DEPOKPOS – Hutan yang merupakan sebuah kawasan yang ditumbuhi oleh pepohonan dan tumbuhan yang lebat yang menghasilkan karbondioksida. Hutan adalah kunci dari ekosistem dunia. Jika hutan kita dirusak, maka dampaknya akan menimbulkan pemanasan global yang mengakibatkan peningkatan suhu bumi menjadi lebih panas.
Selain itu, jika hutan dirusak maka akan menimbulkan bencana yang besar, yaitu terjadinya banjir dan tanah longsor yang bisa mengurangi ketersediaan air bersih serta bisa menghancurkan permukiman atau tempat tinggal masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 30/Menhut-ll/2009 tentang deforestasi dan degradasi hutan dengan tegas menyebutkan bahwa deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.
Hutan menjadi sumber penghasil oksigen yang sangat besar, karena terdapat banyak tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya. Jika tidak ada hutan, belum tentu manusia bisa menghirup oksigen yang segar. Selain untuk memberikan oksigen terhadap makhluk hidup, hutan juga merupakan sumber penghasil air bersih. Air bersih yang paling banyak dikonsumsi oleh manusia berasal dari hutan, yang bersumber pada pohon-pohon besar yang bisa menghasilkan air bersih yang sangat banyak.
Hutan mempunyai peranan besar terhadap kehidupan makhluk hidup terutama manusia. Maka demi menjaga agar hutan tetap berada dalam kondisi yang aman dan terhindar dari kerusakan, pemerintah perlu melindungi hutan dengan cara menjadikannya sebagai hutan lindung.
Hutan lindung itu sendiri adalah kawasan yang di tetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya.
Semua manusia tentu mempunyai atau memiliki harapan yang besar terhadap lingkungan. Manusia menginginkan lingkungan yang indah dan lestari, tetapi kenyataan berbanding terbalik karena ulah manusia, banyak hutan di Indonesia menjadi rusak. Seharusnya hutan itu dijaga dan dipelihara dengan baik, bukan dirusaki karena akan berdampak buruk bagi kehidupan manusia dan habitat yang hidup didalamnya.
Maka dari itu, upaya peningkatan kualitas hutan bergantung pada manusia. Segala macam kekayaan alam diolah dan digunakan untuk kebutuhan manusia. Misalnya kayu untuk membangun rumah. Tetapi setelah kita mengambil sesuatu dari hutan, upaya yang kita lakukan untuk tetap menjaga agar hutan tidak kekurangan tumbuhan dengan menanamnya kembali atau melakukan penghijauan (reboisasi).
Jagalah hutan dengan baik, lestarikanlah dan jangan buat hutan kita menjadi rusak, karena hutan yang rusak akan menjadikan kehidupan manusia mengalami kepincangan. Kepincangan yang dimaksud adalah kita akan kehilangan segala sumber daya alam serta kekurangan kebutuhan oksigen dan air bersih.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Fungsi utama hutan lindung yang berkaitan dengan penjagaan kondisi lingkungan dan ekosistem. Sehingga, terdapat larangan keras untuk membuka lahan untuk ladang, menebang pohon, membakar lahan, mendirikan bangunan, berburu dan aktivitas yang mengancam ekosistem lainnya.
Hutan adalah jantung dan paru-paru dunia. Perlu kita ketahui bersama bahwa hutan yang rusak akan menyebabkan tanah menjadi tandus, sehingga sulit untuk dimanfaatkan dan becocok tanam. Selain itu, kerusakan hutan juga bisa memicu terjadinya berbagai macam bencana yang pada akhirnya tentu akan menimbulkan kerugian besar bagi manusia, hewan dan tumbuhan, baik itu kerugian yang berupa material maupun kerugian non material.
Maka dari itu, perlu diingat dan perlu diketahui bersama bahwa kita harus mempunyai atau memiliki sikap kepeduliaan kita terhadap lingkungan kita, terutama hutan dengan menerapkan etika lingkungan. Etika lingkungan yang dimaksud adalah bagaimana sikap dan tindakan serta perilaku kita untuk tetap menjaga hutan agar tetap indah dan lestari dan terhindar dari kerusakan.
Maka dari itu, janganlah kita merusak hutan dengan aktivitas yang semestinya tidak boleh untuk dilakukan. Tugas utama dari menusia adalah menjaga hutan agar tetap lestari, sehingga habitat yang hidup di dalamnya tetap terjaga dan terlindungi. Jagalah hutanmu karena hutan adalah sumber kehidupanmu.
Pemerintah dan masyarakat harus mengambil sikap tegas terkait keberadaan hutan saat ini. Sikap yang dapat diambil oleh masyarakat dan pemerintah demi menjaga kelestarian hutan adalah menjadikan sebagian hutan sebagai hutan lindung. J
ika hutan sudah termasuk dalam hutan lindung, bukan tidak mungkin tidak ada lagi kasus-kasus penebangan pohon sembarangan, pembakaran hutan, serta perpindahan ladang karena sudah termuat dan diatur di dalam UU. Maka perlu diingat untuk menjaga kestabilan hutan, hutan perlu dilindungi dan dijaga untuk kelestariannya.
Muhammad Atril Rasya
Mahasiswa Akademi Teknik Tirta Wiyata