DEPOKPOS – Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, termasuk di lingkungan kampus. Kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar atau menuntut ilmu yang nyaman dan aman agar mahasiswa/i dapat belajar dengan maksimal, justru menjadi salah satu tempat terjadinya pelecehan seksual.
Pelecehan seksual dapat berupa verbal maupun fisik. Pelaku paham dirinya sendiri tidak mengenal usia dan siapapun yang ingin ia lecehkan. Kebanyakan korban pelecehan seksual di tidak berdayaan dan kelemahan perempuan menjadi celah bagi para pelaku pelecehan seksual untuk memaksa korban agar menuruti hawa nafsunya.
Tidak jarang kekerasan seksual disertai kekerasan fisik, Apabila sang korban tidak mau menuruti ajakan pelaku sering kali terjadi kekerasan berupa pukulan yang di sertai ancaman kepada korban. Hal ini menyebabkan trauma yang mendalam bagi korban. Dari survey yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 setidaknya ada 77 % responden dari kalangan dosen menyatakan Kekerasan dan Pelecehan seksual pernah terjadi di kampusnya dan 60 % responden memilih untuk tidak melaporkan tindakan tersebut.
Ketika korban mengungkapkan sering kali korban tidak ingin melapor kepada pihak yang berwenang karna takut terhadapp ancaman dan stigma negatif dari masyarakat, Hal ini menciptakan seolah-olah perempuan yang menjadi korban memikirkan nya secara seksual menjad penyebab kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang di alami. Sebaliknya, pelaku cenderung tidak terlalu memikirkan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan nya. Tentu saja, hal ini tidak dapat di benarkan dan dibiarkan berlarut-larut.
Lebih parahnya lagi masih terdapat kampus yang menutup-nutupi kasus pelecehan seksual untuk menjaga nama baik kampusnya. Kampus sebagai lembaga pendidikan yang harusnya membuat sumber daya manusia yang unggul untuk Indonesia yang lebih baik sepatutnya tidak meliput kasus pelecehan atau kekerasan seksual. Hal tersebut dinilai sebagai upaya kampus untuk melindungi pelaku.
Yang diperlukan adalah adanya pernyataan pelaku kepada masyarakat agar terkena sanksi sosial bahkan dijerat hukum jika di perlukan. Selain itu kampus juga perlu memberikan klarifikasi kepada publik dan menjelaskan sejujur-jujurnya mengenai kronologi dan tindakan tegas terhadap kekerasan atau pelecehan seksual kepada korban.
Secercah Harapan
Adanya peraturan atau pasal Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi memberikan secercah harapan kepada korban pelecehan atau kekerasan seksual dilingkungan kampus. Akibat maraknya kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi wajib memberikan modul mengenai pencegahan atau penanganan pelecehan dan kekerasan seksual yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia kepada seluruh civitas akademika.
Selain itu, bentuk pencegahan bentuk pelecehan atau kekerasan seksual dapat dilakukan berupa pertemuan antar mahasiswa dengan tenaga pendidik diluar jam kampus. Satuan tugas pencegahan dan penenganan pelecehan dan kekerasan seksual kampus juga di bentuk dengan beranggotakan mahasiswa dan tenaga pendidik dengan syarat tidak pernah melaporkan kasus pelecehan atau kekerasan seksual dan berperan aktif dalam melindungi kepentingan dan hak korban pelecehan atau kekerasan seksual.
Penanganan Korban Pelecehan atau Kekerasan Seksual
Penanganan korban pelecehan atau kekerasan seksual di atur dalam pasal 10-19 Permendikbudsirtek No. 30 Tahun 2021 yang terdiri dari :
1. Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan bimbingan sosial dan rohani berdasarkan persetujuan korban. Apabila tidak ada persetujuan dari korban, maka dihadirkan orang tua atau pendamping.
2. Perlindungan terhadap korban dalam menjalani pendidikan di perguruan tinggi, perlindungan dari ancaman kepada korban, penyediaan rumah aman, serta perlindungan dari tuntutan pidana atau perdata.
Sepantasnya, segala hal yang berhubungan dengan korban baik identitas maupun informasi harus di lindungi. Penanganan trauma yang ditimbulkan akibat pelecehan atau kekerasan seksual membutuhkan waktu yang cukup lama. Korban memerlukan tempat yang aman dan nyaman selama masa pemulihan. Dalam proses penanganannya juga, sebaiknya tidak terlalu mengungkit-ungkit kasus yang sedang di alami agar tidak menimbulkan beban psikologis kepada korban yang justru dapat menghambat untuk sembuh dari rasa trauma.
Suara Korban
Kini, terdapat peraturan menteri yang mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan atau kekerasan seksual. Korban tidak perlu takut lagi bersuara untuk mendapatkan keadilan atas pelecehan dan kekerasan seksual yang di alami terhadap korban dan segala ancaman yang diberikan oleh pelaku. Korban dapat mencari dan mendatangi satuan tugas pencegahan dan penanganan untuk meminta perlindungan dan penanganan yang tepat. Korban juga dapat memberikan informasi secara detail mengenai kronologi dan informasi pelaku perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual agar dapat ditindak lanjuti.
Apabila penaganan dari kampus masih kurang memadai, kini ada media sosial yang dapat digunakan sebagai media bersuara. Efek dari suara media sosial sangat luar biasa. Proses perpindahan informasi sangat cepat di terima oleh masyarakat digital atau netizen.
Tidak ada salahnya untuk bersuara di media sosial selama kebenaran informasi mengenai kronologi peristiwa dijelaskan sejujur-jujurnya. Walaupun tanpa menggunakan identitas pribadi yang benar, Tidak apa-apa! terpenting adalah isi dari postingan yang memuat kebenaran dan keadilan yang harus di tegakkan. Jangan pernah sekali-kali membiarkan pelaku tetap hidup bebas tanpa adanya pertanggung jawaban serta itikad baik dari pelaku.
Sekali lagi, Korban tidak perlu takut terhadap pelaku dengan latar belakang apapun, karna yakinlah kebenaran akan selalu menang meskipun ada rintangan yang menghadang.
Kolaborasi Civitas Akademika
Kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi merupakan salah satu kejahatan yang harus diberantas. Diperlukan keterlibatan seluruh pihak untuk ikut melakukan pencegahan kekerasan atau pelecehan seksual dilingkungan kampus.
Adanya kesadaran dari dalam diri masing-masing mengenai dampak yang di timbulkan sangat di perlukan agar angka kekerasan dan pelecehan seksual dilingkungan kampus dapat menurun atau bahkan tidak ada lagi. Mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman untuk menuntut ilmu menjadi tujuan seluruh civitas akademika agar Indonesia menjadi negara yang memiliki sumber daya manusia yang unggul dan bermoral.
Michelle Lawrence
Mahasiswa dari Universitas Pamulang