DEPOK – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, merespon serius keluhan orang tua murid SMAN 2 Depok terkait biaya tambahan untuk bimbingan belajar atau les.
Ono menyatakan, ia telah melaporkan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar segera mendapat solusi yang jelas dan adil.
“Kami sedang mencari solusi terbaik terkait laporan dari para orang tua. Saya sudah mengkomunikasikan hal ini ke Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan syukurlah, pihak terkait sudah mulai bergerak untuk menindaklanjuti,” ujar Ono saat ditemui di SMAN 2 Depok pada Jumat (1/11/2024).
Menurut Ono, sebagian besar orang tua keberatan dengan pelaksanaan bimbingan belajar yang diadakan di jam pelajaran utama.
Seperti diketahui, bimbel atau les ini sendiri termasuk dalam daftar pungli yang kerap terjadi di sekolah.
BACA: 48 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah
Mereka berpendapat bahwa tambahan bimbingan seharusnya dilakukan di luar jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) agar tidak mengganggu proses belajar siswa.
“Para orang tua juga merasa keberatan terkait besaran biaya yang dikenakan. Beruntung, Kepala Cabang Dinas (KCD) sudah mengeluarkan kebijakan bahwa bimbingan belajar tidak boleh dilaksanakan di jam KBM, harus di luar jam tersebut,” jelas Ono.
Ono pun mengapresiasi respons cepat dari Kepala Cabang Dinas yang langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah.
BACA: Praktik Pungli di Sekolah Bisa Dijerat Pidana
Kini, sekolah diinstruksikan untuk memastikan bahwa pilihan bimbingan belajar bersifat opsional, tanpa unsur paksaan.
Orang tua dan siswa bebas memilih layanan bimbingan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Untuk biaya bimbingan dan penunjang lainnya mencapai sekitar Rp1,4 juta. Jika ditambah biaya perpisahan dan buku tahunan, totalnya bisa mencapai Rp2,8 juta,” tambah Ono, menjelaskan rincian biaya yang menjadi perhatian orang tua.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara sekolah, komite, dan orang tua.
Meskipun inisiatif bimbingan belajar berasal dari Komite Sekolah, kondisi ekonomi orang tua yang kurang mampu tetap harus dipertimbangkan.
BACA: Pungli di Sekolah Depok Masih Marak, JPPI Minta Bubarkan Komite Sekolah
“Sebetulnya tidak ada kewajiban bagi semua siswa untuk ikut bimbingan belajar. Ini adalah hasil kesepakatan bersama antara komite dan orang tua, namun kita tidak bisa memaksakan,” tegas Ono.
Ke depan, Ono menyoroti aturan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite yang perlu dijalankan secara kreatif dan transparan, tanpa terkesan sebagai pungutan liar.
DPRD mencatat aspirasi dari komite-komite sekolah yang merasa ada ketidakjelasan dalam aturan penggalangan dana, dimana di satu sisi diperbolehkan, namun di sisi lain dianggap sebagai pungutan.
“Ini akan menjadi prioritas kami untuk dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aturan harus diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan bagi komite sekolah dalam menjalankan fungsinya,” tutup Ono