Scroll untuk baca artikel
Artikel

Wanita Karir dan Relasi Pernikahan: Pergeseran Peran dalam Rumah Tangga

×

Wanita Karir dan Relasi Pernikahan: Pergeseran Peran dalam Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Wanita Karir dan Relasi Pernikahan: Pergeseran Peran dalam Rumah Tangga

Oleh Amalia Rahmazilah, Ezar Dwi Ariyani
Fakuktas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Perubahan sosial di era modern memengaruhi struktur dan dinamika relasi dalam rumah tangga, termasuk peran laki-laki dan perempuan. Artikel ini membahas fenomena wanita karier dan implikasinya terhadap relasi pernikahan dalam perspektif muamalah. Analisis menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang fleksibel terhadap peran ekonomi perempuan selama tetap menjaga prinsip keadilan, tanggung jawab, dan harmonisasi keluarga. Pergeseran peran di rumah tangga modern dapat membawa dampak positif berupa peningkatan kesejahteraan keluarga, namun juga menimbulkan tantangan seperti konflik peran, komunikasi, dan manajemen waktu. Kajian ini menekankan pentingnya kesalingan (musyarakah) dan saling ridha dalam relasi suami-istri untuk mewujudkan keluarga sakinah.

Pernikahan adalah ikatan sakral yang menyatukan laki-laki dan perempuan dalam sebuah hubungan yang diakui secara agama dan sosial. Dalam ajaran Islam, pernikahan dipandang sebagai jalan untuk membangun keluarga yang ideal, yang hanya dapat dicapai apabila kedua belah pihak memiliki pemahaman yang cukup mengenai hukum pernikahan, memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta dilandasi niat yang tulus dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Dalam perjalanan sejarah budaya Indonesia, kedudukan perempuan mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Pada masa lalu, sebelum isu pemberdayaan perempuan mendapat perhatian luas, perempuan cenderung ditempatkan pada posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki, baik dalam masyarakat maupun dalam keluarga. Namun, perubahan sosial dan budaya yang terus berlangsung telah membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk memperoleh kesetaraan hak, termasuk dalam pembagian peran di dalam rumah tangga. Perempuan tidak lagi hanya diposisikan sebagai pengelola rumah tangga, tetapi juga berperan aktif dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Pergeseran peran tersebut tidak terjadi semata-mata karena faktor internal keluarga, melainkan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti perkembangan politik, tuntutan ekonomi, kemajuan teknologi, serta kondisi sosial dan geografis. Modernisasi secara bertahap telah menghadirkan peran-peran baru bagi perempuan dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam hubungan mereka dengan laki-laki. Berkurangnya fungsi-fungsi tradisional keluarga, semakin ringannya pekerjaan domestik, bertambahnya waktu luang, serta perubahan pola kelahiran anak telah mengubah struktur keluarga menjadi bentuk kemitraan, yang pada saat yang sama berpotensi menimbulkan tantangan baru bagi keluarga di masa depan.

A. Konsep Wanita Karier

Perkembangan zaman modern membawa perubahan signifikan dalam kehidupan sosial, terutama terkait meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga dan akses pendidikan bagi perempuan. Kondisi ini mendorong munculnya kesadaran akan ketidakadilan gender, yang mulai disuarakan di Indonesia sejak tahun 1960-an dan menjadi bagian dari dinamika masyarakat yang berdampak pada meningkatnya kedudukan perempuan.

Seiring dengan perubahan tersebut, muncul fenomena perempuan pekerja yang dikenal sebagai wanita karier. Wanita karier tidak lagi membatasi pengabdiannya pada ranah domestik sebagai ibu dan istri, tetapi juga terlibat aktif dalam kehidupan sosial melalui berbagai peran dan jabatan di ruang publik. Meski demikian, peran istri yang berkarier sering kali dipersepsikan sebagai ancaman bagi keharmonisan rumah tangga. Padahal, meskipun Islam menekankan pentingnya peran perempuan dalam menjaga keluarga, ajaran tersebut tidak menutup peluang bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat bersama laki-laki, selama tanggung jawab rumah tangga tetap terjaga.

Dalam kehidupan sosial, wanita karier menjalankan peran ganda, yakni peran domestik dan peran publik. Pergeseran ini menunjukkan perubahan konstruksi peran gender dalam keluarga, di mana perempuan tidak lagi dipandang semata sebagai pengelola rumah tangga, tetapi juga sebagai pihak yang berperan dalam menopang ekonomi keluarga. Dengan dukungan pasangan, komunikasi yang baik, dan pengelolaan waktu yang efektif, peran-peran tersebut dapat dijalankan secara seimbang. Namun demikian, realitas peran ganda juga membawa tantangan, terutama potensi konflik antara tuntutan pekerjaan dan kewajiban rumah tangga. Ketidaksesuaian antara nilai-nilai tradisional dan realitas kehidupan modern sering menimbulkan tekanan dalam hubungan suami-istri, terutama jika pembagian peran tidak dibangun atas dasar kerja sama yang adil. Oleh karena itu, perubahan peran gender menuntut penyesuaian pola relasi dalam keluarga modern.

Dalam pandangan Islam, perempuan dibolehkan untuk bekerja dengan tetap menjaga kehormatan, keluarga, serta kewajibannya sebagai istri dan ibu. Islam menempatkan perempuan sebagai individu yang memiliki potensi dan kemampuan untuk berkontribusi dalam kehidupan sosial. Selama aktivitas kerja perempuan berada dalam kerangka kemaslahatan keluarga, hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Prinsip keadilan, kerja sama, dan kerelaan bersama menjadi fondasi penting dalam hubungan suami-istri ketika perempuan menjalani peran sebagai wanita karier. Wanita karier merujuk pada perempuan yang memiliki pekerjaan dan kemandirian finansial, baik bekerja pada orang lain maupun menjalankan usaha sendiri. Istilah ini sering dikaitkan dengan citra perempuan modern dan berpendidikan, yang dapat dimaknai secara positif maupun negatif, bergantung pada bagaimana perempuan tersebut menempatkan diri dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

B. Relasi Pernikahan

Relasi pernikahan dalam muamalah adalah akad atau perjanjian suci yang mengatur hubungan suami-istri sebagai bentuk ibadah untuk mencapai sakinah (ketenangan) dan kasih sayang, serta membangun keluarga berdasarkan nilai agama, meliputi hak dan kewajiban, kemitraan setara, serta tanggung jawab sosial, yang diatur hukum syariat Islam dan hukum positif untuk menciptakan kemaslahatan individu dan masyarakat. Ini bukan hanya urusan spiritual, tapi juga transaksi sosial-ekonomi dengan aturan jelas (mahar, nafkah, waris) yang mengikat secara hukum.

Peran ganda dalam pekerjaan dan keluarga sering menimbulkan tuntutan yang saling bertabrakan. Ketika keseimbangan antara kedua peran tersebut tidak tercapai, maka dapat muncul konflik antara pekerjaan dan keluarga, dalam konflik tersebut dapat meliputi :

1.Konflik berdasarkan waktu.
Peran ganda sering kali saling bersaing dalam penggunaan waktu. Waktu yang digunakan untuk menjalankan satu peran biasanya mengurangi kesempatan untuk memenuhi tuntutan peran lainnya. Biasanya waktu kerja dan jadwal kerja yang berlebihan.

2.Konflik berdasarkan tekanan.
Stres dalam bekerja dapat menimbulkan ketegangan seperti kecemasan, kelelahan, depresi, apatis, dan mudah tersinggung. Pada wanita yang berorientasi karier, konflik ini sering berkaitan dengan perbedaan pandangan antara suami dan istri mengenai peran keluarga dan status pekerjaan istri. Selain itu, kurangnya dukungan dalam keluarga juga dapat memperbesar konflik pekerjaan keluarga (Beutell & Greenhaus, 1982).

3.Konflik berdasarkan perilaku.
Konflik berdasarkan perilaku terjadi ketika pola perilaku yang dituntut dalam satu peran tidak sesuai dengan harapan perilaku dalam peran lainnya. Sebagai contoh, wanita dengan karier yang tinggi dituntut untuk bersikap mandiri, objektif, tegas, dan stabil secara emosional di tempat kerja, sementara dalam keluarga sering diharapkan untuk bersikap hangat, emosional, dan mengasuh. Ketidaksesuaian antara tuntutan perilaku tersebut dapat menyebabkan wanita karier mengalami konflik antar peran apabila tidak mampu menyesuaikan diri.

Dalam relasi pernikahan, keharmonisan rumah tangga perlu dijaga melalui sikap saling terbuka, komunikasi yang baik, serta pemahaman antara suami dan istri. Upaya-upaya ini penting dilakukan sebagai penunjang terciptanya keluarga yang sakinah dan harmonis. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menjaga relasi pernikahan adalah sebagai berikut:

1.Harus saling terbuka satu sama lain, tidak ada masalah yang ditutupi dengan keluarga, terutama keluarga suami. Hal tersebut dilakukan sebagai penunjang terciptanya keluarga yang sakinah.

2.Menjaga komunikasi pasangan dengan baik. Jika komunikasi berjalan dengan baik dan lancar, maka jika ada masalah dapat diselesaikan tanpa dilandasi dengan emosi dan saling terbuka dalam menyampaikan solusi.

3.Antara suami dan istri harus saling mengerti serta memahami tanggung jawab masing-masing.

4.Meluangkan waktu bersama keluarga, seperti meluangkan waktu untuk bermain dan belajar bersama anak dan meluangkan waktu dengan suami.

C. Pergeseran Peran dalam Rumah Tangga Modern

Dalam kehidupan keluarga, suami dan istri dipandang sebagai mitra yang saling melengkapi dan bekerja sama. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan kedudukannya. Islam menetapkan suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga, sebagaimana juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 31 ayat (3). Melalui peran tersebut, suami dan istri berupaya membangun keluarga yang harmonis demi meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Kedudukan suami sebagai pemimpin keluarga ditegaskan dalam KHI dan Undang-Undang Perkawinan, serta diperkuat oleh Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 34 yang menjelaskan tanggung jawab laki-laki terhadap perempuan, khususnya dalam hal kepemimpinan dan pemenuhan nafkah. Ayat tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan suami bukan sekadar kedudukan formal, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan keadilan, kebijaksanaan, dan tanggung jawab moral.

Sebagai pemimpin keluarga, suami berkewajiban mengambil keputusan yang terbaik, memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, mengelola keuangan, serta menjadi teladan dalam aspek keagamaan dan nilai-nilai kehidupan. Sementara itu, istri juga memiliki peran strategis dalam rumah tangga. Istri berfungsi sebagai pendamping suami, mitra dalam pengambilan keputusan, pengelola rumah tangga, pendidik pertama bagi anak-anak, serta penjaga kehormatan diri dan keluarga. Islam mengakui bahwa perempuan memiliki hak dan potensi untuk berkontribusi dalam kehidupan sosial, agama, dan kebangsaan selama tetap memperhatikan tanggung jawab keluarga.

Penelitian Rizki dan Santoso (2022) menunjukkan bahwa modernisasi melahirkan peran ganda pada perempuan, terutama ibu dalam keluarga. Peran ganda ini berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila tidak dikelola dengan baik, seperti berkurangnya waktu bersama keluarga, menurunnya kualitas pengasuhan anak, serta renggangnya hubungan emosional dengan pasangan. Oleh karena itu, kemampuan manajemen keluarga menjadi sangat penting. Ketidakseimbangan dalam pengelolaan peran dapat memicu konflik rumah tangga dan berdampak serius, termasuk meningkatnya risiko perceraian serta berbagai permasalahan pada anak, seperti penurunan prestasi belajar, perilaku menyimpang, kekerasan, hingga paparan negatif media sosial.

Pergeseran peran dalam rumah tangga pada era modern membawa perubahan signifikan terhadap relasi pernikahan, terutama bagi wanita karier. Modernisasi, meningkatnya pendidikan perempuan, serta kebutuhan ekonomi keluarga membuat perempuan tidak lagi terbatas pada peran domestik semata, tetapi juga terlibat aktif dalam ranah publik sebagai pencari nafkah, profesional, atau pemimpin. Perubahan ini memperkuat kontribusi perempuan terhadap kesejahteraan keluarga dan memperluas partisipasi mereka dalam kehidupan sosial.

Masyarakat Indonesia masih memiliki stereotip gender yang menjadikan perempuan sebagai pengasuh utama di rumah, dan laki-laki sebagai pencari nafkah utama. Artinya, perempuan yang bekerja harus memikul tanggung jawab pekerjaan dan rumah tangga, yang dapat menimbulkan masalah dalam pernikahan mereka. Memiliki pekerjaan dan tugas rumah tangga yang tidak setara dan tidak berbicara satu sama lain dapat memperburuk keadaan.

Sebagai wanita karir, seorang istri harus mendapatkan izin serta dukungan penuh dari seorang suami karena keberlangsungan karir seorang istri juga memiliki pengaruh terhadap tercapainya keluarga Sakinah. Dalam perspektif Islam, perempuan diperbolehkan bekerja selama tetap menjaga prinsip maslahah dan tidak mengabaikan tanggung jawab keluarga. Islam menekankan nilai keadilan, musyarakah, serta saling ridha dalam menjalankan peran suami-istri. Relasi pernikahan dipahami sebagai akad suci yang memuat dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi, sehingga harus dijalankan dengan kemitraan yang setara, tanggung jawab bersama, dan upaya menjaga keharmonisan keluarga.

Modernisasi memang menciptakan dinamika baru dalam keluarga, tetapi tidak harus menjadi ancaman. Dengan manajemen waktu yang baik, komunikasi terbuka, dan dukungan yang memadai dari pasangan, wanita karier dapat menjalankan dua perannya secara seimbang. Keluarga justru berpotensi menjadi lebih kuat ketika suami dan istri bekerja sama, berbagi tugas, dan memahami perubahan peran sebagai bagian dari perkembangan zaman.

Konsep-Konsep Bisnis
Artikel

Oleh: Apliana Kaka Daha, mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang