Scroll untuk baca artikel
Artikel

Dinamika Kehidupan Bermasyarakat di Belanda yang Melegalkan Soft-drugs, Aborsi, Prostitusi, dan Perkawinan Sejenis

×

Dinamika Kehidupan Bermasyarakat di Belanda yang Melegalkan Soft-drugs, Aborsi, Prostitusi, dan Perkawinan Sejenis

Sebarkan artikel ini
Dinamika Kehidupan Bermasyarakat di Belanda yang Melegalkan Soft-drugs, Aborsi, Prostitusi, dan Perkawinan Sejenis

DEPOKPOS – Belanda dikenal sebagai negara paling toleran di dunia terhadap berbagai isu sosial, dasar hukum untuk kebijakan toleransi ‘gedoogbeleid’ terletak pada kekuasaan diskresi Jaksa Penuntut Umum yang intinya tentang pengurangan risiko (van Ooyen-Houben, 2017). Kebijakan Belanda secara keseluruhan bertujuan untuk pengurangan dampak buruk secara total, daripada tujuan yang lebih terbatas pada pengurangan penggunaan (MacCoun & Reuter, 2001).

Kebijakan Belanda sejak 1976 memungkinkan konsumsi dan penjualan ganja dalam jumlah kecil di coffee shops untuk memisahkan pasar narkoba ringan (soft drugs) dan berat (hard drugs), serta mengurangi dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan kriminalitas. Meskipun berhasil menurunkan kejahatan terkait narkoba, kebijakan ini menghadapi tantangan seperti backdoor paradox—legalitas penjualan ganja tetapi tidak pasokannya—dan pariwisata narkoba yang mengganggu wilayah perbatasan. Selain itu, kebijakan ini mendapat kritik internasional karena bertentangan dengan konvensi narkoba global yang melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional. (van Ooyen-Houben, 2017).

Belanda merupakan salah satu tingkat aborsi terendah di dunia, berkat legalisasi aborsi yang bertahap sejak akhir 1960-an dan pengaturan resmi pada 1984. Aborsi diperbolehkan hingga usia kehamilan 22 minggu dengan syarat konsultasi medis, masa tunggu lima hari, dan pembiayaan yang ditanggung asuransi kesehatan nasional. Keberhasilan ini didukung oleh pendidikan seksual komprehensif, akses mudah ke alat kontrasepsi, dan budaya terbuka terhadap diskusi seksualitas. Sebagian besar pasangan muda telah mendiskusikan kontrasepsi sebelum hubungan pertama mereka, dengan tingkat penggunaan kontrasepsi yang tinggi, seperti kombinasi pil dan kondom yang dikenal sebagai metode “Double Dutch” (David & Rademakers,1996).

Pada tahun 2000, Belanda melegalkan rumah bordil dan mendefinisikan prostitusi sebagai pekerjaan yang sah, selama dilakukan secara sukarela. Pekerja seks berhak atas asuransi sosial, dapat berserikat, dan wajib membayar pajak. Pengusaha seks harus mematuhi undang-undang ketenagakerjaan, peraturan kesehatan, dan membayar pajak. Rumah bordil diatur oleh peraturan lokal dan diizinkan hanya di zona tertentu, sementara mucikari tidak lagi dianggap tindak pidana. Prostitusi paksa dan perdagangan manusia tetap dilarang keras, dengan hukuman hingga 8 tahun penjara bagi pelaku. Meski demikian, tantangan tetap ada, seperti eksploitasi migran ilegal, ketidakpuasan masyarakat terhadap keberadaan rumah bordil, dan munculnya prostitusi ilegal karena pekerja seks menghindari pajak dan regulasi (Outshoorn, 2004)

Pada tahun 2001, Belanda menjadi negara pertama di Eropa yang melegalkan pernikahan dan adopsi bersama bagi pasangan sesama jenis, menjadikan lembaga pernikahan terbuka untuk semua pasangan. Kebijakan ini diterima luas berkat kampanye kesetaraan dan pendidikan inklusif, meskipun masih menghadapi tantangan dari kelompok konservatif yang menentangnya (Takács dkk., 2016).

Belanda berhasil menerapkan toleransi dan pragmatisme dalam kebijakan sosial kontroversial seperti legalisasi soft drugs, aborsi, prostitusi, dan pernikahan sesama jenis, dengan fokus pada pengurangan risiko dan regulasi ketat. Kebijakan ini mengurangi dampak buruk seperti kriminalitas dan kehamilan tidak diinginkan, serta melindungi kelompok marginal. Meski begitu, tantangan seperti celah regulasi, eksploitasi pekerja migran, dan resistensi kelompok konservatif tetap ada. Keberhasilan Belanda menjadi contoh bagaimana legalisasi yang terarah dapat membawa dampak positif bagi masyarakat.

Alya Putri Wardhani
Mahasiswa Universitas Indonesia