Oleh Ajeng Larasati Putri Ruswanto dan Nanda Fitri Hanifah
Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang memiliki peran penting dalam membentuk tatanan masyarakat. Dalam Islam, pernikahan dipandang sebagai ibadah dan sarana untuk mewujudkan ketentraman hidup, sebagaimana ditegaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (Tihami & Sohari Sahrani, 2014). Konsep ini menjadi dasar dalam menilai seluruh bentuk perkawinan, termasuk poligami.
Poligami merupakan fenomena yang diatur dalam hukum Islam dan termasuk ke dalam ranah muamalah, yaitu hubungan sosial yang pengaturannya bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Kebolehan poligami dalam Islam sering kali menimbulkan perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan keadilan dan kesejahteraan keluarga (Barzah, 2020). Oleh karena itu, pembahasan mengenai konsep sakinah dalam keluarga poligami menjadi penting untuk dikaji secara normatif dan sosiologis.
Dalam praktik sosial, keluarga poligami sering dihadapkan pada berbagai persoalan seperti konflik rumah tangga, kecemburuan antar istri, serta ketidakstabilan emosional dan ekonomi. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kegagalan dalam menerapkan prinsip keadilan menjadi faktor utama tidak tercapainya keharmonisan dalam keluarga poligami (Jurnal Musawa, 2019). Hal ini menunjukkan bahwa poligami tidak cukup hanya sah secara hukum, tetapi juga harus memenuhi prinsip-prinsip muamalah Islam.
Islam menegaskan bahwa tujuan pernikahan adalah menciptakan ketenteraman jiwa dan kasih sayang antar pasangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Ar-Rum ayat 21 yang menegaskan bahwa pernikahan merupakan tanda kekuasaan Allah untuk menghadirkan ketenangan dan cinta kasih dalam kehidupan manusia (Quraish Shihab, 2002).
QS. Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ
Ayat tersebut menunjukkan bahwa sakinah merupakan tujuan fundamental pernikahan. Dalam konteks poligami, pencapaian sakinah menjadi lebih kompleks karena melibatkan lebih dari satu istri, sehingga menuntut kesiapan moral dan tanggung jawab yang lebih besar dari pihak suami (Az-Zuhaili, 2011).
Poligami dalam Perspektif Muamalah Islam
Poligami dalam Islam dibolehkan dengan batas maksimal empat istri sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nisa ayat 3. Namun kebolehan tersebut disertai dengan syarat utama, yaitu kemampuan berlaku adil. Menurut Wahbah az-Zuhaili, keadilan dalam poligami mencakup keadilan dalam nafkah, tempat tinggal, pembagian waktu, serta perlakuan yang baik dan bermartabat terhadap seluruh istri (Az-Zuhaili, 2011).
Dalam kajian muamalah Islam, setiap akad pernikahan mengandung konsekuensi hukum dan moral. Poligami tidak dipandang sebagai hak mutlak laki-laki, melainkan sebagai rukhsah (keringanan) yang hanya dapat dijalankan apabila membawa kemaslahatan dan tidak menimbulkan kezaliman (Quraish Shihab, 2002). Pandangan ini sejalan dengan hasil penelitian dalam Bacarita Law Journal yang menegaskan bahwa poligami harus diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga (Bacarita Law Journal, 2021).
Tantangan Mewujudkan Keluarga Sakinah dalam Poligami
Keluarga poligami menghadapi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan keluarga monogami. Penelitian menunjukkan bahwa konflik internal, kecemburuan, serta ketidakadilan emosional sering muncul akibat lemahnya komunikasi dan ketidaksiapan psikologis para pihak (Jurnal Familia, 2020). Kondisi ini dapat menghambat terwujudnya sakinah dalam keluarga.
Dari perspektif muamalah Islam, ketidakadilan dalam keluarga merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan sosial. Ibn Katsir menafsirkan QS. An-Nisa ayat 3 bahwa apabila keadilan tidak dapat ditegakkan, maka monogami lebih dianjurkan untuk menghindari kezaliman dalam rumah tangga (Ibn Katsir, 2000).
Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah dalam Poligami
Untuk mewujudkan keluarga sakinah dalam poligami, diperlukan komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai Islam. Upaya tersebut antara lain menegakkan keadilan secara konsisten, membangun komunikasi terbuka, serta memenuhi hak dan kewajiban seluruh anggota keluarga sesuai syariat (Barzah, 2020). Selain itu, penguatan nilai spiritual melalui ibadah dan pendidikan agama dalam keluarga menjadi faktor penting dalam menjaga keharmonisan (Jurnal Musawa, 2019).
Dampak Poligami terhadap Keharmonisan Keluarga
Dampak Positif
Apabila poligami dijalankan sesuai dengan prinsip muamalah Islam, maka dapat memberikan dampak positif seperti terjaganya nilai moral dan agama serta perlindungan sosial bagi perempuan dan anak-anak dalam kondisi tertentu (Az-Zuhaili, 2011). Poligami dalam konteks ini dipahami sebagai solusi darurat yang bertujuan menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan sosial apabila dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan keadilan (Quraish Shihab, 2002).
Dampak Negatif
Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa poligami lebih sering menimbulkan dampak negatif apabila tidak disertai keadilan. Dampak tersebut antara lain konflik keluarga, kecemburuan antar istri, tekanan psikologis, serta ketidakstabilan ekonomi yang berpengaruh terhadap kesejahteraan keluarga (Jurnal Familia, 2020). Ketidakmampuan suami dalam memenuhi hak lahir dan batin secara adil dapat menghambat terwujudnya keluarga yang sakinah dan harmonis (Jurnal Musawa, 2019).
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep sakinah dalam keluarga poligami menurut muamalah Islam sangat bergantung pada penerapan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan. Poligami bukan sekadar persoalan kebolehan hukum, melainkan amanah besar yang menuntut kesiapan moral, psikologis, dan ekonomi. Apabila prinsip-prinsip muamalah Islam diterapkan secara konsisten, maka keluarga poligami memiliki peluang untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sebaliknya, tanpa keadilan dan tanggung jawab, poligami justru berpotensi menimbulkan kemudaratan yang bertentangan dengan tujuan syariat Islam
