Oleh: Evy Farlina,S.Pd, Aktivis Muslimah
Pengguna akun sosmed Fb akhir-akhir ini gempar dengan kemunculan akun viral bernama Fantasi Sedarah. Hanya dengan membaca nama akunnya saja, kita sudah merasa muak dan jijik. Akun ini beranggotakan lebih dari 30 ribu lebih pengguna yang disinyalir merupakan pelaku inses. Yang lebih miris lagi, bukan hanya ada satu akun yang memposting perilaku tersebut, tapi ada 17 akun lainnya dengan total 142 postingan. Bukan hanya ada di platform Fb namun juga ditengarai ada di platform lainnya seperti Twitter. Motifnya ada yang karena ekonomi ada juga karena kepuasan pribadi.
Sulit dibayangkan bagaimana seseorang bisa tega melakukan sesuatu yang begitu menyimpang dari norma agama dan akal sehat. Namun, tindakan tak masuk akal itu justru menjadi “masuk akal” di benak para pelaku—terutama ketika fungsi sebuah keluarga telah runtuh dan nilai-nilai agama serta moral tak lagi menjadi pegangan.
Ketua Sub Komisi, Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, 17 Mei 2025, menegaskan agar aparat kepolisian benar-benar mengusut tuntas kasus grup tersebut karena dinilai meresahkan masyarakat. Meskipun grup itu telah dibubarkan, Komnas mendesak penegak hukum segera bertindak.
Begitu juga, Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu juga menyebutkan pentingnya penegakan hukum terhadap grup Facebook “Fantasi Sedarah” jika ditemukan bukti pelanggaran, demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak konten menyimpang. Ia menyatakan bahwa grup tersebut mengandung postingan yang memenuhi unsur kriminal, seperti penyebaran konten seksual dan eksploitasi anak, serta melanggar beberapa undang-undang terkait ITE, pornografi, dan perlindungan anak. Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber, untuk menyelidiki pembuat dan anggota grup.
Viralnya kasus ini akhirnya membuat pemerintah mengambil tindakan cepat. Di harian Antara, pada 6 Mei 2025, menginfokan, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap grup Facebook yang menyebarkan konten pornografi bertema incest, termasuk grup “Fantasi Sedarah”. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk menghapus enam grup semacam itu dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku di baliknya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemantauan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan pemblokiran dilakukan demi melindungi anak-anak dari dampak negatif konten digital yang menyimpang. Ia juga menyatakan komitmen Kementerian untuk meningkatkan pemantauan media sosial dan kolaborasi lintas sektor guna menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Penyebab
Adapun penyebab terjadinya kasus tersebut yakni: Pertama, terpengaruh media. Selama Indonesia belum mampu mandiri dalam membangun dan memiliki jaringan backbone internet internasional sendiri, seperti halnya investasi pada jaringan kabel bawah laut internasional seperti AAG (Asia-America Gateway) dan SEA-ME-WE 3 (South-East Asia – Middle East – Western Europe), maka ketergantungan terhadap infrastruktur milik perusahaan besar atau investor asing di jalur komunikasi global masih sangat tinggi. Jaringan-jaringan ini menghubungkan kawasan Asia dengan Amerika melalui jalur laut dan menjadi tulang punggung koneksi internet Indonesia ke dunia internasional.
Ketergantungan ini membawa berbagai dampak, salah satunya adalah terbukanya akses terhadap konten negatif seperti judi online, pornografi, dan kasus asusila lainnya. Selama kontrol atas arus informasi masih bergantung pada pihak luar, maka potensi masuknya konten-konten yang bertentangan dengan nilai-nilai islam di Indonesia akan tetap tinggi, dan bahkan cenderung meningkat.
Terlebih lagi, apa yang terlaporkan melalui platform seperti Facebook kemungkinan hanya merupakan sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah kasus yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan bisa jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.
Kedua, kurang iman dan kurang harta. Kemiskinan yang bersifat struktural akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis juga menjadi pemicu utama munculnya perilaku inses. Dalam sistem ini, keluarga kerap kehilangan keharmonisan karena orang tua terlalu sibuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup, sehingga anak-anak kurang mendapatkan perhatian dan pengasuhan yang layak. Salah satu contohnya adalah kasus inses antara kakak dan adik di Medan, yang menunjukkan bahwa keluarga yang tidak utuh atau bermasalah dapat menjadi lingkungan subur bagi terjadinya inses.
Kondisi ekonomi yang sulit juga memaksa sebagian masyarakat untuk tinggal di tempat yang jauh dari kata layak. Rumah sempit tanpa pembatas ruangan atau kontrakan berukuran kecil membuat setiap anggota keluarga kehilangan ruang pribadi. Seringkali, seluruh anggota keluarga harus tidur di tempat yang sama. Dalam situasi seperti ini, potensi perilaku menyimpang seperti inses bisa tumbuh tanpa disadari.
Ada pula kejadian di mana ibu harus mencari nafkah karena sang ayah tak kunjung memperoleh pekerjaan. Kondisi ini membuat mereka menukar peran; ayah bertugas menjaga anak-anak di rumah. Namun, dengan pengaruh media yang dipenuhi konten pornografi dan budaya permisif yang merajalela, situasi tersebut bisa mendorong timbulnya niat buruk yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan.
Diperparah dengan berkembangnya paham sekularisme dalam sistem kapitalis yang diterapkan negara. Ketika agama dianggap hanya sebagai urusan pribadi atau identitas formal di KTP, nilai-nilai moral dan kesadaran akan dosa menjadi luntur. Orang-orang akan mengejar kesenangan tanpa memperhitungkan dampak buruk dari perbuatannya. Padahal, kepuasan sesaat itu bisa menimbulkan kerusakan yang sangat parah dalam jangka panjang.
Karena itu, selama sistem kapitalisme sekuler tetap dijadikan dasar dalam mengatur kehidupan masyarakat, maka selama itu pula akan terus muncul kombinasi antara kemiskinan materi dan kemiskinan spiritual. Dengan begitu, perilaku inses akan terus memiliki ruang untuk tumbuh di tengah masyarakat.
Ketiga, sanksi hukum yang tidak tegas. Tanpa mengurangi apresiasi terhadap upaya pemerintah melalui pihak kepolisian dan kementerian informatika yang telah berupaya untuk menindak kasus inses ini, idealnya tetap diperlukan solusi yang sistematis dan benar-benar tuntas hingga ke akar masalahnya. Karena walaupun telah ada UU untuk Tindakan pidana siber seperti, pasal-pasal Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini terbukti tidak bisa menghilangkan kasus pelanggaran kekerasan seksual dan juga inses. Pasalnya, malah semakin meningkatnya pelaporan dan pengaduan kekerasan seksual dari tahun ke tahun berdasarkan data yang ada di lembaga Komnas Perempuan Indonesia.
Solusi Islam
Beberapa faktor penyebab kekerasan seksual sebagaimana disebutkan sebelumnya dapat diatasi melalui berbagai langkah berikut: (1) Mewajibkan berpakaian yang menutup aurat secara sempurna, (2) Melarang terjadinya situasi berduaan (khalwat) maupun percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat), (3) Menyaring dan mencegah penyebaran konten bermuatan negatif di media, (4) Menerapkan hukuman yang tegas dan memberikan efek jera, seperti hukum rajam dan cambu. (5) Memberikan pendidikan Islam secara menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat, serta (6) Menerapkan sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan sehingga menurunkan potensi stres yang dapat mendorong perilaku menyimpang. Akan tetapi, semua solusi ini hanya bisa direalisasikan secara efektif dalam kerangka sistem pemerintahan Islam kaffah yang meneladani metode kepemimpinan Rasulullah SAW.
Maraknya kasus inses dan kekerasan seksual yang terus berulang membuat situasi kehidupan menjadi semakin menakutkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan serius, maka yang tersisa di masa depan hanyalah kehancuran. Bukan sekadar keluarga yang berada di ambang perpecahan, tetapi struktur masyarakat, negara, bahkan tatanan peradaban manusia secara keseluruhan akan hancur. Sebagai gantinya, akan muncul sebuah kehidupan yang menyerupai peradaban hewan—bebas tanpa nilai, aturan, atau moral—yang jauh dari fitrah kemanusiaan.
Untuk itu umat Islam tidak boleh tinggal diam dan harus segera bergerak untuk mengubah kondisi kelam ini menjadi terang benderang dengan cahaya Islam. Penerapan sistem Islam kaffah adalah solusi mendesak yang perlu diwujudkan sekarang juga, sebelum jumlah korban bertambah dan murka Allah menimpa.
Allah SWT berfirman, “Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan’” (QS At-Taubah: 105).[]
.