DEPOKPOS – Dalam era bisnis modern konsep – konsep bisnis tradisional masih kurang dianggap relevan. Namun Ju’alah dalam Fiqih Muamalah, tetap relevan dan bisa diaplikasikan dalam berbagai aspek bisnis kontenporer.
Ju’alah yaitu perjanjian di mana satu pihak berjanji untuk memberikan imbalan tertentu kepada pihak lain atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah diselesaikan.
Dunia bisnis semakin berkembang yang awalnya hanya di dunia nyata akan tetapi berkembang di dunia maya. Artinya pelaku bisnis mulai mengikuti perkembangan zaman, dan barang – barang yang di jual sudah memasuki dunia modern.
Sehingga perlu adanya gerakan atau bantuan pencerehan ke masyarakat – masyarakat yang mulai berbisnis di dunia nyata maupun dunia maya dibidang muamalah untuk memberikan pandangan hukum terkait dengan apapun aktivitas yang dilakukan oleh pelaku bisnis.
Bisnis di era modern ini sangat beragam, sehingga sistem yang digunakan dalam dunia bisnis juga beragam, baik dalam sistem penjualan maupun sistem pemasaran, sehingga perlu diadakan analisis bisnis untuk mengetahui suata hukum bisnis menurut hukum islam.
Yang dimana Ju’alah ini akan menguntungkan satu sama lain sehingga tidak ada yang merasa di bohongi atau iri hati ketika tidak di gaji atau memberi gaji karena sudah ada kesepakatan diawal sebelum memulai bisnis.
Sistem Jua’lah ini menurut saya sangat amat baik digunakan dalam bisnis di era modern ini karena tidak hanya memberi perjanjian di awal berupa gaji atau hadiah imbalan tetapi system jua’lah ini sangat – sangat bermanfaat di kehidupan kita di era modern ini, hidup menjadi terasa kekelurgaan tidak terjadi salah paham satu sama lain dan membuat bisnis di era modern akan terjalin sangat lama di dunia modern.
Apla Rahma Alya
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI