DEPOKPOS – Hibah merupakan amal ma’ruf yang dilakukan oleh seseorang dengan memberikan sebagian hartanya tujuan tanpa meminta imbalan atau memberikan sesuatu hartanya dengan cuma-cuma.
Hibah bisa dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang memiliki harta berlebih kepada orang-orang yang membutuhkan harta berlebih tersebut. Hibah sering kali diberikan oleh pemerintah,organisasi nirlaba,perusahaan,individu,lembaga swadaya masyarakat (LMS).
Harta hibah ternyata bukan hanya uang melainkan bisa barang atau properti,jasa keahlian,hak atau izin,bantuan teknis atau pelatihan dan jenis-jenis hibah adalah :
Berikut beberapa jenis hibah dan penjelasannya:
# Hibah Berdasarkan Sifatnya
1. Hibah Sukarela: Hibah yang diberikan secara sukarela tanpa ada paksaan atau imbalan.
2. Hibah Wajib: Hibah yang diberikan karena kewajiban, seperti zakat atau sedekah.
# Hibah Berdasarkan Tujuannya
1. Hibah Harta: Hibah berupa barang atau uang.
2. Hibah Ilmu: Hibah berupa pengetahuan atau keterampilan.
3. Hibah Moral: Hibah berupa dukungan atau motivasi.
# Hibah Berdasarkan Bentuknya
1. Hibah Tunai: Hibah berupa uang tunai.
2. Hibah Barang: Hibah berupa barang atau benda.
3. Hibah Jasa: Hibah berupa jasa atau layanan.
# Hibah Khusus
1. Wakaf: Hibah untuk kepentingan umum dan agama.
2. Sedekah: Hibah untuk membantu orang lain.
3. Zakat: Hibah wajib untuk membersihkan harta dan jiwa.
# Hibah Menurut Hukum
1. Hibah Sah: Hibah yang sah dan sesuai dengan hukum.
2. Hibah Batal: Hibah yang tidak sah atau batal.
3. Hibah yang Dapat Dicabut: Hibah yang dapat dicabut kembali.
Mutiara Ramadhannia
Mahasiswi Stei Sebi