Artikel

Pernikahan Dini dan Akibatnya Terhadap Kesejahteraan Keluarga

×

Pernikahan Dini dan Akibatnya Terhadap Kesejahteraan Keluarga

Sebarkan artikel ini

Oleh Alya Putri Adinda dan Muthia Sulavah, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka

Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah. Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai ibadah yang bertujuan mewujudkan kehidupan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan memiliki peran penting dalam kehidupan manusia karena membentuk ikatan sosial yang sah serta menjadi dasar terbentuknya keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat (Iriani, 2018).

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum seseorang mencapai usia ideal secara biologis, psikologis, dan sosial. Remaja usia 12–18 tahun masih berada pada tahap perkembangan menuju kedewasaan sehingga umumnya belum siap memikul tanggung jawab rumah tangga. Pernikahan dini berpotensi menghambat pendidikan dan masa depan remaja serta meningkatkan risiko berbagai permasalahan keluarga. Faktor penyebabnya antara lain kondisi ekonomi, rendahnya pendidikan, tekanan budaya, pergaulan bebas, dan kehamilan di luar nikah (Simbulah & Jannah, 2012; Yanti et al., 2019).

Dalam realitas sosial, pernikahan dini sering dianggap sebagai solusi untuk mencegah pergaulan bebas. Namun, praktik ini justru kerap menimbulkan persoalan baru, seperti ketidakstabilan ekonomi dan konflik rumah tangga. Pernikahan yang dilakukan pada usia muda dengan pendidikan dan pendapatan yang belum stabil terbukti meningkatkan risiko perceraian (Basri, 2016).

Dalam perspektif Islam, pernikahan bertujuan menciptakan ketenteraman dan kasih sayang, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 21. Oleh karena itu, kesiapan fisik, mental, dan emosional menjadi hal penting agar tujuan pernikahan dapat tercapai secara optimal.

QS. Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْن

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Secara psikologis, remaja masih berada pada fase pencarian jati diri sehingga belum memiliki kematangan emosi dan kemandirian ekonomi. Meskipun secara biologis mampu bereproduksi, secara mental remaja belum siap mengelola rumah tangga. Kondisi ini dapat memicu konflik, stres, dan depresi dalam kehidupan keluarga (Subakti, 2008).

Dalam konteks hukum di Indonesia, pernikahan dini sering dikaitkan dengan pelanggaran batas usia perkawinan. Meskipun secara agama pernikahan dapat dianggap sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi, aspek kesiapan dan kesejahteraan pasangan tetap menjadi pertimbangan utama demi terciptanya keluarga yang harmonis.

Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Dini

Terjadinya pernikahan dini pada remaja  memiliki beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya hal ini, antara lain:

Faktor Ekonomi

Keterbatasan ekonomi mendorong orang tua menikahkan anak pada usia muda dengan harapan dapat meringankan beban keluarga. Kondisi kemiskinan juga menyebabkan anak putus sekolah, sehingga pernikahan dini dianggap sebagai jalan keluar dari kesulitan ekonomi (Yanti et al., 2019).

Faktor Pendidikan

Rendahnya tingkat pendidikan orang tua dan anak menyebabkan minimnya pemahaman mengenai dampak pernikahan dini. Pendidikan berperan penting dalam membentuk pola pikir dan kesiapan individu dalam menjalani kehidupan berkeluarga (Noorkasiani, 2007).

Faktor Budaya dan Tradisi

Di beberapa daerah, pernikahan dini masih dianggap wajar dan didukung oleh adat setempat. Penolakan pinangan terhadap anak perempuan sering dianggap melanggar norma adat, sehingga orang tua menerima pernikahan meskipun anak belum cukup umur (Mubasyaroh, 2016).

Faktor Pergaulan dan Sosial

Pergaulan remaja yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kehamilan di luar nikah yang berujung pada pernikahan dini. Fenomena ini dikenal sebagai married by accident (MBA) (Yanti et al., 2019). Dalam Islam, perbuatan mendekati zina dilarang sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Isra ayat 32.

QS. Al-Isra ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

Faktor Agama dan Pemahaman Religius

Pemahaman agama yang kurang tepat menyebabkan pernikahan dini dianggap sebagai solusi pencegahan zina. Padahal, Islam menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan emosional untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (Jenuri & Najib, 2023).

Akibat Pernikahan Dini terhadap Kesejahteraan Keluarga
Terjadinya pernikahan dini ini bisa mempengaruhi kesejahteraan keluarga dan pernikahan ini mempengaruhi berbagai aspek, yaitu:

Aspek Ekonomi

Pasangan yang menikah dini umumnya belum memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan memadai, sehingga bergantung pada orang tua. Kondisi ini meningkatkan tekanan ekonomi dan risiko konflik rumah tangga (Jureid et al., 2023).

Aspek Psikologis

Pernikahan dini meningkatkan risiko gangguan psikologis seperti kecemasan, stres, dan depresi akibat ketidaksiapan mental dalam menghadapi tanggung jawab rumah tangga (Subakti, 2008).

Aspek Kesehatan Fisik

Pernikahan dini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan karena organ reproduksi remaja belum matang. Risiko keguguran, kelahiran prematur, serta kematian ibu dan bayi menjadi lebih tinggi (Surawan, 2019).

Aspek Pendidikan

Pernikahan dini sering menyebabkan remaja putus sekolah dan kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan, yang berdampak pada keterbatasan peluang kerja dan kemandirian ekonomi di masa depan (Mutiah et al., 2024).

Aspek Sosial

Pernikahan dini membatasi interaksi sosial remaja dan dapat menimbulkan stigma sosial, sehingga menghambat kemampuan adaptasi dan relasi sosial yang sehat (Yanti et al., 2019).

Kesimpulan

Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pendidikan, budaya, pergaulan, dan pemahaman agama. Pernikahan ini berdampak negatif terhadap kesejahteraan keluarga dari berbagai aspek, yaitu ekonomi, psikologis, kesehatan, pendidikan, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menunda pernikahan hingga usia yang matang agar tujuan pernikahan, khususnya dalam Islam, dapat tercapai secara optimal.