Larangan Pacaran Menurut Islam

Larangan Pacaran Menurut Islam

DEPOKPOS – Pada zaman sekarang istilah pacaran sudah melekat dan menjadi hal yang biasa bagi setiap remaja Indonesia dengan mayoritas beragama muslim. Pada saat remaja pasti akan mengalami kematangan usia, baik laki-laki maupun wanita. Mereka akan mulai mengembangkan sikap romantik serta ketertarikan kepadalawan jenis. Meski dalam ajaran, islam tidak mengenal istilah pacaran. Namun berbeda dengan kondisi pada remaja-rema jaman sekarang yang menganggap bahwa zina itu modern dan pacaran adalah sebuah trend zaman now.

Di kesempatan ini mari kita simak alasan kenapa pacaran di larang dalam agama islam.

Ketika remaja mengalami kematangan seksual, baik laki-laki maupun perempuan, mereka mulai mengembangkan sikap yang baru pada lawan jenisnya yaitu dengan melibatkan kegiatan antara laki-laki dan perempuan.

Menurut Paul dan White, ahli psikologi perkembangan remaja, ada 8 fungsi pacaran, diantaranya sebagai berikut:

a. Pacaran sebagai masa rekreasi
Maksudnya, remaja mendapatkan pengalaman yang menyenangkan, karena remaja memperoleh pengalaman baru untuk menempuh kehidupan bersama dengan seseorang yang dikasihi, disayangi, atau dicintainya. Kehadiran orang yang dicintai akan dapat membangkitkan semangat hidupnya.

b. Pacaran sebagai sumber status dan prestasi
Mempunyai atau memperoleh seorang pacar berarti diri seseorang telah berhasil menjalani hubungan intensif, sehingga tercipta hubungan yang akrab dengan pacarnya. Seorang pacar dianggap lebih dari sekedar teman/sahabat, karena untuk memperoleh seorang pacar seseorang harus berupaya mengenal pribadi secara mendalam yang ditandai oleh unsur saling percaya.

c. Pacaran sebagai proses sosial
Dalam masa pacaran, individu dapat bergaul untuk belajar mengenal, menyerap nilai-nilai, norma, etika sosial dari kelompok social lainnya, sehingga diharapkan dia akan dapat berperilaku sesuai dengan aturanaturan norma sosial.

d. Pacaran melibatkan kemampuan untuk bergaul secara intim, akrab, terbuka dan bersedia untuk melayani lawan jenis
Dalam hal ini memiliki arti bahwa mencintai sama dengan kita memberi waktu dan perhatian kita pada orang yang kita cintai. Sebab mencintai berarti memberi perhatian kebutuhan orang lain, karena orang tersebut sudah sepantasnya ditolong, dibantu, dihargai, dijaga lebih dari sekedar orang lain atau teman.

e. Pacaran sebagai penyesuaian normative
Artinya masa ini sebagai masa persiapan untuk menguji kemampuan menyalurkan kebutuhan seksual secara normative, terhormat, dan sesuai dengan norma masyarakat.

f. Pacaran sebagai masa sharing
Memiliki arti bahwa dalam berpacaran kita akan melakukan kegiatan saling bertukar pikiran, pengalaman, perasaan dan lain-lain. Dengan demikian, individu dapat mengurangi beban stress, masalah pibadi dan dapat mengikis sifat-sifat egois pribadi.

g. Pacaran sebagai masa pengembangan identitas
Dalam memberikan pengalaman penting, masa pacaran sangat berpengaruh bagi pembentukan dan pengembangan identitas diri seorang individu.

h. Pacaran sebagai masa pemilihan calon pasangan hidup
Masa pacaran ini berfungsi sebagai masa persiapan dalam pernikahan guna membangun rumah tangga baru yang meliputi pencarian, pemilihan, dan penentuan calon teman hidup.

Hukum orang pacaran dalam Islam bisa kamu pahami dari Al-Quran dan hadis. Dalam Islam, seorang muslim tidak boleh mempunyai kekasih kecuali dengan ikatan pernikahan. Kamu bisa merujuk pada beberapa surah Al-Quran dan hadis berikut tentang hukum orang pacaran dalam Islam:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32)

Selain itu, dalam sebuah hadus muttafaq alaihi, Rasulullah SAW pernah membahas tentang tindakan yang mendekatkan seorang muslim terhadap zina. Hal ini juga berkaitan dengan hukum orang pacaran dalam Islam. Bunyi hadis tersebut yaitu sebagai berikut:

“Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (muttafaq alaihi).

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menekankan bahwa seorang muslim harus menjaga hubungannya dengan lawan jenis. Tujuannya tentu agar terhindari dari perzinahan antara laki-laki dan perempuan, pasalnya zina biasanya terjadi dalam situasi berduaan.

Namun Islam tidak menyusahkan lelaki maupun wanita. Dalam hal-hal yang memang jelas dan perlu, syariat membolehkan interaksi antara lelaki dan wanita. Keduanya diperbolehkan melaksanakan jual-beli, belajar-mengajar, ibadah semisal haji dan umrah, berjihad di jalan Allah dan lain sebagainya. Juga diperbolehkan bagi lelaki dan wanita berinteraksi dalam perkara yang diperbolehkan syariat, semisal medis, peradilan, perdagangan, pendidikan, akad kerja dan segala aktivitas syar‟i yang memang menuntut adanya interaksi di antara lelaki dan wanita.

Islam mengharamkan aktivitas interaksi antara lelaki dan wanita yang tidak berkepentingan syar‟i, seperti jalan-jalan bersama, pergi bareng ke masjid atau kajian Islam, bertamasya, nonton bioskop dan sebagainya. Aktivitas ini adalah pintu menuju kemaksiatan yang lain.

Karena kita sudah mengetahui bahwa pria dan wanita yang melakukan hubungan di luar nikah yaitu berpacaran mendekati zinah yang merupakan dosa yang sangat besar melihat dampak dari perbuatan ini juga sangat banyak. Di antaranya ketidakjelasan garis keturunan, terputusnya ikatan hubungan darah, hancurnya kehidupan rumah tangga, tersebarnya penyakit kelamin dan virus, serta rusaknya tatanan sosial. Berikut adalah dua hukuman bagi individu yang berzina:

1. Bagi yang belum menikah (Ghair Muhshan):
Hukumannnya adalah dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nur ayat 2 yang artikan,

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

2. Bagi yang sudah menikah (Muhshan):
Hukuman untuk mereka adalah rajam. Rajam dituntut bagi individu yang sudah menikah, yaitu telah berhubungan badan dengan seseorang yang bukan pasangan sahnya. Hal ini sesuai dengan hadits sahih Rasulullah SAW yang artinya:

“Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah.”

Karena zina adalah dosa yang amat berat dan besar, maka kita semua sebagai umat islam harus menghindari perbuatan zina.

Naila Alifa Handoko

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait