Scroll untuk baca artikel
Artikel

Ketika Rokok Jadi Ancaman di Jalan: Abu dan Bara Bisa Membahayakan Pengendara Lain

×

Ketika Rokok Jadi Ancaman di Jalan: Abu dan Bara Bisa Membahayakan Pengendara Lain

Sebarkan artikel ini

Fenomena Berbahaya di Jalan Raya

Ketika Rokok Jadi Ancaman di Jalan: Abu dan Bara Bisa Membahayakan Pengendara Lain

DEPOKPOS  – Pemandangan pengendara sepeda motor yang merokok saat kendaraan masih melaju kembali menunjukkan perilaku yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya. Dalam foto yang menjadi bahan laporan ini, seorang pengendara tampak membawa sepeda motor pada malam hari, sementara salah satu tangannya terlihat memegang rokok.

Kebiasaan tersebut sekilas terlihat sepele, tetapi berkendara membutuhkan perhatian, keseimbangan, dan kemampuan mengendalikan kendaraan secara penuh. Ketika salah satu tangan digunakan untuk aktivitas lain, kemampuan pengendara untuk merespons perubahan kondisi lalu lintas dapat berkurang, terutama ketika harus melakukan pengereman, menghindari kendaraan, atau menghadapi kondisi jalan yang tidak terduga.

Risiko semakin besar ketika perilaku tersebut dilakukan pada malam hari. Jarak pandang dapat lebih terbatas, sementara pengendara harus memperhatikan kendaraan di depan, kendaraan dari arah berlawanan, marka jalan, serta potensi hambatan di sekitar jalan.

Foto ini tidak dimaksudkan untuk menuduh atau mengidentifikasi orang yang berada di dalamnya. Gambar tersebut menjadi dokumentasi visual mengenai salah satu kebiasaan berkendara yang patut mendapat perhatian dari masyarakat.

Perspektif Hukum

Perilaku berkendara dengan tidak memberikan perhatian penuh perlu dilihat dalam konteks keselamatan lalu lintas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Penjelasan Pasal 106 ayat (1) menerangkan bahwa “penuh konsentrasi” berarti memberikan perhatian penuh dan tidak terganggu perhatiannya oleh berbagai keadaan yang dapat memengaruhi kemampuan mengemudi. Karena itu, meskipun ketentuan tersebut tidak secara khusus menyebut kata “merokok”, aktivitas lain yang dilakukan ketika kendaraan sedang dikemudikan dapat menjadi persoalan apabila mengganggu konsentrasi, kendali, atau keselamatan berkendara.

Pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009 juga mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Keselamatan Harus Menjadi Prioritas

Merokok sebaiknya dilakukan setelah kendaraan berhenti di tempat yang aman, bukan ketika kendaraan masih bergerak. Pengendara juga perlu memastikan kedua tangan dan perhatian dapat digunakan untuk mengendalikan kendaraan, khususnya ketika melintas di jalan yang ramai atau pada malam hari.

Keselamatan lalu lintas bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga setiap pengguna jalan. Kebiasaan kecil yang mengganggu konsentrasi dapat berubah menjadi risiko besar apabila terjadi pada saat yang tidak terduga.

Catatan Redaksi: Tulisan ini disusun berdasarkan foto yang diberikan sebagai bahan tugas berita. Lokasi, waktu pengambilan gambar, identitas pengendara, dan kronologi kejadian tidak diketahui secara pasti dari foto sehingga tidak dicantumkan sebagai fakta.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 105 dan Pasal 106 ayat (1) beserta penjelasannya. Status peraturan: berlaku; telah mengalami perubahan sebagaimana tercatat dalam basis data peraturan perundang-undangan.

Penulis : Azzahra Desfina Saputri