“How diverse are Shariah Supervisory Boards of Islamic Banks? A Global Empirical Survey”
Artikel yang ditulis oleh Omar Kachkar dan Mustafa K. Yilmaz berfokus pada analisis keragaman dalam komposisi Dewan Pengawas Syariah (Shariah Supervisory Boards atau DPS) dari bank-bank Islam di seluruh dunia. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana keragaman dalam hal latar belakang pendidikan, kewarganegaraan, jenis kelamin, dan usia mempengaruhi komposisi DPS. Penelitian ini melibatkan 428 anggota DPS yang menempati 522 posisi di 238 bank Islam komersial penuh yang beroperasi di 52 negara di dunia. Selain itu, artikel ini juga meninjau kerangka regulasi dari 12 negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengevaluasi apakah regulasi yang ada memperhitungkan aspek keragaman dalam DPS.
Temuan utama artikel ini mencakup beberapa poin penting:
1.Keragaman Pendidikan dan Kebangsaan: Secara umum, keragaman dalam hal pendidikan dan kebangsaan para anggota DPS cukup baik, dengan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang akademik dan negara.
2.Kekurangan Keragaman Gender dan Usia: Salah satu temuan utama yang menjadi perhatian adalah kurangnya representasi gender dan usia di DPS. Perempuan hampir tidak ada dalam komposisi DPS, dan sebagian besar anggota dewan cenderung lebih tua. Meskipun kurangnya keragaman usia masih dapat diterima karena mengikuti tren komposisi dewan korporasi secara umum, kurangnya perwakilan perempuan adalah masalah signifikan yang perlu mendapat perhatian serius.
3.Regulasi yang Lemah dalam Mendukung Keragaman: Di tingkat regulasi, temuan penelitian menunjukkan bahwa hampir tidak ada ketentuan yang secara khusus mengharuskan keragaman dalam DPS di sebagian besar kerangka tata kelola syariah. Ini mengindikasikan bahwa pentingnya keragaman belum diakui sepenuhnya dalam regulasi perbankan syariah di banyak negara.
Artikel ini menawarkan wawasan yang sangat penting mengenai status keragaman dalam Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada bank-bank Islam. Seiring dengan semakin berkembangnya industri keuangan Islam di dunia, tata kelola syariah menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan bank-bank ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Namun, penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun bank-bank Islam berkomitmen untuk menjalankan sistem keuangan yang etis dan inklusif, masih ada kesenjangan yang cukup signifikan dalam aspek keragaman, terutama dalam hal gender dan usia di dalam DPS.
1.Ketidakseimbangan antara Prinsip Syariah dan Realitas Praktis: Sebagai industri yang diklaim berdasarkan prinsip keadilan, inklusi, dan etika, hasil penelitian ini menyoroti kontradiksi penting dalam perbankan Islam. Kurangnya keragaman gender, di mana perempuan hampir tidak ada di dalam dewan, bertentangan dengan prinsip inklusivitas yang menjadi landasan keuangan Islam. Hal ini menciptakan paradoks antara prinsip-prinsip keadilan Islam yang dijunjung tinggi dan penerapannya dalam tata kelola institusional.
2.
Di satu sisi, bank-bank Islam berusaha mempromosikan keuangan yang beretika dan adil, namun di sisi lain, dewan pengawas mereka belum mencerminkan nilai-nilai tersebut secara penuh. Dengan memperkuat keragaman gender dan usia, bank Islam dapat lebih baik menerjemahkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kesetaraan yang mendasari sistem syariah ke dalam praktik nyata. Oleh karena itu, penulis sangat tepat dalam menyerukan peningkatan keragaman di DPS.
2.Perlunya Regulasi yang Lebih Progresif: Penulis juga menekankan bahwa kerangka regulasi saat ini belum cukup mendukung keragaman di DPS. Sebagian besar negara tidak memiliki ketentuan khusus mengenai keragaman dalam komposisi dewan pengawas syariah, yang menunjukkan bahwa pentingnya aspek ini belum diakui secara memadai oleh pembuat kebijakan. Regulasi yang lebih progresif diperlukan untuk mendorong bank-bank Islam memenuhi standar etika yang lebih tinggi dalam tata kelola mereka.
3.
Regulasi yang mengharuskan adanya representasi gender, serta pembatasan usia untuk memastikan keterlibatan generasi muda, dapat memperkuat proses pengambilan keputusan di bank-bank Islam. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan citra industri keuangan Islam sebagai sektor yang dinamis dan berkelanjutan di pasar global.
4.Manfaat Keragaman bagi Pengambilan Keputusan: Diversitas dalam pendidikan, pengalaman, gender, dan usia dapat memperkaya proses pengambilan keputusan dalam DPS. Setiap anggota DPS membawa perspektif unik yang dapat membantu memecahkan masalah syariah yang kompleks dalam lingkungan perbankan yang terus berkembang. Dengan memiliki dewan yang beragam, bank Islam dapat merespon lebih baik terhadap dinamika pasar global, serta menghadirkan produk dan layanan yang lebih inovatif dan inklusif bagi nasabah.
5.
Dari perspektif praktis, kehadiran perempuan dan anggota dewan yang lebih muda tidak hanya memperkaya perspektif, tetapi juga membantu bank lebih memahami kebutuhan pelanggan yang juga mencakup kelompok-kelompok tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep “stewardship” di mana dewan yang beragam akan lebih mampu untuk menjaga kepentingan yang lebih luas, baik dari sudut pandang pemangku kepentingan maupun masyarakat umum.
Penulis menggaris bawahi bahwa keberagaman dalam DPS tidak hanya penting untuk meningkatkan kredibilitas bank Islam di mata pemangku kepentingan dan pelanggan, tetapi juga diperlukan untuk memperkuat pengambilan keputusan dan kinerja korporasi. Dalam hal ini, teori seperti Stewardship Theory dan Resource Dependence Theory dijadikan sebagai kerangka teoritis untuk menjelaskan bagaimana karakteristik anggota DPS dapat berpengaruh pada kinerja bank.
Kontribusi artikel ini antara lain memberikan pandangan menyeluruh tentang status keragaman di DPS bank-bank Islam, menekankan pentingnya keragaman dalam memperkuat legitimasi tata kelola syariah, serta memotivasi pembuat kebijakan dan badan penetapan standar untuk meningkatkan keragaman di tingkat dewan pengawas syariah. Selain itu, artikel ini adalah studi pertama yang menganalisis keragaman DPS dari perspektif regulasi dan implementasi.
Kesimpulan: Secara keseluruhan, artikel ini memberikan kontribusi penting bagi literatur tentang tata kelola syariah dan perbankan Islam. Dengan menyoroti kekurangan keragaman dalam DPS, penulis memicu diskusi yang relevan tentang bagaimana bank-bank Islam dapat lebih mencerminkan prinsip-prinsip syariah dalam praktik tata kelola mereka. Di masa depan, regulasi yang lebih kuat terkait keragaman, serta komitmen industri untuk memperbaiki representasi gender dan usia, akan sangat penting untuk meningkatkan legitimasi dan reputasi perbankan Islam di tingkat global.
Oleh karena itu, artikel ini tidak hanya merupakan panggilan untuk meningkatkan keragaman dalam DPS, tetapi juga untuk merumuskan ulang tata kelola syariah di masa depan, dengan fokus yang lebih kuat pada inklusivitas dan keadilan sosial.
Rumaisha Tsamaratul Afifah, STEI SEBI.