Jenis-jenis Hibah

Jenis-jenis Hibah

DEPOKPOS – Hibah merupakan amal ma’ruf yang dilakukan oleh seseorang dengan memberikan sebagian hartanya tujuan tanpa meminta imbalan atau memberikan sesuatu hartanya dengan cuma-cuma.

Hibah bisa dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang memiliki harta berlebih kepada orang-orang yang membutuhkan harta berlebih tersebut. Hibah sering kali diberikan oleh pemerintah,organisasi nirlaba,perusahaan,individu,lembaga swadaya masyarakat (LMS).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Antara Kekerasan Seksual dan Normalisasi dalam Budaya Populer

Harta hibah ternyata bukan hanya uang melainkan bisa barang atau properti,jasa keahlian,hak atau izin,bantuan teknis atau pelatihan dan jenis-jenis hibah adalah :

Berikut beberapa jenis hibah dan penjelasannya:

# Hibah Berdasarkan Sifatnya

1. Hibah Sukarela: Hibah yang diberikan secara sukarela tanpa ada paksaan atau imbalan.
2. Hibah Wajib: Hibah yang diberikan karena kewajiban, seperti zakat atau sedekah.

BACA JUGA:  Pentingnya Menggunakan Tumbler: Langkah Kecil dengan Dampak Besar bagi Lingkungan

# Hibah Berdasarkan Tujuannya

1. Hibah Harta: Hibah berupa barang atau uang.
2. Hibah Ilmu: Hibah berupa pengetahuan atau keterampilan.
3. Hibah Moral: Hibah berupa dukungan atau motivasi.

# Hibah Berdasarkan Bentuknya

1. Hibah Tunai: Hibah berupa uang tunai.
2. Hibah Barang: Hibah berupa barang atau benda.
3. Hibah Jasa: Hibah berupa jasa atau layanan.

# Hibah Khusus

BACA JUGA:  Petualangan Rahasia Seorang Gadis Kecil Berusia 12 Tahun

1. Wakaf: Hibah untuk kepentingan umum dan agama.
2. Sedekah: Hibah untuk membantu orang lain.
3. Zakat: Hibah wajib untuk membersihkan harta dan jiwa.

# Hibah Menurut Hukum

1. Hibah Sah: Hibah yang sah dan sesuai dengan hukum.
2. Hibah Batal: Hibah yang tidak sah atau batal.
3. Hibah yang Dapat Dicabut: Hibah yang dapat dicabut kembali.

Mutiara Ramadhannia
Mahasiswi Stei Sebi

Pos terkait