DEPOKPOS – Coba buka aplikasi mobile banking-mu. Saldo, tombol transfer, menu QR, semuanya kelihatan mirip, kan? Wajar kalau banyak orang mengira bank syariah cuma bank biasa yang ditambahi kata “syariah” di depan namanya.
Bedanya memang ada, tapi letaknya di bagian yang tidak kelihatan di layar.
Menurut OJK, bank syariah menjalankan usahanya berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Ada juga daftar larangannya: gharar (transaksi yang tidak jelas), maysir (spekulasi), riba, unsur zalim, dan objek yang haram. Gampangnya, transaksi yang samar, spekulatif, atau memakai bunga tidak boleh ada di sana.
Lalu untungnya dari mana? Bank tetap lembaga bisnis, hanya jalurnya yang lain: bagi hasil, margin jual beli, atau biaya jasa. Ambil contoh akad murabahah. Kamu butuh suatu barang, bank membelinya lebih dulu, lalu menjualnya ke kamu dengan margin yang sudah disepakati sejak awal. Ada juga mudharabah dan musyarakah, yaitu kerja sama usaha dengan pembagian hasil. Jadi yang dilihat bukan cuma berapa yang kamu bayar, tapi juga bagaimana transaksinya disusun.
Pengawasannya juga berlapis. Setiap bank syariah wajib punya Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan produk barunya baru boleh ditawarkan setelah ada fatwa DSN-MUI dan izin OJK. Soal siapa yang boleh pakai, tenang saja: bank syariah bukan khusus untuk umat Muslim. Prinsipnya universal, jadi siapa pun boleh.
Makin besar, tapi masih sepi peminat
Industrinya jelas tumbuh. Per Maret 2026, aset perbankan syariah mencapai Rp1.061,61 triliun, naik 10,49 persen dari tahun sebelumnya. Pembiayaan naik 9,82 persen menjadi Rp716,40 triliun, dan dana pihak ketiga naik 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun. Menurut OJK, pembiayaannya masih melaju di angka 11,09 persen per Juni 2026.
Tapi coba lihat angka yang satu ini. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks literasi keuangan syariah 43,07 persen dan inklusinya hanya 13,24 persen. Keuangan konvensional ada di 69,57 persen dan 93,53 persen. Yang lebih bikin mikir, angka syariah justru turun tipis dari 2025 (43,42 dan 13,41 persen), padahal angka nasional naik. BPS sendiri menduga salah satu penyebabnya cakupan survei tahun ini lebih luas, jadi perbandingannya belum sepenuhnya apple to apple. Tetap saja, jaraknya jelas: banyak yang sudah tahu soal keuangan syariah, tapi yang benar-benar memakainya jauh lebih sedikit.
Kritiknya juga nyata
Pertanyaan “jangan-jangan cuma label?” bukan cuma milik kita. Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya mengkritik biaya produk dan layanan bank syariah yang cenderung lebih mahal dari bank konvensional, dan menilai prinsip syariahnya belum dijalankan sepenuhnya.
OJK tidak menepis. Mereka mengakui biaya memang masih tinggi, dan menjelaskan penyebabnya: skala usaha kecil dan sumber dana yang relatif mahal. Mayoritas bank umum syariah masih berada di kelompok modal inti di bawah Rp6 triliun. Salah satu langkah pembenahannya adalah memisahkan unit usaha syariah menjadi bank baru. Sebagian pengamat menambahkan satu hal lagi: dominasi akad jual beli dengan margin tetap membuat cicilan awal terasa lebih berat dibanding bunga konvensional yang mulai rendah.
Jadi, cuma label?
Bukan. Di balik kata “syariah” ada akad, aturan, dan pengawasan yang memang berbeda. Tapi label saja juga tidak menjamin apa-apa. Yang bikin sebuah bank layak disebut syariah adalah praktiknya, dan itu bisa kamu cek sendiri. Tanyakan akadnya apa, bandingkan biayanya, dan cari tahu siapa yang mengawasinya. Kalau tiga hal itu sudah kamu lakukan, kamu tidak lagi memilih bank cuma dari namanya.
Nabila Aulia Asri
Mahasiswa Universitas Tazkia
