Scroll untuk baca artikel
Artikel

Dampak FOMO Terhadap Perputaran Ekonomi: Apakah Akan Menjadi Penghambat atau Justru Penggerak Ekonomi?

×

Dampak FOMO Terhadap Perputaran Ekonomi: Apakah Akan Menjadi Penghambat atau Justru Penggerak Ekonomi?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Azzura Safina Dilga, Universitas Tazkia, Bogor, Indonesia

Dampak FOMO Terhadap Perputaran Ekonomi: Apakah Akan Menjadi Penghambat atau Justru Penggerak Ekonomi?

DEPOKPOS – Sepanjang tahun, di setiap bulannya, bahkan “mungkin” hampir setiap minggu selalu ada konser yang diadakan di berbagai daerah di Indonesia, terutama di Ibu Kota Jakarta. Antrean war tiket konser selalu penuh. Banyak penggemar yang rela menghabiskan uang untuk menyaksikan penampilan idola mereka. Selain itu, pada saat ini semakin banyak produk yang akan terjual dalam hitungan menit hanya karena produk tersebut sedang viral di media sosial, serta maraknya ajakan investasi di media sosial. Peristiwa-peristiwa ini memperlihatkan tren yang serupa, yaitu banyak orang membeli sesuatu bukan karena mereka butuh, akan tetapi karena takut tertinggal. Perilaku ini dikenal sebagai fear of missing out atau “FOMO”.

Dalam dunia perekonomian, FOMO diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Fenomena psikologis ini memiliki kekuatan besar yang dapat menguntungkan sekaligus menghancurkan perputaran ekonomi pada waktu yang bersamaan. FOMO juga dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam utang konsumtif. Artikel ini akan membahas bagaimana perilaku FOMO dapat memengaruhi perputaran ekonomi Indonesia, serta bagaimana pandangan syariah terhadap FOMO dan apa peran bank dan lembaga keuangan syariah di dalamnya.

Memahami FOMO

FOMO adalah rasa cemas atau takut tertinggal karena tidak mengikuti tren yang banyak dilakukan atau dibicarakan oleh orang lain. Pelaku FOMO akan merasa “terkucilkan” ketika melihat ada orang lain yang sedang menikmati pengalaman atau memiliki sesuatu yang berharga, sementara ia tidak. Media sosial memiliki peran besar dalam terjadinya fenomena ini, karena beranda media sosial sering kali hanya akan menampilkan hal-hal yang sedang tren dan momen bahagia seseorang. Dalam sektor finansial, fenomena FOMO akan muncul dalam bentuk perilaku belanja impulsif, gaya hidup flexing, dan pengambilan keputusan untuk berinvestasi tanpa memikirkan kembali potensi risikonya.

FOMO dan Perputaran Ekonomi Indonesia

Konsumsi rumah tangga menjadi komponen terbesar dalam struktur Produk Domestik Bruto, dengan porsi 54,36% pada kuartal I 2026. Komponen ini mengalami peningkatan sebesar 5,52% secara tahunan dan menyumbang 2,94 poin dari total pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61% (Tirto.id, 2026). Tren yang sedang viral saat ini dapat menghidupkan UMKM, meramaikan industri kuliner, serta meningkatkan pendapatan sektor pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Akan tetapi, tingkat perputaran uang yang tinggi tidak selalu menunjukkan bahwa perekonomian tersebut dalam keadaan sehat, terutama apabila biaya yang dikeluarkan tersebut diperoleh dari utang. OJK mengungkap bahwa pembiayaan paylater oleh sektor perbankan terus mengalami peningkatan. Jumlah rekening paylater yang tercatat mencapai 32,80 juta dengan total outstanding sebesar Rp30,71 triliun.

Kepala Eksekutif Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa perilaku FOMO (fear of missing out) dan FOPO (fear of other people’s opinion) mendorong perilaku konsumtif pada Generasi Z. Beliau mengatakan bahwa 58 persen Gen Z melakukan pinjol untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup atau konsumtif. Perilaku ini memicu ketidakmampuan dalam menabung atau pengikisan tabungan dan meningkatkan risiko gagal bayar.

Data-data ini memang tidak dapat mengukur fenomena FOMO secara langsung, namun berdasarkan pola konsumsi yang terlihat, perilaku ini didorong oleh tren dan kemudahan dalam akses kredit.

Pandangan Syariah

Dalam Islam, menikmati rezeki yang kita miliki adalah hal yang sangat diperbolehkan. Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 152, Allah memerintahkan agar manusia selalu bersyukur dan mengingat-Nya. Namun, dalam berbelanja ataupun dalam melakukan sesuatu kita tidak diperbolehkan untuk bersikap berlebihan dalilnya ada di dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 31:

يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan! Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa kekayaan sejati adalah kaya hati.

“Kaya bukanlah diukur dengan banyaknya kemewahan dunia. Namun kaya (ghina’) adalah hati yang selalu merasa cukup.” (HR. Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051)

Hadits ini dapat menjadi dasar dalil bagi kita untuk bersikap qana’ah sebagai penawar FOMO.

Dalam konsep maqashid syariah, menjaga harta (hifzh al-mal) merupakan salah satu kewajiban utama. Oleh karena itu, saat ingin berbelanja, kita perlu mengkategorikan barang yang ingin dibeli sesuai dengan prioritas, yaitu kebutuhan pokok (dharuriyat) didahulukan sebelum membeli kebutuhan pelengkap (hajiyat) dan kemewahan (tahsiniyat). Di samping itu, penggunaan paylater juga bertentangan dengan prinsip syariah dalam hal jual beli karena mengandung riba, sebagaimana dilarang dalam QS. Al-Baqarah ayat 275.

Peran Bank dan Lembaga Keuangan Syariah

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2026, indeks literasi keuangan syariah hanya mencapai 43,07 persen, dengan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen (BPS, 2026). Hasil survei ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang sudah paham dengan keuangan syariah, tetapi masih sedikit yang mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata.

Bank dan lembaga keuangan syariah dapat berperan lewat tiga hal. Pertama, edukasi literasi keuangan untuk menentukan prioritas dalam berbelanja. Kedua, pembiayaan konsumtif berbasis akad yang jelas dan sesuai syariah, misalnya akad murabahah, dengan harga dan cicilan yang disebutkan secara transparan sejak awal akad. Ketiga, produk tabungan terencana dan dana darurat dapat membiasakan nasabah untuk menahan diri dari perilaku konsumtif.

Solusi

Menghadapi FOMO tidak harus dengan menjauhi media sosial, tetapi dengan membangun kebiasaan keuangan yang kuat:

Buat daftar belanja, utamakan membeli barang prioritas sesuai kebutuhan.
Bedakan kebutuhan dan keinginan.
Beri jeda 24-48 jam untuk pembelian non-esensial.
Tentukan anggaran bulanan dan sisihkan tabungan serta dana darurat di awal.
Hindari utang konsumtif, termasuk paylater berbunga.
Kurasi media sosial dan kurangi akun yang memicu perbandingan.

Penutup

Ekonomi yang sehat dapat diwujudkan dengan konsumsi sesuai kebutuhan dan kemampuan, bukan karena FOMO. Dalam prinsip syariah, kita diberi jalan tengah, yaitu dengan tetap menikmati rezeki, namun tidak berlebihan dan tidak berutang hanya demi gengsi. Dengan literasi yang baik dan dukungan dari lembaga keuangan syariah, FOMO dapat bernilai positif apabila dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk bertindak bijak, bukan sekadar mengikuti tren.

Konsep-Konsep Bisnis
Artikel

Oleh: Apliana Kaka Daha, mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang