DEPOKPOS – Pinjaman Akad Qardh tidak menghasilkan bunga atau keuntungan bagi pemberi pinjaman. Dalam Islam, akad ini dianggap sebagai bentuk tolong-menolong yang murni yang mengedepankan prinsip keadilan, di mana kedua belah pihak menjaga hak dan kewajiban satu sama lain tanpa mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Konsep ini sangat berbeda dari pinjaman konvensional, yang sering melibatkan bunga atau riba, yang dilarang oleh agama Islam.
Perbankan syariah, yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, menawarkan berbagai macam produk dan layanan keuangan yang mengikuti aturan Islam. Dalam perbankan syariah produk-produk yang ditawarkan dikelompokan menjadi 3 yaitu: penghimpunan dana, penyaluran dana, dan layanan jasa. Dan Aqad Qardh termasuk dalam produk penyaluran dana, Pinjaman berdasarkan akad qardh adalah salah satu produk yang terkenal karena menawarkan solusi bagi individu atau perusahaan yang membutuhkan dana tanpa harus melakukan transaksi dengan bunga. Secara keseluruhan, akad Qardh menerapkan prinsip syariah dalam operasi perbankan dengan mengimbangi kepentingan sosial dengan prinsip kehati-hatian untuk menjamin keberlanjutan bisnis perbankan.(Azlina & Nafis, 2023)
Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002, yang membahas tentang akad qardh, menyatakan bahwa lembaga keuangan syariah dapat memanfaatkan dana melalui prinsip qardh, yaitu suatu akad pinjaman kepada nasabah, dengan ketentuan bahwa nasabah harus mengembalikan dana yang diterimanya kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati oleh Lembaga Keuangan Syariah dan Nasab.(Nugroho, 2021)
Pada dasarnya, peminjam hanya harus mengembalikan pokok pinjamannya dalam Qardh, tetapi dalam praktiknya, bank biasanya membebani peminjam dengan biaya administrasi yang besar, tergantung pada keputusan bank. Nasabah juga dapat secara sukarela memberikan biaya tambahan kepada bank, dengan syarat tidak disepakati sebelumnya.
Akad Qardh memiliki rukun dan syarat tersendiri yaitu, sebagai berikut :
Rukun Akad Qardh :
• Muqarid : orang yang memberikan pinjaman
• Muqtaridh : orang yang diberi pinjaman
• Mauqud ‘alaih : barang terkait
• Sighat : ijab qobul (serah terima)
Syarat Akad Qardh :
• Dana yang digunakan ada manfaatnya
• Kesepakatan kedua belah pihak. (Azlina & Nafis, 2023)
Pada perbankan syariah, tujuan akad qardh adalah untuk membantu nasabah dan masyarakat dalam mengatasi masalah keuangan mereka dengan mengembalikan jumlah pokok tanpa bunga tambahan, tetapi jika peminjam tidak dapat mengembalikan jumlah uang tersebut, maka pihak yang meminjam dapat menunda waktu tagihan kepada peminjam. Dengan demikian, akad qardh ini berfungsi sebagai wadah untuk masyarakat, dan nasabah dalam kegiatan pinjaman. Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam bahwa dalam dunia modern seperti sekarang ini, aktivitas finansial dan perbankan mengandung dua prinsip, yaitu prinsip al-ta’awun (tolong – menolong). (Sukma et al., 2019)
Pada hakikatnya, Akad Qardh adalah bentuk pertolongan dan kasih sayang kepada yang meminjam, bukan untuk mencari keuntungan bagi yang meminjamkan, tidak ada imbalan atau keuntungan dari pengembalian. Dalam praktik perbankan syariah, biaya dikenal sebagai biaya. Karena itu, biaya seperti materai dan biaya administrasi diperbolehkan. Akad Qardh memiliki banyak manfaat bagi nasabah dan bank itu sendiri. Qardh tidak akan merugikan bank syariah, dan itulah kelebihan bank syariah. Bank syariah berbeda dari bank konvensional karena memiliki unsur sosial yang membantu selain mengejar keuntungan.
Siti Fatma Azbilia
Mahasiswi STEI SEBI Depok