahan nominal. Dalam hukum islam, pinjam-meminjam uang merupakan bentuk akad sosial yakni akad qardh, sehingga peminjam tidak boleh mengambil manfaat apa pun, baik berupa uang maupun manfaat yang lainnya.
Permasalahan berikutnya adalah cara penagihan yang dilakukan. Tidak sedikit kasus di mana penagih utang menghubungi keluarga, teman, bahkan menyebarkan data pribadi peminjam. Cara seperti ini tentu bertentangan dengan prinsip antaradhin, yaitu transaksi yang dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Dalam Islam, kegiatan bisnis seharusnya tetap menjaga martabat manusia.
Permasalahan ketiga yaitu peminjam melakukan pinjaman hanya untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup konsumtif dan bukan keperluan primer. Allah Swt. berfirman,
“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang diterbitkan OJK dan BPS, indeks inklusi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 80,51%, sedangkan indeks literasi keuangan baru mencapai 66,46%. Data tersebut mengartikan adanya kesenjangan bahwa lebih cepat tingkat akses terhadap layanan keuangan dibandingkan dengan tingkat pemahaman masyarakat terkait keuangan. Dampaknya adalah orang bisa menggunakan layanan pinjaman online tanpa pertimbangan risiko yang perlu dihadapi.
Meskipun demikian, peminjaman online tetap memiliki sisi positif yang dapat diterima oleh masyarakat. Pinjaman online berhasil memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang sebelumnya sulit memperoleh pinjaman dari lembaga perbankan. Salah satu contohnya yaitu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak dapat memenuhi persyaratan perbankan (non-bankable) bisa memperoleh modal untuk usaha atau dana darurat dengan proses yang lebih cepat dan mudah. Kemudahan ini merupakan salah satu bentuk taysir atau memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Etika Bisnis Syariah menawarkan beberapa solusi agar layanan pinjaman online tetap dapat memberikan manfaat tanpa merugikan masyarakat. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Pertama, penggunaan akad harus disesuaikan dengan tujuan pembiayaan. Pembiayaan dapat menggunakan akad Qardhul Hasan, yaitu pinjaman tanpa tambahan bunga. Jika perlu mengadakan biaya administrasi maka biaya tersebut harus sesuai dengan nominal yang sebenarnya dan disampaikan sejak awal.
Kedua, ketika nasabah mengalami kesulitan membayar, penyelenggara pinjaman online seharusnya memberikan keringanan sesuai dengan konsep Nazhirah ila Maisarah, yaitu memberikan tambahan waktu atau penjadwalan ulang pembayaran tanpa membebankan biaya tambahan. Allah Swt. berfirman:
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang itu), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280)
Ketiga, pemerintah perlu memperketat pengawasan serta kebijakan terhadap industri pinjaman online. Penindakan terhadap peminjaman online ilegal dan perusahaan yang melanggar aturan harus dilakukan secara konsisten. Pengawasan tersebut sejalan dengan konsep hisbah, yakni menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi secara adil serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan. Kemudian pemerintah juga memiliki urgensi untuk mencerdaskan pola pikir masyarakat melalui literasi keuangan.
Pinjaman online merupakan sebuah inovasi yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat melalui mudahnya akses pinjaman uang. Tetapi praktik yang tidak sesuai dengan etika bisnis syariah berpotensi menimbulkan mudharat bagi peminjam. Menurut penulis, penyelenggara pinjaman online perlu menerapkan etika bisnis yang sesuai dengan syariah supaya pinjaman online dapat menjadi layanan keuangan digital yang memberikan solusi dan manfaat bagi masyarakat tanpa menghapus nilai-nilai kemanusiaan dan menjadi bisnis yang berkah, kemudian calon peminjam perlu meningkatkan literasi mengenai layanan pinjaman online agar tidak terjebak oleh penipuan atau praktik pinjaman online ilegal.
Oleh: Hasna Amaliyah
Institut Agama Islam SEBI
